Antrean Sudah Ditutup, Wanita Ini Maksa Mau Daftar Tax Amnesty

25 Maret 2017 11:54 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Situasi Tax Amnesty di Kantor Ditjen Pajak. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Pemerintah masih membuka kesempatan bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty hingga 31 Maret 2017.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparan (kumparan.com) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (25/3), terlihat antrean membludak. Bahkan petugas pajak telah menutup pendaftaran tax amnesty untuk yang melalui kuasa.
Meski demikian, terlihat beberapa orang masih meminta petugas untuk bisa mendaftar tax amnesty. Salah satunya seorang wanita paruh baya yang mengaku hari ini merupakan hari terakhirnya berada di Jakarta. Ia terlihat memohon kepada seorang satpam untuk bisa naik ke lantai 2, tempat pendaftaran tax amnesty.
"Pak saya mohon pak, saya besok sampai akhir Maret harus ke Surabaya. Saya mau ikut tax amnesty hari ini pak, mohon agar saya bisa naik ke atas," ujar seorang wanita itu kepada satpam.
ADVERTISEMENT
Namun, satpam tersebut dengan tegas enggan memberikan akses kepada wanita tersebut untuk bisa naik ke lantai 2.
"Udah penuh bu di atas enggak bisa lagi. Maaf. Ibu bisa ke kantor pajak terdekat bu, di sini penuh, sama aja," tegas dia.
Seorang wanita memaksa ikut tax amnesty (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Pernyataan satpam tersebut seperti tak dihiraukan wanita itu. Dia tetap memaksa naik ke lantai 2. Satpam tersebut pun tak bisa lagi mencegahnya.
Namun tak lama kemudian, wanita itu turun dengan wajah yang menahan kesal.
"Enggak bisa di sini. Saya ke kantor pajak yang lain aja," ucapnya.
Untuk diketahui, waktu tax amnesty hanya berlangsung hingga akhir Maret 2017. Jika lewat dari tanggal tersebut, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak akan menganggap aset dan harta yang belum dideklarasikan sebagai objek pajak akan dikenakan sanksi sebesar 2 persen per bulan selama 24 bulan, atau sekitar 48 persen.
ADVERTISEMENT
Sedangkan jika ikut tax amnesty, deklarasi dalam negeri dan repatriasi harta dari luar negeri, tarifnya sebesar 5 persen, sedangkan untuk deklarasi luar negeri mencapai 10 persen.
Adapun tarif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tarifnya sebesar 0,5 persen untuk harta di bawah Rp 10 miliar dan 2 persen untuk harta di atas Rp 10 miliar.