Jonan Tegaskan Tarif Listrik Tahun Ini Tidak akan Naik Lagi

4 Mei 2017 15:39 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ignasius Jonan, Menteri ESDM. (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Ignasius Jonan, Menteri ESDM. (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, pemerintah belum berencana menaikkan tarif listrik hingga akhir tahun. Namun, pemerintah akan mengurangi subsidi listrik pada pengguna 900 VA, sementara pengguna 450 VA tetap mendapat subsidi.
ADVERTISEMENT
"Begini, sebenarnya ini bukan kenaikan. Kan kita bagi kelas ya, kalau kelas rumah tangga‎ 450 VA itu sekitar 23 juta pelanggan itu tetap disubsidi negara," ujar Jonan, di Gedung Sasana Kriya, TMII, Jakarta, Kamis (4/5).
Menurutnya, tahun ini, tarif listrik untuk masyarakat tidak mampu masih akan disubsidi.
"Tahun ini pasti enggak naik (untuk masyarakat tidak mampu)," jelasnya.
Jonan mengatakan, keputusan tersebut sebenarnya sudah ditetapkan DPR bersama pemerintah sejak tahun lalu.
"Pelanggan 900 VA, diputuskan bersama oleh DPR dan pemerintah. Itu udah lama diputuskan, sejak tahun lalu yang 900 VA dianggap mampu yang datanya tidak ada di TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) tidak subsidi lagi," ungkap Jonan.
Jonan menambahkan, masyarakat yang keberatan dengan pemutusan subsidi 900 VA dapat mengirimkan surat keberatan kepada pihaknya. Nantinya, akan diproses kembali sesuai dengan kemampuan ekonomi pengguna listrik.
ADVERTISEMENT
"Kalau misalnya ada protes ternyata yang bersangkutan tidak mampu, silakan kirim surat. Kalau pelanggan 900 VA dianggap mampu, kenapa disubsidi, kan enggak adil juga," tuturnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya mengumumkan tarif listrik untuk masyarakat tidak mampu, tetap disubsidi dan tidak naik pada 1 Mei 2017. Sebanyak 4,1 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA yang tidak mampu tidak mengalami kenaikan tarif dan tetap disubsidi.
Demikian halnya dengan 27 juta pelanggan listrik rumah tangga 450 VA, juga tidak mengalami kenaikan. Rumah tangga tidak mampu tersebut menikmati tarif listrik bersubsidi dengan membayar sekitar Rp 605/kWh untuk golongan 900 VA dan Rp 415/kWh untuk golongan 450 VA.
Adapun penerapan subsidi listrik tepat sasaran menurut ESDM akan menghemat penggunaan anggaran negara, terutama subsidi energi. Kebutuhan subsidi listrik tahun 2017 dialokasikan sebesar Rp 44,98 triliun. Angka ini menurun dari kebutuhan subsidi listrik tahun 2016 yaitu sebesar Rp 56,55 triliun.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN, penyesuaian tarif akan terjadi pada 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017, dengan perubahan sekitar 30 persen pada setiap tahapnya.
Tarif listrik rumah tangga 900 VA rumah tangga mampu per 1 Januari 2017 disesuaikan menjadi Rp 791/kWh. Kemudian pada 1 Maret 2017 disesuaikan lagi menjadi Rp 1.034/kWh. Terakhir pada 1 Mei 2017 disesuaikan lagi dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh. Sementara untuk 1 Juli mendatang, akan mengikuti mekanisme tariff adjustment.