Konten dari Pengguna

Pandangan Islam Mengenai Childfree

DEWI NUR INTAN
Mahasiswi Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
6 November 2021 14:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DEWI NUR INTAN tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Melahirkan merupakan salah satu kodrat yang dimiliki oleh seorang perempuan dan memiliki anak adalah sesuatu yang sangat didambakan oleh seseorang yang sudah menikah. Namun bagaimana jika ada seseorang tidak ingin melahirkan serta tidak ingin memiliki seorang anak setelah menikah? Bukankah itu sama saja dengan menyalahi kodrat seorang wanita?
Ilustrasi suami istri yang memutuskan untuk childfree. Sumber: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi suami istri yang memutuskan untuk childfree. Sumber: pixabay.com
Apa itu Childfree?
ADVERTISEMENT
Childfree merupakan istilah untuk menyebut seseorang atau pasangan yang memutuskan untuk tidak memiliki anak setelah menikah, baik itu anak kandung, anak tiri ataupun anak angkat. Istilah childfree sendiri bukanlah istilah baru, tetapi istilah ini sudah ada sejak abad ke-20 Masehi, bahkan sudah banyak orang yang melakukan tren ini terutama di negara-negara Barat. Beberapa orang memilih melakukan childfree karena sebuah alasan diantaranya faktor genetik atau kesehatan, faktor finansial, kurangnya kesiapan mental untuk menjadi orang tua hingga faktor lingkungan yang dianggap kurang mendukung untuk tumbuh kembang seorang anak. Dengan adanya tren childfree ini, masih menjadi pro dan kontra terutama dalam pandangan islam.
Berdasarkan Al-Qur’an
Secara umum tujuan dari adanya sebuah pernikahan ialah untuk memiliki keturunan. Dalam sudut pandang manapun memiliki keturunan itu merupakan sebuah fitrah dalam berumah tangga. Karena ini adalah bagian dari kehidupan berumah tangga, maka islam dengan bersumberkan Al-Qur’an dan Hadits memberikan perhatian akan hal ini. maka dari itu, banyak ditemukan ayat-ayat Al-Qur’an bahkan Hadits Rasulullah SAW yang memberikan arahan-arahan untuk menghadirkan tujuan dalam berumah tangga yaitu guna melahirkan keturunan-keturunan yang terbaik.
ADVERTISEMENT
Dalam Al-Qur’an surat an-Nahl ayat 72 Allah SWT berfirman: “Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada bathil dan mengingkari nikmat Allah?” (QS. An-Nahl:72). Dengan berdasarkan ayat diatas maka childfree sangat bertentangan dengan salah satu tujuan dari pernikahan, yaitu untuk meneruskan keturunan yang akan mencetak generasi yang beriman serta berakhlak mulia yang juga merupakan fitrah sebagai makhluk hidup dalam menginginkan adanya keturunan.
Adapula yang beranggapan bahwa dengan memiliki anak akan mengurangi rezeki karena banyaknya biaya yang harus dikeluarkan untuk merawat serta membesarkan seorang anak, sehingga mereka memutuskan untuk memilih childfree. Allah Swt., Berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-An’am ayat 151: “… Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka,...”
ADVERTISEMENT
Dari ayat ini seharusnya kita tidak perlu ragu untuk memiliki seorang anak, karena Allah SWT akan memberikan rezeki kepada kedua orang tuanya, bahkan setiap anak yang lahir itu adalah rezeki dari Allah SWT dan setiap anak yang lahir akan membawa rezekinya masing-masing.
