Dewan Komisaris Sido Muncul Dapat Gaji dan Tunjangan Rp 5,8 M Setahun

19 Mei 2017 11:52 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Tolak Angin Sido Muncul (Foto: Instagram/@sidomunculstore)
zoom-in-whitePerbesar
Tolak Angin Sido Muncul (Foto: Instagram/@sidomunculstore)
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) menyetujui besaran gaji dan tunjangan Dewan Komisaris untuk satu tahun sebesar Rp 5,895 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, RUPST juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan direksi perseroan untuk tahun buku 2017.
Demikian disampaikan Corporate Secretary Sido Muncul Tiur Simamora dalam keterbukaan informasinya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip kumparan (kumparan.com), Jumat (19/5).
Sido Muncul (Foto: sidomuncul.id)
zoom-in-whitePerbesar
Sido Muncul (Foto: sidomuncul.id)
Perseroan juga menyetujui penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2016 yaitu pembagian dividen tunai sebesar Rp 26 per saham atau seluruhnya sebesar Rp 286,967 miliar.
Besaran dividen tersebut sekitar 82 persen dari laba bersih perseroan untuk tahun 2016 yang mana akan dibagikan dengan jadwal dan tata cara sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, namun tidak terbatas pelaksanaan pemotongan tarif pajak kepada pemegang saham.
Direksi perseroan juga mengusulkan sisa laba bersih tahun 2016 yang tidak dibagikan digunakan sebagai cadangan wajib sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 70 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UUPT) dan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan, sisanya dicatat sebagai laba ditahan perseroan sebagai modal kerja.
ADVERTISEMENT