Konten dari Pengguna

Independensi Auditor Terhadap Pengaturan Kualitas Audit

Dewinta Nur Medina
Mahasiswi S1 Akuntansi Unissula Fakultas Ekonomi
6 November 2020 14:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dewinta Nur Medina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dewinta Nur Medina - 31402000206 - S1 Akuntansi Unissula
Audit atas laporan keuangan dibutuhkan untuk menghindari ketidakakuratan suatu laporan keuangan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Proses audit wajib dilakukan oleh seseorang yang berkompeten serta independen yang disebut dengan auditor.
ADVERTISEMENT
Soekrisno Agoes (2014) berpendapat bahwa audit merupakan suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis serta sistematis oleh pihak yang independen terhadap laporan keuangan yang sudah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan memberikan pendapat kewajaran laporan keuangan tersebut. Sedangkan menurut Mulyadi (2002) audit adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif untuk mendapatkan pernyataan-pernyataan tentang kegiatan serta kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkatan kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Di dalam auditing, kompetensi seorang auditor ditunjukkan oleh latar belakang pendidikan dan pengalaman yang dimilikinya. Menurut Harhinto (2004) dalam Sari dan Sudana (2013) menyatakan bahwa pengetahuan akan mempengaruhi keahlian dalam mengaudit yang pada gilirannya akan menentukan kualitas audit.
ADVERTISEMENT
Kualitas audit merupakan suatu probabilitas dimana auditor menemukan dan melaporkan adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi klien. Kualitas audit menjadi masalah yang banyak dibahas dan diperdebatkan oleh para praktisi, regulator, dan akademisi tentang bagaimana cara mengkarakteristikan dari kriteria yang harus dicapai oleh auditor sesuai kualitas audit yang berlaku. Rosnidah dalam Tarigan dan Susanti (2013) menerangkan bahwa pelaksanaan audit yang berkualitas adalah pelaksanaan audit yang dilakukan sesuai standar sehingga auditor mampu mengungkapkan dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh klien, standar yang mengatur pelaksanaan audit di Indonesia adalah Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Standar profesional akuntan publik mewajibkan auditor bersikap independen, yang berarti auditor tidak mudah dipengaruhi, tidak memihak kepada yang memiliki kepentingan dalam menjalankan tugasnya. Dengan independensi ini diharapkan auditor bisa mempertahankan kebebasan pendapatnya. Audit yang dilakukan auditor menjadi berkualitas jika memenuhi ketentuan atau standar auditing berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
ADVERTISEMENT
Kualitas audit dinilai melalui sejumlah unit standarisasi dari bukti audit yang diperoleh oleh auditor eksternal, sedangkan kegagalan audit dinyatakan sebagai kegagalan auditor independen untuk mengetahui suatu kesalahan material. Para praktisi audit wajib mengetahui dengan baik apa yang membuat suatu audit itu berkualitas. Kualitas audit sangat bergantung pada independensi seorang auditor.
Pengertian independensi dalam KBBI yaitu berdiri sendiri, berjiwa bebas, tidak terikat, dan merdeka. Standar profesional akuntan publik mewajibkan auditor bersikap independen yang berarti auditor tidak mudah dipengaruhi, tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun, dalam rangka menjalankan tugasnya. Adanya independensi ini diharapkan auditor bisa mempertahankan kebebasan pendapatnya.
Independensi diperlukan oleh auditor untuk mendapatkan kepercayaan dari klien hususnya pihak pemakai laporan keuangan. Hal ini dapat menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen. Apabila auditor tidak independen, maka pendapat yang diberikan tidak memiliki arti. Auditor memiliki kewajiban untuk jujur kepada seluruh pihak seperti manajer, pemilik perusahaan, maupun kepada kreditur dan pihak lain yang mempercayai pekerjaan dari seorang auditor. Dalam memberikan pendapat, auditor berhak menolak untuk memberikan pendapat yang disebut dengan disclaimer.
ADVERTISEMENT
Seorang auditor yang memiliki jiwa independen akan memiliki mental yang tidak mudah dipengaruhi, tidak dikendalikan pihak lain, serta memiliki pertimbangan yang objektif di dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya sehingga menciptakan hasil audit yang berkualitas.