New Era Pengelolaan Hutan: Kolaborasi Kearifan Lokal dan Teknologi

Peneliti pada Pusat Riset Kependudukan BRIN
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Dewi Ratna Kurniasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pergerseran paradigma pengelolaan hutan
Indonesia telah memasuki era baru (new era) pengelolaan hutan yang lebih ramah terhadap masyarakat sekitar hutan. Pengelolaan hutan telah mengikuti cara pandang baru, dimana pemerintah mulai membuka ruang partisipasi bagi masyarakat. Pengelolaan secara kolaboratif bersama masyarakat dilakukan sebagai upaya win-win solution untuk mencapai keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat tepi hutan.
Berbagai corrective actions telah dilakukan oleh pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan, salah satunya kebijakan perhutanan sosial sejak tahun 2016, yang didalamnya meliputi Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat dan kemitraan kehutanan. Regulasi terbaru terkait yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial dan PermenLHK Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.
Meredam konflik manusia dan satwaliar dengan teknologi
Konflik antara manusia dan satwaliar sudah berlangsung sejak lama di berbagai wilayah di Indonesia, contohnya Pulau Sumatera. Seringkali pemerintah sebagai pengelola hutan dihadapkan pada tuntutan masyarakat yang lahannya dirusak atau hewan ternaknya dimangsa oleh satwa liar. Namun di sisi lain, pengelola kawasan hutan perlu menjaga kelestarian alam dan hayati termasuk satwaliar di dalamnya. Yang mana kita ketahui bersama bahwa pada jenis satwaliar tertentu, seperti gajah memiliki home range atau daerah jelajah yang cukup luas. Kawanan gajah akan berkeliling dan kembali ke tempat lintasan jelajahnya, namun sayangnya ketika mereka kembali, habitat mereka telah beralih fungsi.
Terobosan dalam mengatasi konflik antara manusia dan satwaliar juga telah dilakukan oleh Pemerintah. Pemanfaatan teknologi pembangunan jalan tol dengan tetap memperhatikan kondisi alam yang merupakan jalur jelajah satwaliar khususnya gajah Sumatera telah dibangun. Pada tahun 2020, Presiden ke-7 Joko Widodo meresmikan jalan tol Pekanbaru-Dumai dengan panjang 131,5 km yang memiliki lima terowongan perlintasan gajah dengan tujuan untuk menjaga lingkungan dan ekosistem serta tidak mengganggu rute jelajah gajah di habitatnya (Ditjen KSDAE, 2020).
Terobosan ini juga diharapkan dapat meminimalisir kejadian satwaliar yang tertabrak kendaran yang melintas, seperti yang pernah terjadi di beberapa tempat. Pembangunan jalan tol dengan konsep koridor satwa ini perlu diapresiasi sebagai bentuk kolaborasi kepentingan antara manusia dan satwaliar. Sebagai upaya meningkatkan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat dengan akses jalan yang layak namun tidak mengganggu jalur jelajah satwa.
Pengelolaan sumber daya alam melalui pendekatan konservasi juga mengalami babak baru, setelah Pemerintah menerbitkan UU Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini mendefinisikan Konservasi sumber daya alam hayati sebagai pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya yang dilakukan di dalam ataupun di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta Areal Preservasi.
Peran masyarakat dimunculkan dalam UU ini yang mana tercantum secara eksplisit bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan kondisi lingkungan, meliputi pemanfaatan jasa lingkungan, antara lain: wisata alam, air dan energi air, panas matahari, angin, panas bumi dan karbon.
Paradigma lama
Sedikit kilas balik cerita masa lalu, pada beberapa dekade terakhir manajemen hutan masih dilakukan dengan pendekatan eksklusif yang berfokus pada produksi kayu dan konservasi. Paradigma lama pengelolaan hutan lebih bersifat sentralistik dimana negara berperan sebagai pengelola utama dan masyarakat hanya sebagai objek. Pada masa itu, konservasi acapkali dibenturkan dengan kepentingan masyarakat sekitar hutan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Masyarakat sering dianggap sebagai perambah dan ancaman terhadap kawasan hutan.
