Mengungkap Aliran Dana Nasabah RI Rp 18,9 Triliun ke Singapura

7 Oktober 2017 18:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Standard Chartered (Foto: Reuters/Eddie Keogh)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Standard Chartered (Foto: Reuters/Eddie Keogh)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi terus melakukan koordinasi dengan Bank Standard Chartered Inggris. Hal ini menyusul adanya laporan terkait transfer dana nasabah Indonesia sebesar 1,4 miliar dolar AS atau setara Rp 18,9 triliun.
ADVERTISEMENT
Dikutip kumparan (kumparan.com) dari BBC, Sabtu (7/10), dana tersebut ditransfer dari Standard Chartered Bank di Guernsey, Inggris milik nasabah Indonesia ke Singapura. Atas kejadian tersebut, akhirnya regulator keuangan Eropa dan Asia memutuskan untuk mengusut aliran dana tersebut.
Berdasarkan penelusuran, transaksi dana nasabah ini dilakukan pada tahun 2015. Artinya, saat itu Channel Island belum menerapkan aturan baru tentang bertukar informasi pajak dengan negara lain.
Sementara itu, berdasarkan data dari Bloomberg yang dikutip BBC menyebutkan, aset yang dimiliki Guernsey didominasi oleh klien asal Indonesia. Di mana sebagian besar berhubungan dengan militer.
Gedung Standard Chartered (Foto: Reuters/Nir Elias)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Standard Chartered (Foto: Reuters/Nir Elias)
Menanggapi hal tersebut, Ken menegaskan, saat ini otoritas pajak sudah melakukan koordinasi dengan pihak Bank Standard Chartered. Ken mengklaim, pihaknya dapat dengan mudah mengetahui identitas dari si pemilik aset tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sudah (Koordinasi)," kata Ken saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Sudirman, SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).
Ia juga menyebutkan, selama ini pihak Bank Standard Chartered juga telah melaporkan siapa saja nasabah-nasabah asal Indonesia yang melakukan transfer dana. Ia juga meminta agar pihak Bank Standard Chartered mengingatkan kepada nasabahnya untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Oh bisa, mereka lapor kok Bank Standard Chartered ke kita, kasih tahu (nasabah) suruh ikut betulin SPT-nya," ujar Ken.
Namun, saat ditanya lebih detail terkait siapa saja yang memiliki aset di Bank Inggris tersebut, Ken enggan menjelaskan lebih detail. "Oh enggak boleh," ucap Ken.