Freeport Bicara Ekspor Konsentrat: Harus Memuaskan Kedua Pihak

PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali menegaskan soal izin ekspor konsentrat yang diberikan pemerintah kepada perusahaan.
Juru Bicara PT Freeport Riza Pratama mengungkapkan, izin ekspor diberikan dengan syarat PTFI setuju menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, PTFI akan mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK apabila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan yang diatur dalam KK.
"PTFI akan terus melindungi hak-haknya berdasarkan KK sambil terus bekerja sama dengan Pemerintah guna mencapai suatu perjanjian pengganti yang memuaskan kedua belah pihak," ujar Riza dalam keterangan resminya dikutip kumparan, Sabtu (18/2).

Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia. Dengan demikian, perusahaan tambang tersebut harus mengikuti beberapa aturan yang berbeda saat masih berstatus Kontrak Karya.
Salah satunya mengenai masalah tarif pajak. Saat rezim Kontrak Karya, pemerintah menetapkan aturan pajak tetap atau nail down kepada perusahaan dengan tarif PPh Badan 35 persen, royalti PNBP komoditas tembaga 4 persen, emas 3,75 persen, dan perak sebesar 3,25 persen.
PT Freeport Indonesia mengaku sudah menyetujui sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintah terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat yang telah habis sejak 11 Januari 2017. Namun, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut juga mengajukan beberapa syarat kepada pemerintah.
Juru bicara PT Freeport, Riza Pratama, mengatakan perusahaanya akan segera melaksanakan kewajiban perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika ada perjanjian stabilitas investasi bagi jaminan kepastian hukum dan fiskal.
"PTFI telah menyampaikan kepada pemerintah kesediaannya untuk konversi menjadi IUPK bila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi bagi jaminan kepastian hukum dan fiskal," kata Riza saat dihubungi kumparan, Senin (16/1).
Terkait jaminan fiskal, Riza mengatakan perusahaan meminta pajak tetap atau nail down tetap seperti dalam KK tidak diubah. Adapun seperti dilansir di laman resmi PT Freeport Indonesia, selama memegang KK perusahaan membayar PPh Badan sebesar 35 persen, royalti PNBP komoditas tembaga sebesar 4 persen, emas 3,75 persen, dan perak sebesar 3,25 persen. “Kami inginnya begitu. Untuk kepastian investasi,” kata Riza.
Sementara dalam aturan IUPK, tarif tetap hanya berlaku untuk Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Sementara seluruh kewajiban pajak lainnya dan PNBP yaitu royalti dan iuran tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (prevailing law).