Rangkaian berita tentang konflik antara pemerintah, korporasi dan masyarakat di sekitar hutan seringkali terdengar (Ritonga, 2022; Hidayat, 2022). Dimana letak keadilan terhadap masyarakat? Pertanyaan yang selalu terngiang ketika berhadapan dengan masyarakat yang hidupnya sangat bergantung pada hasil hutan. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan tentang bagaimana hutan membela diri ketika dieksploitasi secara tidak bertanggung jawab. Pro dan kontra antara konservasi dan pemanfaatan hutan oleh masyarakat lokal kerap berlanjut dan menjadi pemicu konflik di tingkat tapak.
Pada masa itu, masyarakat lokal dianggap sebagai bagian luar dari hutan, sehingga banyak larangan yang diterapkan. Konflik yang selama ini terjadi antara pemanfaatan sumber daya oleh masyarakat dan konservasi bukan hanya masalah perspektif. Namun menyangkut pada hubungan antara nilai-nilai lokal yang terdapat di dalam tradisi masyarakat dan nilai-nilai sains modern yang sering bersifat teknokratis. Jika konservasi dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya lokal, maka unsur penolakan akan rentan terjadi. Menurut Ekawati et al. (2020), bagi masyarakat yang secara historis memiliki ikatan pengelolaan lahan dan kehidupannya sangat tergantung pada hutan, maka perubahan fungsi kawasan hutan secara sepihak dapat memicu ketidakpastian tenurial bagi mereka.
Kearifan lokal dan tata kelola sumber daya alam berkelanjutan
Apa itu kearifan lokal? Pascareformasi, eksistensi masyarakat adat lebih diperhatikan (Akmal, 2021). Dikutip dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, “Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.” UU tersebut juga menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran yang dilakukan dapat berupa pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, penyampaian informasi dan laporan.
Sumber daya bersama (common pool resources) dapat dikelola oleh berbagai macam pengaturan kelembagaan yang secara garis besar dapat dikelompokkan sebagai kepemilikan pemerintah, swasta atau masyarakat (Ostrom, 2008). Untuk mengelola sumber daya yang berkelanjutan, Ostrom memberikan delapan desain prinsip yaitu: batasan yang jelas, kesetaraan proporsional antara manfaat dan biaya, keterlibatan parapihak dalam pengambilan keputusan, monitoring, sanksi bertahap, mekanisme resolusi konflik, pengakuan hak masyarakat, serta kelembagaan berlapis bila sumber daya menjadi bagian dari sistem yang lebih besar. Karena peran masyarakat yang cukup penting dalam mengelola sumber daya alam dan menjaga kelestarian lingkungan, Ostrom mendeskripsikan bahwa masyarakat lokal jika bertindak bersama-sama (collective actions) maka akan mampu menyelesaikan masalah secara lebih baik (Mansbridge, 2014).
Masyarakat hidup harmoni dengan alam
Menilik dari sisi positif, masyarakat lokal memiliki peran dalam menjaga hutan. Masyarakat lokal yang mana? Tentunya masyarakat lokal yang bertanggung jawab dan memiliki kesadaran bahwa sumber daya alam yang ada tidak hanya bernilai tangible, tetapi juga intangible. Jika pemahaman itu sudah ada dalam pola pikir masyarakat, maka tindakan yang akan diambil ketika melakukan pemanfaatan hutan akan penuh pertimbangan. Terutama pertimbangan bahwa ketika hutan habis di tebang, maka dampak negatifnya akan lebih besar dibandingkan profit sesaat yang diperoleh dari hasil penjualan kayu dan satwaliar ilegal.
Beberapa penelitian menyatakan bahwa pada beberapa wilayah terdapat masyarakat adat yang menjalani hidup selaras dengan alam dan menerapkan kearifan lokal (Prabowo & Sudrajat, 2021; Picauly et al., 2022; Elfira et al., 2023). Mereka memanfaatkan alam secukupnya untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, tidak mengeksploitasi secara masif, karena mereka memahami betapa pentingnya alam bagi kelangsungan hidup mereka. Inilah yang kita kenal dengan indigenous knowledge, dimana masyarakat tetap menjaga kelestarian hutan sebagai rumah makhluk hidup, tidak hanya flora dan fauna, tetapi juga masyarakat di dalamnya yang berperan sebagai penjaga alam.
