Pajak Hiburan sebagai Intervensi dalam Pengentasan Perilaku Judi Online

Praktisi Lapangan, Peneliti, Penulis Lepas, Civic Space Worker
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Dewi Rahmawati Nur Aulia SPsi MSos tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada dua tahun lalu hingga saat ini menyatakan perangnya dalam mengatasi permasalahan arus lalu lintas permainan judi online yang menghasilkan transaksi sebesar 400 triliun (Komdigi, 21/8/2024).
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiyadi dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) menyatakan terdapat tiga strategi utama yang digunakan untuk mencegah penyebaran judi online, yaitu menggunakan mesin web crawler berbasis artificial intelligence (AI), patroli manual mendeteksi anomali yang luput dari deteksi mesin, dan tindakan berdasarkan pengaduan masyarakat. Namun demikian menurutnya tantangan dalam pemberantasan judi online semakin kompleks, terutama karena pelaku industri yang terus berinovasi dengan metode baru setiap kali situs mereka diblokir. Selain itu, Kementerian Kominfo tidak bisa bekerja sendiri dan harus ada dukungan dari hulu hingga hilir (Komdigi.or.id,21/8/2024),

Menurunnya Nilai Transaksi Tidak Menjadikan Indikasi Rendahnya Angka Perilaku Ketergantungan
Data PPATK menyebutkan sejak tahun 2017 nilai perputaran dana judi online turun secara signifikan pada tahun 2025 menjadi 286,84 triliun atau sekitar 20% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online. Bersama OJK, Kemkomdigi juga melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online, dengan sekitar 32.500 rekening berhasil ditutup setelah melalui proses cleansing (Komdigi.or.id,14/7/2026).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 merupakan perkembangan yang positif. Ia juga menambahkan bahwa penurunan perputaran dana tersebut menunjukkan adanya sinergi dan koordinasi stakeholders, melalui penguatan pengawasan, pemblokiran akses, dan penutupan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas illegal telah memberikan hasil serta perlu senantiasa ditingkatkan (Suara.com, 1/8/2026).
Menurunnya nilai perputaran dana permainan judi online tidak serta merta menunjukkan menurunnya angka pemain/pelaku. Nilai transaksi hanya menunjukkan total uang pemain yang berputar dalam aktivitas permainan judi online. Nilai tersebut bisa saja menurun karena pemain mengurangi nilai taruhan, perpindahan transaksi karena pembatasan rekening atau kemungkinan peralihan platform/media permainan. Pergeseran media permainan ini seharusnya menjadi hal yang patut untuk dicurigai sebagai bentuk variabel yang mempengaruhi penurunan nilai transaksi, bukan sebagai bukti bahwa pelaku telah berkurang.
Konsep Pajak sebagai Instrumen Rekayasa Sosial
Konsep pajak sebagai instrumen rekayasa sosial berawal dari teori Roscoe Pond yang memandang hukum sebagai a tool of social of engineering. Pound menyatakan bahwa hukum tidak cukup hanya ditegakkan secara tekstual, tetapi juga harus mampu menata ulang struktur sosial yang timpang. Dalam pandangannya, hukum idealnya mendorong harmoni sosial melalui perubahan yang terencana dan bertahap. Ketaatan hukum individu melalui pajak tidak hanya berfungsi menjaga ketertiban, tetapi juga mendorong perubahan perilaku.
Selain sebagai sumber penerimaan negara, pajak memiliki fungsi sebagai pengatur/regulerend untuk mempengaruhi individu dalam membuat keputusan. Fungsi ini mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi terhadap barang atau aktivitas yang dipandang menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, sehingga biaya yang harus ditanggung masyarakat sebagai konsumen menjadi lebih besar dan dapat menekan keputusan masyarakat untuk menurunkan tingkat konsumsi.
Dalam perilaku ekonomi keputusan individu tidak selalu didasarkan pada proses kognisi yang menghasilkan keputusan rasional, namun juga dapat dipengaruhi oleh psikologis individu seperti emosi, kebiasaan/habit, faktor ekonomi seperti insentif/disentif ekonomi yang diciptakan kebijakan publik serta tekanan sosial budaya. Pajak dalam hal ini menjadi alat untuk mengendalikan perilaku konsumtif. Beberapa contoh produk yang telah dikenakan kebijakan fiskal seperti cukai pada rokok, pajak minuman berpemanis, penggenaan tarif kantong plastik berbayar termasuk pajak karbon termasuk dapat diterapkan dalam pengentasan permasalahan judi online.
Usulan pemberantasan permainan judi online melalui pemungutan tarif pajak pernah diwacanakan oleh mantan Menteri Menkominfo Budie Arie. Namun, usulan tersebut menimbulkan gejolak penolakan menimbang sebagian besar pelaku perjudian online relatif dilakukan oleh masyarakat kelas menengah bawah. Padahal, jika ini diberlakukan pada seluruh platform media penyelenggara (baik media online dan konvensional), termasuk masyarakat sebagai konsumen maka pengentasan permasalahan judi online ini tidak hanya memberikan dampak terhadap keluar masuknya nilai transaksi. Pemerintah justru memiliki alat pemantauan melalui data administratif yang secara sistematis seperti keberadaan pelaku usaha, pola konsumsi, hingga demografi kelompok masyarakat sebagai penikmat platform media permainan. Semakin rapi data administratif yang diperoleh pemerintah dalam kebijakan tersebut maka semakin besar pula kapasitas negara untuk memetakan mitigasi risiko, serta merancang intervensi kebijakan yang lebih tepat sasaran. Selain itu, keberhasilan intervensi perilaku masyarakat melalui retribusi dan pajak ini dapat diukur dari rendahnya tingkat minat masyarakat untuk mengakses permainan karena tingginya nilai pajak yang dipungut.
Pungutan Pajak Hiburan Tidak Serta Merta Melegalisasi Permainan Judi Online
Wacana pungutan permainan judi online sebagai pajak hiburan tidak serta merta menjadikan permainan judi sebagai hal yang normal/legal dilakukan masyarakat. Namun demikian, sebagai negara multikulturalis yang mengakui praktik sosial dan budaya, maka pemerintah perlu membedakan aktivitas perjudian berdasarkan konteks akar budaya, hiburan dan rekreasi termasuk mekanisme permainan yang dapat disalah pahami.
Di negara muslim seperti Genting Highland Malaysia, kawasan area permainan judi memiliki persyaratan mutlak yang hanya dapat diberlakukan pada kelompok masyarakat non beragama islam. Praktik baik tersebut tentunya bisa menjadi contoh bagi pemerintah dalam mengadopsi kebijakan lokalisasi bagi kawasan permainan judi yang hanya diperuntukkan oleh kalangan tertentu termasuk mengembalikan hasil penerimaan pajak/retribusi pada sektor rehabilitasi bagi masyarakat yang mengalami adiksi permainan judi online.
