Sri Mulyani Beri Sinyal Positif Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu

14 Juni 2017 14:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sinyal positif terkait pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan. Hal ini telah diantisipasi dalam alokasi anggaran pada Ditjen Pajak tahun 2018 sebesar Rp 6,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), salah satu poinnya mengatur transformasi kelembagaan Ditjen Pajak menjadi sebuah lembaga. Transformasi ini memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan melalui pembentukan lembaga baru.
"Kami akan lakukan adjustment apabila UU KUP disetujui, apakah segera terpisah dan berikan risiko besar atau akan ada masa transisi. Nanti akan kami bahas dalam RUU KUP," ujar Sri Mulyani di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (14/6).
Menurutnya, ada empat hal penting yang harus dilakukan sebelum pemisahan Ditjen Pajak. Pertama mengenai legislasi, termasuk peraturan perundang-undangan, sistem informasi dan teknologi, serta basis data. Kedua, membutuhkan pengeluaran modal atau capital spending yang besar. Ketiga, struktur dan proses bisnis. Dan terakhir adalah Sumber Daya Manusia (SDM).
ADVERTISEMENT
"Ini yang menjadi inti dari apapun nanti Ditjen Pajak akan menjadi suatu badan, kalau 4 core ini terus ada program yang jelas, dia adalah inti reformasi. Sehingga kalau dia masih di DJP atau menjadi badan, kami bisa berikan keyakinan bahwa dia menjadi badan yang lebih efektif," jelasnya.
Sri Mulyani (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Ia juga mengatakan, substansi atau formula bagi pajak tersebut harus kuat terlebih dahulu. Dan tak bisa menunggu setelah badan tersebut berdiri.
"Kita enggak bisa menunggu nanti kalau sudah menjadi badan saja lah baru lakukan reformasi. Ini kan sesuatu yang harus kami pertanggung jawabkan, tak bisa menunggu menjadi badan dulu," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat keberatan dengan wacana tersebut. Alasannya, pajak merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang ada di tangan Kementerian Keuangan.
"Pajak tidak berdiri sendiri karena dia jadi satu dalam kebijakan fiskal pemerintah. Kalau tidak, dia akan punya kebijakan yang tidak sejalan dengan pemerintah," ujar Sri Mulyani di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jaakrta, Senin (3/4).