Walaupun belum semua masyarakat memiliki kesadaran tentang pentingnya melestarikan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya—dalam rangka mempertahankan tangible dan intangible benefit—yang pada dasarnya juga akan mereka nikmati. Meskipun pada beberapa wilayah masih terdapat konflik kepentingan terkait pemanfaatan sumber daya alam hayati. Namun masyarakat lokal yang mampu mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal secara turun temurun dan tak tergerus waktu, telah membuktikan bahwa harmoni dengan alam bukan utopia, melainkan realitas yang dapat diraih.
Realitas yang dapat tercapai ketika pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan secara bertanggung jawab dan melibatkan parapihak terkait dan bersinergi. Sinergi untuk mencapai keseimbangan antara kelestarian lingkungan, pemenuhan kebutuhan ekonomi serta kelestarian sosial budaya masyarakat. New era pengelolaan hutan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, namun semua pihak perlu bersinergi. Tidak hanya kearifan lokal, tetapi pemanfaatan teknologi yang sudah cukup canggih saat ini perlu dikolaborasikan. Demi kepentingan bersama, sebagai warisan anak cucu dan cerminan budaya bangsa yang guyub, harmonis dan mampu berpikir kritis.
Referensi:
Akmal, Z. (2021). Eksistensi Masyarakat Adat Dalam Undang-Undang Terkait Lingkungan Hidup. Jurnal Industri Dan Perkotaan, Fakultas Hukum Universitas Riau, 17(1).
Ditjen KSDAE/Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. (2020). Diresmikan secara virtual, inilah jalan tol dengan underpass perlintasan gajah. https://ksdae.menlhk.go.id/berita/8715/Diresmikan-Secara-Virtual-Inilah-Jalan-Tol-Dengan-Underpass-Perlintasan-Gajah.html
Ekawati, S., Subarudi., Santoso, A., Surati, Ramawati, Sumirat, B.K., Salaka, F.J., Maryani, R., Sylviani., & Kurniasari, D.R. (2020). Sosial, ekonomi, kebijakan & pemberdayaan masyarakat serta resolusi konflik. Bogor: IPB Press. ISBN: 978-623-256-173-1.
Elfira, E., Andi Agustang, A. A., & Syukur, M. (2023). Prinsip Masyarakat Adat Kajang Dalam Mempertahankan Adat Istiadat. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 7(1), 282-290.
Hidayat, T. T. (2022). Gagalnya Pemerintah Dalam Penanganan Konflik Sumber Daya Alam: Studi Kasus Pada Sengketa Kawasan Hutan Register 45 Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Journal of Humanity Studies, 1(1), 35-44.
Mansbridge, J. (2014). The role of the state in governing the commons. Environmental science & policy, 36, 8-10. https://doi.org/10.1016/j.envsci.2013.07.006
Ostrom, E. (2008). The Challenge of Common-Pool Resources. Environment: Science and Policy for Sustainable Development, 50(4), 8–21. https://doi.org/10.3200/ENVT.50.4.8-21
Picauly, B. C., Pietersz, J. J., Sedubun, V. J., & Saija, V. J. E. (2022). Peran Masyarakat Adat Dalam Mempertahankan Eksistensi Hukum Sasi. Batulis Civil Law Review, 3(2), 163-176.
Prabowo, Y. B., & Sudrajat, S. (2021). Kearifan Lokal Kasepuhan Ciptagelar: Pertanian Sebagai Simbol Budaya & Keselarasan Alam. Jurnal Adat Dan Budaya Indonesia, 3(1), 6-16.
Ritonga, M. A. P., Fedryansyah, M., & Nulhakim, S. A. (2022). Konflik Agraria: Perampasan Tanah Rakyat Oleh PTPN II Atas Lahan Adat Masyarakat (Studi Kasus Desa Launch, Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Langkat). Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 4(2), 124-133.
