Pengungsi Rohingya di Indonesia: Lari dari Ancaman, Lalu Menjadi Ancaman?

Mahasiswa Hubungan Internasional di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Dewi Salwa Syifaunnajah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia menempatkan pemerintah pada persoalan yang tidak sederhana. Di satu sisi, negara memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Di sisi lain, ada manusia yang meninggalkan tempat asalnya karena mencari keselamatan. Persoalannya, ketika pengungsi mulai dipandang sebagai ancaman, apakah alasan mereka mencari perlindungan masih menjadi perhatian?
Pada Maret 2024, sebuah kapal yang membawa pengungsi Rohingya terbalik di perairan dekat Meulaboh, Aceh Barat. Dari 151 orang yang berada di kapal tersebut, 75 orang berhasil dibawa ke darat dengan selamat. Peristiwa ini memperlihatkan risiko yang harus dihadapi para pengungsi dalam perjalanan mencari tempat yang lebih aman.
Namun, persoalan Rohingya tidak berhenti pada keselamatan mereka selama perjalanan. Di Indonesia, kedatangan mereka memunculkan respons yang beragam. Sebagian masyarakat memberikan bantuan, sementara sebagian lainnya menolak kehadiran mereka. UNHCR juga menyoroti penyebaran misinformasi dan disinformasi yang memengaruhi tanggapan masyarakat terhadap pengungsi Rohingya.
Perbedaan respons tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengungsi bukan sekadar masalah kemanusiaan. Isu ini juga berkaitan dengan persepsi masyarakat, kebijakan pemerintah, dan keamanan nasional. Menurut saya, tantangan terbesar Indonesia bukan hanya mengelola kedatangan pengungsi, melainkan memastikan bahwa upaya menjaga keamanan tidak membuat kebutuhan kemanusiaan kehilangan perhatian.
Ketika Isu Kemanusiaan Berubah Menjadi Isu Keamanan
Kedatangan pengungsi dalam jumlah besar memang dapat menimbulkan tantangan bagi negara penerima. Pemerintah perlu memastikan keamanan masyarakat, memeriksa identitas pendatang, mencegah perdagangan manusia, serta mengelola kedatangan melalui jalur laut. Semua itu merupakan bagian dari tanggung jawab negara yang tidak dapat diabaikan.
Akan tetapi, adanya tantangan tersebut tidak berarti seluruh pengungsi dapat dianggap sebagai ancaman. Kekhawatiran masyarakat perlu didengarkan, tetapi juga harus diperiksa berdasarkan fakta. Tanpa penilaian yang tepat, persoalan yang seharusnya ditangani melalui kebijakan justru dapat berkembang menjadi prasangka terhadap kelompok pengungsi.
Dalam kajian Hubungan Internasional, situasi ini dapat dipahami melalui securitization theory yang dikembangkan oleh Barry Buzan bersama Ole Wæver dan Jaap de Wilde. Teori ini menjelaskan bagaimana suatu isu dibingkai sebagai ancaman terhadap sesuatu yang dianggap penting untuk dilindungi, seperti negara atau masyarakat. Pembingkaian tersebut kemudian dapat memengaruhi cara publik memahami suatu persoalan dan bagaimana pemerintah meresponsnya.
Dalam kasus Rohingya, ketika kedatangan pengungsi lebih sering dikaitkan dengan ancaman terhadap ketertiban, perhatian masyarakat berisiko bergeser dari alasan mereka mencari perlindungan menuju kekhawatiran terhadap keberadaan mereka. Misinformasi dan disinformasi dapat memperkuat pergeseran ini ketika informasi yang tidak terverifikasi diterima sebagai fakta.
Meski demikian, penolakan masyarakat tidak bisa dijelaskan hanya melalui penyebaran informasi yang keliru. Keterbatasan fasilitas, tekanan terhadap sumber daya daerah, serta kurangnya dukungan pemerintah juga perlu diperhitungkan. Artinya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan meminta masyarakat menerima pengungsi. Pemerintah juga perlu menjawab kekhawatiran yang muncul melalui kebijakan yang jelas dan dukungan yang memadai.
Di sinilah pentingnya membedakan ancaman yang dapat dibuktikan dari persepsi ancaman yang berkembang di masyarakat. Negara tetap memiliki kewenangan untuk menjaga wilayahnya. Namun, kebijakan keamanan seharusnya didasarkan pada informasi yang akurat dan penilaian yang proporsional, bukan pada anggapan bahwa semua pengungsi memiliki karakteristik dan kepentingan yang sama.
Keamanan Bukan Hanya Tentang Negara, tetapi Juga Manusia
Jika securitization theory membantu menjelaskan bagaimana pengungsi dapat dipandang sebagai ancaman, konsep human security atau keamanan manusia menawarkan sudut pandang yang berbeda. Konsep ini memperoleh perhatian luas melalui Human Development Report 1994 yang diterbitkan oleh United Nations Development Programme (UNDP).
