Tak Pernah Menggugat Cerai, Mengapa Ada Putusannya?

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Dewi Sukma Kristianti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayangkan seseorang membuka layanan informasi pengadilan dan menemukan sesuatu yang sulit dipercaya: status perkawinannya telah diputus cerai. Masalahnya, ia tidak pernah mengajukan perceraian. Lebih mengejutkan lagi, pasangannya pun mengaku tidak pernah mengajukan perkara. Tidak pernah ada gugatan, tidak pernah ada permohonan, tidak pernah menghadiri persidangan. Namun, sebuah putusan pengadilan menyatakan perkawinan mereka telah berakhir.
Pertanyaan hukumnya bukan sekadar, “Bagaimana mungkin sistem bisa salah?” Pertanyaan lebih mendasar adalah: dari mana pengadilan memperoleh kewenangan untuk memutus perceraian apabila tidak pernah ada perkara yang diajukan? Jawabannya tegas: secara prinsip, pengadilan tidak dapat memutus perceraian tanpa adanya perkara yang diajukan secara sah oleh pihak berkepentingan. Jika benar tidak pernah ada permohonan atau gugatan, persoalannya bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi berpotensi menjadi cacat fundamental terhadap proses peradilan dan legitimasi putusan.
Perceraian bukan sekadar peristiwa administratif, melainkan tindakan hukum yang hanya dapat melahirkan akibat hukum melalui proses peradilan. Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Ketentuan tersebut dipertegas bagi umat Islam melalui Pasal 115 KHI. Dengan demikian, perubahan status perkawinan mensyaratkan adanya perkara yang diajukan secara sah, para pihak yang jelas, pemeriksaan, dan putusan pengadilan.
Dalam perspektif teori kewenangan, kewenangan hakim untuk mengadili tidak identik dengan kewenangan untuk menciptakan perkara. Pasal 118 HIR dan Pasal 142 RBg menempatkan gugatan sebagai pintu masuk pemeriksaan perkara perdata. Prinsip nemo judex sine actore mencerminkan gagasan bahwa hakim bertindak karena adanya perkara yang diajukan kepadanya, bukan menciptakan sengketa dari ruang kosong. Pengadilan memang memiliki yurisdiksi atas perkara perceraian, tetapi yurisdiksi tersebut harus diaktifkan melalui perkara konkret yang diajukan menurut hukum acara.
Batas tersebut juga berkaitan dengan asas ne ultra petita sebagaimana Pasal 178 ayat (3) HIR dan Pasal 189 ayat (3) RBg, yang melarang hakim memutus melampaui tuntutan. Dalam perkara perceraian, hakim memang dapat menggunakan kewenangan ex officio untuk memberikan perlindungan tertentu, termasuk mengenai hak-hak perempuan dan anak, sepanjang terdapat dasar hukum dan perkara yang sedang diperiksa. Namun, kewenangan ex officio tidak dapat diperluas menjadi kewenangan untuk memulai sendiri perkara perceraian yang tidak pernah dimohonkan atau digugat.
Prinsip tersebut juga berhubungan dengan asas audi alteram partem: tidak seorang pun seharusnya kehilangan status hukum penting tanpa memperoleh kesempatan yang layak untuk mengetahui dan mengikuti proses yang menyangkut dirinya. Oleh karenanya, jika benar tidak pernah ada pihak yang mengajukan perceraian, pertanyaan hukumnya bukan sekadar mengapa putusan tersebut muncul, tetapi dari mana sumber kewenangan hakim untuk memutusnya? Tanpa perkara yang sah, tidak terdapat fondasi prosedural bagi lahirnya putusan perceraian.
Pernyataan “tidak pernah mengajukan perceraian” tidak otomatis berarti tidak pernah ada perkara. Dalam cerai gugat, istri dapat menggugat suami, sedangkan dalam cerai talak, suami mengajukan permohonan. Perkara dapat diputus verstek apabila pihak yang dipanggil secara sah dan patut tidak hadir. Karena itu, langkah pertama adalah memeriksa siapa pengaju perkara, nomor perkara, surat gugatan atau permohonan, relaas panggilan, berita acara persidangan, dan putusan. Persoalan menjadi fundamental apabila ternyata tidak ada pihak yang pernah mengajukan perkara. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil. Dalam perspektif due process of law dan audi alteram partem, perubahan status perkawinan harus melalui proses yang sah dan memberi kesempatan kepada pihak untuk didengar. Putusan tidak cukup sekadar tercatat secara administratif; legitimasi harus ditelusuri dari sumber perkara hingga proses pemeriksaannya. Jika rantai tersebut tidak ada, perlu diperiksa kemungkinan salah identitas, kesalahan administrasi, atau manipulasi proses peradilan.
Hukum acara bukan formalitas yang menghambat keadilan. Justru hukum acara adalah instrumen untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tidak bekerja secara sewenang-wenang.
Perceraian memang merupakan keputusan hukum yang mengakhiri perkawinan. Tetapi keputusan tersebut harus lahir dari proses yang dapat ditelusuri, dipertanggungjawabkan, dan memberikan ruang kepada para pihak. Maka, apabila benar seseorang memperoleh putusan cerai sementara tidak pernah ada suami maupun istri yang mengajukan perceraian, persoalan tersebut harus diperlakukan sebagai red flag terhadap proses peradilan, bukan sekadar keanehan administrasi. Sebab dalam negara hukum, hakim tidak cukup hanya memiliki kewenangan untuk memutus. Hakim harus memutus perkara yang memang berada di hadapannya melalui proses yang sah.
Pada akhirnya, prinsipnya sederhana: perceraian tidak boleh lahir dari ruang kosong. Harus ada pihak yang mengajukan, ada perkara yang diperiksa, ada proses yang memberikan kesempatan untuk didengar, dan ada putusan yang lahir dari kewenangan yang sah. Jika semua itu tidak pernah ada, maka pertanyaan hukumnya bukan lagi, “Mengapa seseorang bisa bercerai?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Bagaimana mungkin negara mengubah status hukum seseorang apabila negara sendiri tidak dapat menunjukkan proses hukum yang menjadi dasar perubahan tersebut?” Di situlah kualitas negara hukum sesungguhnya diuji: bukan pada banyaknya putusan yang diterbitkan, melainkan pada kemampuan memastikan bahwa setiap putusan lahir melalui hukum, bukan menggantikan hukum.
