Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Dirjen Pajak: Rasio Kepatuhan Pajak 13 Persen Itu Ngawur
30 Mei 2017 15:52 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 diminta lebih realistis dalam menentukan kerangka ekonomi makro.
ADVERTISEMENT
Salah satu anggota Fraksi PKB Cucun Syamsurizal bahkan meminta pemerintah menargetkan rasio kepatuhan pajak mencapai 13 persen di tahun depan.
"Kami berpendapat dibutuhkan upaya yang lebih dari pemerintah untuk mewujudkan penerimaan, terlihat dari tax ratio yang stagnan. PKB mendorong pemerintah untuk meningkatkan tax ratio mencapai 13 persen," ujar Cucun di ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (30/5).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, tax ratio sebesar 13 persen dianggap "ngawur." Menurutnya, jika tax ratio 13 persen, maka pertumbuhan ekonomi harus di atas 5 persen.
"Kalau tax ratio 13 persen, nanti saya ngawur, meres, lihat dong pertumbuhannya berapa. Nanti lihat pertumbuhannya," ujar Ken.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1 persen, maka tax ratio yang benar adalah sekitar 11 persen.
"Kalau mau cari pertumbuhan tax ratio ya itu, narik pajaknya tidak sembarangan, yang benar itu ya tax ratio 11 persenan itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, tax ratio Indonesia selama 2016 sebesar 10,36 persen. Pemerintah menargetkan tax ratio tahun ini bisa mencapai 11-12 persen.
Cara penghitungan tax ratio yakni peneriman pajak dibagi Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara PDB yakni jumlah konsumsi, investasi, pengeluaran pemerintah dan selisih ekspor impor.
Contohnya, pada tahun lalu penerimaan negara mencapai Rp 1.283 triliun, sementara PDB sekitar Rp 12.500 triliun. Artinya tax ratio Indonesia pada tahun lalu hanya 10,3 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk mencapai tax ratio 13 persen, diperlukan penerimaan negara yang lebih banyak lagi.