Dibekukan hingga Pailit, 25 Emiten Bebas dari Kewajiban Laporan ke BEI

12 Agustus 2017 11:18 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bursa Efek Indonesia (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bursa Efek Indonesia (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-36/D.04/2017 tentang Penetapan emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman. Salah satunya kewajiban penyampaian keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti laporan keuangan.
ADVERTISEMENT
Penerbitan keputusan tersebut berdasarkan review atas kondisi-kondisi emiten atau perusahaan publik yang dapat dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.
Demikian disampaikan Deputi Direktur Pemantauan Perusahaan Sektor Riil OJK Poltak Sihotang dalam laman OJK dikutip kumparan (kumparan.com), Sabtu (12/8).
Adapun dari 25 emiten dan/atau perusahaan publik yang termuat dalam daftar emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman terbagi menjadi 2 kelompok kriteria, yaitu:
1. Sejumlah 8 emiten dan/atau perusahaan publik memenuhi kriteria dengan kondisi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
ADVERTISEMENT
2. Sejumlah 17 emiten dan/atau perusahaan publik memenuhi kriteria paling sedikit 3 dari 6 kondisi sebagai berikut:
- Sudah tidak beroperasi secara penuh selama paling singkat 3 tahun terakhir;
- Mendapatkan pembatasan kegiatan usaha dari pihak berwenang yang menyebabkan kelangsungan usaha terganggu selama paling singkat 3 tahun terakhir;
- Mendapatkan pembekuan seluruh kegiatan usaha;
- OJK tidak dapat melakukan korespondensi dengan emiten atau perusahaan publik selama paling singkat 3 tahun terakhir;
- Tidak terdapat anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham utama yang dapat dihubungi selama paling singkat 3 tahun terakhir, dan
- Telah efektifnya penghapusan pencatatan efek emiten atau perusahaan publik di bursa efek.
Penetapan emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman dimaksud akan ditinjau kembali apabila terdapat informasi atau fakta dari emiten atau perusahaan publik maupun dari pengawasan OJK yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kondisi emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 29/POJK.04/2015 dimaksud.
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia. (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bursa Efek Indonesia. (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
Daftar Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Penyampaian dan Pengumuman:
- Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap:
1. PT Suba Indah Tbk
2. PT Daya Sakti Unggul Corporindo Tbk
3. PT Dayaindo Resources International Tbk
4. PT Bintuni Minaraya Tbk
5. PT Daya Guna Samudera Tbk
6. PT Infoasia Teknologi Global Tbk
7. PT Panca Wiratama Sakti Tbk
8. PT Texmaco Jata Tbk
Petugas memantau laju pergerakan saham di BEI. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memantau laju pergerakan saham di BEI. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
- Memenuhi paling sedikit 3 dari 6 kondisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 29/POJK.04/2015:
1. PT Great River International Tbk
2. PT Kasogi International Tbk
3. PT Super Mitority Utama Tbk
ADVERTISEMENT
4. PT Waniaindah Busana Tbk
5. PT Astrijati Industri Rotan Indonesia Tbk
6. PT Fiskar Agung Perkasa Tbk
7. PT Multi Sarana Rasa Agung Tbk
8. PT Nasio Dutamitra Electrik Tbk
9. PT Tectronik Permai Elektronic Tbk
10. PT Aster Dharma Industry Tbk
11. PT Alter Abadi Tbk
12. PT Inti Fasindo International Tbk
13. PT Jaka Inti Realtindo Tbk
14. PT Manly Unitama Finance Tbk
15. PT Courts Indonesia Tbk
Ilustrasi IHSG  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IHSG (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan )
- Berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-36/D.04/2017 Tanggal 31 Juli 2017:
1. PT Davomas Abadi Tbk
- Sudah tidak beroperasi secara penuh selama paling singkat 3 tahun terakhir;
- OJK tidak dapat melakukan korespondensi dengan emiten atau perusahaan publik selama paling singkat 3 tahun terakhir;
ADVERTISEMENT
- Tidak terdapat anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham utama yang dapat dihubungi selama paling singkat 3 tahun terakhir, dan
- Telah efektifnya penghapusan pencatatan efek emiten atau perusahaan publik di bursa efek.
2. PT Wahana Jaya Perkasa Tbk
- Sudah tidak beroperasi secara penuh selama paling singkat 3 tahun terakhir;
- Mendapatkan pembatasan kegiatan usaha dari pihak berwenang yang menyebabkan kelangsungan usaha terganggu selama paling singkat 3 tahun terakhir;
- OJK tidak dapat melakukan korespondensi dengan emiten atau perusahaan publik selama paling singkat 3 tahun terakhir;
- Telah efektifnya penghapusan pencatatan efek emiten atau perusahaan publik di bursa efek.