OJK Cabut Izin Usaha BPR Sisibahari Dana, LPS Siapkan Proses Likuidasi

14 September 2017 18:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPR Sisibahari Dana. (Foto: Dok. sisibaharidana.wix.com)
zoom-in-whitePerbesar
BPR Sisibahari Dana. (Foto: Dok. sisibaharidana.wix.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-180 /D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sisibahari Dana, telah mencabut izin usaha PT BPR Sisibahari Dana yang berlokasi di Jl. Raya Salembaran, Komp. Puri Naga Indah Blok A No. 1-2, Teluk Naga, Tangerang, terhitung sejak tanggal 5 September 2017.
ADVERTISEMENT
Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Demikian disampaikan Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho di laman LPS dikutip kumparan (kumparan.com), Kamis (14/9).
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sisibahari Dana, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Sisibahari Dana, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.
ADVERTISEMENT
LPS sebagai RUPS PT BPR Sisibahari Dana akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
- Membubarkan badan hukum bank;
- Membentuk tim likuidasi;
- Menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan
- Menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sisibahari Dana akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Sisibahari Dana tersebut akan dilakukan oleh LPS.
LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Sisibahari Dana tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Sisibahari Dana serta kepada karyawan PT BPR Sisibahari Dana diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.
ADVERTISEMENT