Berbeda dari pendekatan keamanan tradisional yang berfokus pada perlindungan negara dan wilayah, human security menempatkan manusia sebagai pusat perhatian. Keamanan tidak cukup diukur dari kemampuan negara menjaga perbatasan, tetapi juga dari kemampuan manusia untuk hidup tanpa rasa takut dan memenuhi kebutuhan dasarnya (UNDP, 1994).
Jika diterapkan pada kasus Rohingya, keberhasilan penanganan pengungsi tidak seharusnya hanya dinilai dari kemampuan pemerintah mengendalikan kedatangan mereka. Ketersediaan makanan, air bersih, tempat tinggal yang layak, dan pelayanan kesehatan juga menjadi bagian penting dari keamanan. Pengungsi yang berhasil mencapai wilayah yang relatif aman belum tentu terbebas dari kerentanan.
Namun, ada satu hal yang juga perlu diperhatikan: keamanan manusia tidak hanya berlaku bagi pengungsi. Masyarakat lokal memiliki hak yang sama untuk mendapatkan rasa aman dan menjalani kehidupan yang layak. Apabila kedatangan pengungsi menambah tekanan terhadap fasilitas umum atau kemampuan pemerintah daerah, kebutuhan masyarakat setempat juga harus menjadi perhatian.
Karena itu, memperjuangkan keamanan manusia bukan berarti Indonesia harus mengabaikan kepentingan masyarakat demi melindungi pengungsi. Sebaliknya, pendekatan ini mendorong pemerintah untuk melihat persoalan secara lebih menyeluruh. Pertanyaannya bukan siapa yang lebih berhak merasa aman, melainkan bagaimana pemerintah dapat memenuhi kebutuhan kedua kelompok tanpa mempertentangkan kepentingan mereka.
Menata Kebijakan Tanpa Mengorbankan Kemanusiaan
Indonesia memang bukan negara pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Namun, Indonesia memiliki kerangka kebijakan nasional untuk menangani pengungsi dari luar negeri melalui Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Keberadaan aturan tersebut menjadi dasar penting dalam penanganan pengungsi. Tantangannya terletak pada pelaksanaan di lapangan, terutama dalam memastikan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat terkait, dan organisasi kemanusiaan berjalan dengan baik.
Tempat penampungan sementara perlu memenuhi kebutuhan dasar pengungsi. Pada saat yang sama, pemerintah juga harus memastikan bahwa daerah penerima memperoleh dukungan yang memadai. Beban penanganan tidak seharusnya ditanggung sendiri oleh masyarakat setempat, terlebih ketika kapasitas fasilitas dan sumber daya daerah terbatas.
Selain itu, pemerintah perlu memperbaiki komunikasi publik. Informasi mengenai penanganan pengungsi harus disampaikan secara akurat dan transparan agar masyarakat memahami mekanisme penanganan serta pembagian tanggung jawab antarlembaga. Dengan begitu, kekhawatiran masyarakat dapat dijawab melalui penjelasan dan kebijakan yang nyata, bukan dibiarkan berkembang menjadi prasangka.
Kerja sama internasional juga tidak kalah penting. Persoalan Rohingya tidak dapat diselesaikan oleh Indonesia sendiri. UNHCR dan negara-negara di kawasan perlu mendorong pembagian tanggung jawab yang lebih adil, termasuk memperluas dukungan bagi negara penerima. Tanpa kerja sama tersebut, penanganan pengungsi berisiko terus bergantung pada kemampuan negara tempat mereka tiba.
Pada akhirnya, kasus Rohingya mengingatkan kita bahwa keamanan nasional dan kemanusiaan tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang selalu bertentangan. Indonesia tetap perlu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi upaya tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap manusia yang membutuhkan pertolongan.
Pengungsi Rohingya bukan berarti tidak boleh diperiksa atau bahwa setiap kebijakan penerimaan harus dilakukan tanpa pertimbangan. Negara tetap perlu mengambil keputusan berdasarkan kondisi dan kapasitas yang ada. Namun, keputusan tersebut harus disertai pertimbangan yang adil dan tidak mengabaikan martabat manusia.
Sebab, keberhasilan negara dalam menjaga keamanan tidak hanya terlihat dari kemampuannya mengendalikan wilayah, tetapi juga dari caranya menghadapi persoalan kemanusiaan. Tantangan Indonesia bukan sekadar menentukan sikap terhadap pengungsi Rohingya, melainkan membuktikan bahwa kepentingan nasional, keamanan masyarakat, dan perlindungan manusia dapat berjalan beriringan.
