Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Menteri Susi Perpanjang Penggunaan Cantrang Hingga Akhir 2017
3 Mei 2017 11:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT

Pagi ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dipanggil Presiden Joko Widodo. Pemanggilan ini terkait persoalan cantrang sebagai alat tangkap ikan.
ADVERTISEMENT
Menurut Susi, sebenarnya ia sudah memohon bertemu sejak hari Minggu kemarin, namun Jokowi baru bisa hari ini untuk membicarakan soal cantrang. Dikatakan Susi usai menghadap Jokowi, penggunaan cantrang akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2017.
"Tadi saya menghadap Presiden. Dari hari Minggu saya sudah memohon waktu dan arahan dari Presiden. Kita perpanjang cantrang sampai akhir 2017," kata Susi Pudjiastuti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/5).

"Untuk di bawah (kapal ukuran) 10 GT (gross ton) kita akan ganti selama waktu ini. Tapi yang besar tidak. Yang besar bisa kita asistensi ke perbankan," lanjut dia.
Namun, Susi menjelaskan, perpanjangan penggunaan cantrang hanya untuk wilayah Jawa Tengah saja.
"Dan itu terutama untuk wilayah Jateng saja," ucap Susi.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, Susi telah membuat kebijakan melalui Peraturan Menteri No. 2/PERMEN-KP/2015 Tentang Pelarangan Penggunaan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Net).
Cantrang termasuk alat tangkap pukat tarik. Terkait dengan transisi perubahan alat tangkap yang ramah lingkungan, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) telah memperpanjang masa berlaku cantrang hingga akhir Juni 2017.