Barang Impor Masuk RI Dibatasi, Bagaimana di Luar Negeri?

19 September 2017 7:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah membebaskan bea masuk atas barang impor dengan batasan nilai sebesar 250 dolar AS (Rp 3,3 juta/orang) atau 1.000 dolar AS (Rp 13,3 juta/keluarga).
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.
Batasan tersebut dinilai terlalu kecil karena pendapatan masyarakat saat ini meningkat jika dibandingkan tahun 2010. Selain itu, pemerintah juga ingin mendorong industri dalam negeri bisa berkembang.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan juga berencana menaikkan batasan tersebut, namun masih mencari referensi dari beberapa negara terlebih dahulu.
Di Asia, masing-masing negara memiliki batasan bea masuk yang berbeda. Di Singapura misalnya, otoritas membatasi maksimal barang senilai 50 dolar Singapura (37 dolar AS atau Rp 492.000) bebas bea masuk jika kurang dari 24 jam kembali dari Singapura.
ADVERTISEMENT
Untuk warga Singapura yang berusia di atas 18 tahun dan kembali ke Singapura setelah 24-48 jam bepergian ke luar negeri, batasan bebas masuk sebesar 115 dolar AS (Rp 1,5 juta). Sedangkan yang berusia di bawah 18 tahun batasan bebas bea masuk sebesar 74 dolar AS (Rp 984.000).
Selain itu, bagi warga Singapura yang bepergian lebih dari 48 jam dan di atas 18 tahun, batasan bebas bea masuk sebesar 223 dolar AS (Rp 2,9 juta). Dan warga Singapura yang berusia di bawah 18 tahun, batas maksimal barang bebas bea masuk sebesar 74 dolar AS (Rp 984.000).
Barang-barang tersebut di antaranya koran, cinderamata, bingkisan, dan makanan kemasan yang ditujukan untuk diri sendiri, bukan dijual.
Cari Makanan Impor, Ya di Online Shop (Foto: Blanja.com)
zoom-in-whitePerbesar
Cari Makanan Impor, Ya di Online Shop (Foto: Blanja.com)
Sementara itu, otoritas bea dan cukai di Amerika Serikat (AS) justru berbeda. Mereka menetapkan batasan barang bebas bea masuk dengan kombinasi dari empat orang anggota keluarga, yakni 4.000 dolar AS (Rp 53,2 juta).
ADVERTISEMENT
Untuk barang-barang impor yang dibawa masuk ke China, otoritas membatasi bebas bea masuk maksimal nilai barang tersebut 762 dolar AS (Rp 10 juta) untuk warga negara China dan 305 dolar AS (Rp 4 juta) untuk warga negara lainnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah perlu mengevaluasi tarif bea masuk tersebut. Dan memastikan bahwa dengan batasan yang baru nantinya akan mendorong industri dalam negeri dengan harga yang bersaing.
"Konsumen berhak mendapatkan harga terbaik, maka kebijakan pembatasan ini seyogianya juga memperhatikan hal ini, termasuk kenaikan harga, peningkatan daya beli, dan borderless yang menjadikan flow of goods semakin terbuka dan cair," ujar Prastowo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/9).
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, jika seseorang membeli produk impor yang sama secara legal di Singapura dan Jakarta, ternyata lebih murah harganya di Singapura dibandingkan Jakarta.
"Berarti tidak kompetitif. Sebaliknya, jika terhadap barang itu ada substitusi, maka bagus jika didorong ini untuk diciptakan," katanya.
Lebih lanjut, Pras mengatakan, agar non tarif batasan bea masuk juga harus dipikirkan. Jangan sampai ada hambatan lain yang justru tidak menciptakan dorongan industrialisasi dan inovasi.
"Cara berpikir saya simpel. Jika seseorang traveling dan belanja, yang bisa langsung dipakai dari ujung kaki sampai ujung kepala, agaknya pembatasan yang wajar ya dengan survei harga, dari alas kaki hingga aksesoris di kepala atau wajah," jelasnya.