news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

165 Fintech Resmi Tercatat di OJK

3 April 2017 14:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, saat ini sudah ada 165 perusahaan Financial Technology (Fintech) yang resmi tercatat di OJK.
ADVERTISEMENT
"Kami catat ada 165 Fintech bergerak di bidang payment, peer to peer lending. Itu bukan hal sederhana," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad di Gedung Menara Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Muliaman mengatakan, angka tersebut meningkat disebabkan adanya perkembangan teknologi. Perkembangan itu ditandai dengan menjamurnya Fintech di Indonesia. Salah satunya adalah industri startup.
Selain itu, Muliaman mengaku dengan adanya perkembangan teknologi, dunia industri keuangan bisa mengikuti perubahan sosial yang terjadi.
Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisaris OJK. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
"Perubahan yang akan pengaruhi bisnis kita. Kalau kita enggak mampu kita akan lewat. Bagi kami di industri keuangan enggak bisa lewat begitu saja karena ada implikasi sistemik dan sebagainya. Maka ini perlu jadi perhatian," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Muliaman juga mengharapkan, perkembangan industri Fintech dapat berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Ini kami khususkan antisipasi pada beberapa perubahan dan bagaimana kami bisa tingkatkan layanan. Agenda kelola perubahan ini saya bukukan dalam buku managing perubahan," kata dia usai menghadiri acara Indonesia Change Management Forum (ICMF).