Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
LPS: Ada Penanganan Khusus untuk Bank Sistemik
7 April 2017 12:06 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan terus mengawasi 12 bank yang masuk kategori sebagai bank sistemik. Pada dasarnya, bank sistemik jika mengalami gangguan likuiditas atau kolaps, maka dampaknya bisa merembet ke perbankan lain, bahkan berpotensi menimbulkan krisis di sektor keuangan.
ADVERTISEMENT
Direktur Group Risiko Perekonomian dan Sistem Keuangan LPS Doddy Ariefianto mengatakan, bagi perbankan yang telah mendapat status sebagai bank sistemik dari OJK, LPS memiliki penanganan khusus. Salah satunya LPS akan mengusahakan agar bank tersebut tidak dengan mudah ditutup.
"Enggak bisa ditutup seperti kami menutup BPR (Bank Perkreditan Rakyat), kami dateng terus tutup. Ada penanganan khusus. Kami cari yang risikonya itu kecil," ujar Doddy kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (6/4).
Meski demikian, ia belum bisa memberikan keterangan lebih seperti apa penanganan khusus LPS untuk bank sistemik. Menurutnya, hal tersebut masih disusun untuk dimasukkan ke peraturan LPS.
"Kami sedang susun, saya enggak bisa bicara lebih jauh. Intinya kami akan lakukan pengawasan lebih ketat," kata dia.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Alert OJK: 12 Bank Masuk Kategori Sistemik
Untuk itu, Doddy mengimbau agar masyarakat tak perlu khawatir akan status bank sistemik. Sebab, bank sistemik bukan berarti kondisi bank tersebut tidak sehat.
"Bank sistemik itu bukan berarti banknya tidak sehat. Sistemik itu status yang diberikan ke suatu bank, jika dia mengalami masalah, bisa menimbulkan dampak negatif bagi perbankan, jadi kemampuan perbankan penyaluran kredit akan bermasalah, akan berdampak besar," ujar Doddy
Baca Juga: OJK Belajar dari Kasus Bank Century