Berdasarkan Hadits Rasulullah Saw
Dalam islam anak merupakan suatu amanah yang diberikan oleh Allah SWT kepada pasangan yang sudah menikah. Karena dengan adanya seorang anak dalam pernikahan, menjadi kesempatan untuk orang tua agar mendapatkan pahala yang sebesar-besarnya dari Allah SWT dengan cara merawat, mengasuh, menyayangi, memberikan perhatian serta mendidik anak yang kemudian akan menjadikan anak tersebut anak yang salih dan salihah yang akan menjadi generasi penerus islam. Kebaikan-kebaikan yang dilakukan serta doa-doa yang dipanjatkan seorang anak akan mengalir dan menjadi pahala bagi kedua orang tuanya, sekalipun orang tua tersebut sudah meninggal dunia. Sebagaimana dalam Sabda Rasulullah SAW: “Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak salih yang mendoakannya.” (HR.Muslim).
ADVERTISEMENT
Sementara dalam Hadits lain Rasulullah SAW bersabda: “Nikahilah wanita yang penyayang dan yang subur (memiliki banyak anak), karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.” Menurut Hadits diatas, Rasulullah SAW menganjurkan untuk menikahi perempuan yang memiliki banyak kasih sayang dan perempuan yang mampu melahirkan banyak keturunan. Karena pada hari kiamat kelak, Nabi Muhammad SAW akan bangga dengan melihat banyaknya jumlah umat islam diantara umat-umat yang lain.
Berdasarkan Ilmu Fiqih
Ditinjau dari Ilmu Fiqih, childfree yang dimaksud adalah kesepakatan antara suami dan istri untuk menolak lahirnya seorang anak, baik sebelum anak potensial wujud ataupun setelahnya. Maksud potensial wujud disini ialah menolak atau mencegah wujudnya seorang anak sebelum cairan sperma berada di rahim seorang wanita, hal ini bisa dicegah dengan cara tidak menikah sama sekali. Hal ini boleh dilakukan jika orang tersebut tidak memenuhi syarat wajib untuk menikah. Kemudian menahan diri untuk tidak melakukan hubungan seksual setelah pernikahan serta dengan cara ‘azl (menumpahkan cairan sperma di luar rahim wanita).
ADVERTISEMENT
Menurut pendapat Imam Al-Ghazali bahwa hukum ‘azl adalah boleh atau mubah, tidak sampai dikatakan makruh apalagi haram. Az-Zabidi juga mendukung pendapat Al-Ghazali yang mengatakan hal yang sama pula, bahwa menolak anak sebelum potensial wujud atau sebelum cairan sperma berada dalam rahim seorang wanita adalah boleh. Jadi bila childfree yang dimaksud adalah menolak wujudnya anak sebelum potensial wujud, yaitu sebelum sperma berada di rahim wanita, maka hukumnya adalah boleh. Namun, jika childfree dilakukan dengan maksud menunda atau mengurangi kehamilan maka hal tersebut adalah makruh.
Jika childfree dilakukan dengan cara mematikan fungsi reproduksi secara mutlak, maka hal tersebut haram dilakukan atau tidak diperbolahkan. Seperti halnya dengan melakukan vasektomi (pemotongan vas deferens atau pipa tempat menyalurkan sperma dari testis menuju uretra sehingga seorang pria tidak dapat menghamili wanita) dan tubektomi (penutupan pada tuba falopi yang terdapat di dalam tubuh wanita sehingga sperma yang masuk tidak dapat membuahi sel telur). Mengutip pendapat dari Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi bahwa vasektomi dan tubektomi dapat mengakibatkan kemandulan tetap. Hal ini bertentangan dengan tujuan dari perkawinan yakni dengan mendapatkan keturunan.
ADVERTISEMENT
Pernikahan bukan hanya sebuah ikatan formal tetapi juga sebuah ikatan lahir batin dan sangat sakral yang memiliki nilai religius yang implikasi serta konsekuensinya bernilai ibadah. Jika memutuskan pilihan childfree walaupun itu adalah sebuah hak, namun harus dilandasi oleh norma-norma keagamaan. Yang maksudnya jika kita menentukan suatu pilihan maka harus yang diutamakan adalah untuk mencapai ridho Allah SWT. Wallahu A’lam Bishawab.