Ditjen Bea Cukai Blokir 65 Importir Tak Patuh Pajak

29 Mei 2017 10:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Madiasmo di kantor puaat bea cukai. (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Madiasmo di kantor puaat bea cukai. (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
Kementerian Keuangan melalui jajaran Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali melakukan tindakan pemblokiran terhadap 65 importir yang terindikasi tidak patuh pajak, antara lain tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo mengapresiasi langkah DJBC tersebut yang dinilai gigih dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum, terutama terhadap para importir nakal yang merugikan keuangan negara. Menurutnya, praktik tersebut sudah berlangsung lama dan selama ini belum tersentuh pihak terkait.
"Strategi "hukum yang tidak patuh, layani yang patuh" sangat tepat diterapkan agar terbangun budaya patuh pajak," ujar Prastowo dalam keterangan resminya, Senin (29/5).
Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Lebih lanjut, pihaknya juga mendorong seluruh pemangku kepentingan, terutama institusi penegak hukum dan keamanan, mendukung langkah DJBC secara konkret agar tindakan pencegahan dan penegakan hukum semakin efektif dan berdampak positif bagi perekonomian, khususnya mendukung upaya memberantas praktik " beking" yang merugikan.
ADVERTISEMENT
Program lain yang patut diapresiasi sebagai langkah maju menurutnya adalah integrasi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai komitmen reformasi pelayanan dan administrasi yang memberikan kemudahan, di samping meningkatkan efektivitas pengawasan.
Selain itu, lanjutnya, perlu juga mendorong DPR untuk mempercepat revisi UU Perpajakan, UU Cukai dan infrastruktur pendukung lainnya agar reformasi pajak dan reformasi kepabeanan dan cukai berjalan lancar, tepat waktu, sesuai sasaran dan target, sehingga berdampak signifikan pada peningkatan kepatuhan perpajakan dan penerimaan negara.
"Kami mengajak elemen masyarakat sipil untuk terlibat aktif mengawal reformasi DJBC dan membantu menghadapi gangguan dan hambatan, terutama melalui strategi naming and shaming (tunjuk hidung dan permalukan), agar menimbulkan efek jera," jelasnya
ADVERTISEMENT
Terkahir, menurutnya langkah-langkah integrasi dan koordinasi kelembagaan antara Ditjen Pajak dan DJBC sangat strategis dan penting untuk dilanjutkan, terutama sebagai bagian persiapan pembentukan Badan Penerimaan Perpajakan.
"Hal ini diharapkan menjadi solusi agar sistem perpajakan lebih kredibel dan akuntabel dan meningkatkan penerimaan negara secara signifikan," pungkasnya.