KEUNTUNGAN SISTEM KERJA BANK SYARIAH

Konten dari Pengguna
18 Juli 2019 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Deyan Nugraha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MAKALAH
KEUNTUNGAN SISTEM KERJA BANK SYARIAH
Disusun Oleh :
ADVERTISEMENT
Deyan Nugraha Duriyanto (2101680306)
PROGRAM STUDI BUSINESS LAW
FAKULTAS HUMANIORA
UNIVERSITAS BINA NUSANTARA
JAKARTA
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Allah S.W.T yang telah melimpahkan rahmat dan juga karunia-Nya kepada kita semua, khususnya kepada penulis, sehingga makahal yang berjudul “keuntungan sistem kerja bank syariah” untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Hukum Islam dapat diselesaikan.
Dalam kesempatan ini, penulis menyampaikan ungkapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Abdul Rasyid S.H.I, M.C.L, Ph. D selaku dosen mata kuliah Hukum Islam atas bimbingan, waktu, dan saran selama proses penulisan makalah ini.
Akhir kata, penulis berharap makalah ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Selain itu penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, yakni masih terdapat banyak kekurangan di dalamnya. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak, demi kesempurnaan makalah ini.
ADVERTISEMENT
Jakarta, 24 Juni 2019
(Penulis)
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN SAMPUL…………………………………………………………………….
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………..
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………….
BAB 1 : PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang…………………………………………………………………………. 4
1.2 Rumusan Masalah……………………………………………………………………… 4
1.3 Tujuan………………………………………………………………………………….. 4
BAB II : PEMBAHASAN
2.1 Sistem operasional bank syariah………..……………………………………………... 5
2.2 kelebihan dan kekurangan bank syariah ………………………………………………. 7
2.3 mekanisme pembiayaan di bank syariah ……………………………………………. 8
BAB III : PENUTUP
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………………………….. 9
3.2 Saran…………………………………………………………………………………… 9
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………….. 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
melakukan kegiatan ekonomi adalah merupakan tabiat manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan kegiatan itu ia memperoleh rizki, dan dengan rizki ia dapat melangsungkan kehidupannya. Bagi orang islam, al quran adalah petunjuk untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang berkebenaran absolute. Sunnah rasulullah berfungsi menjelaskan kandungan Al-Quran. Apabila kegiatan itu punya watak yang merugikan banyak orang dan menguntungkan sebagian kecil orang pasti akan ditolah seperti halnya riba.
ADVERTISEMENT
Al-quran telah jelas melarang riba. Selain itu juga agama lainpun melarangnya, bukan hanya etika agama yang mengutuknya tetapi juga etika filosofis deperti filsafat yunani. Dengan demikian, disamping diketahui bahwa al quran tidak sendirian dalam menampilkan sikap kerasnya terhadap riba.
Salah satu lembaga perekonomian yang sampai saat ini menggunakan sistem riba ialah bank. Menururt catatan sejarah, usia perbankan sudah dikenal kurang lebih 2500 SM dalam masyarakat modern pada umumnya disebut dengan bank konvensional. Bank konvensional melaksanakan pembagian keunutngan dengan sistem bunga (persentase) tetap. Bank tidak mau melihat, apakah wiraswatawan peminjam mendapat kerugian atau laba. Hal ini membuat sekelompok orang islam untuk mendirikan bank islam dengan ciri tanpa bunga yang disebut dengan bank syariah.
ADVERTISEMENT
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana sistem operasional Bank syariah?
2. Apa saja kelebihan dan kekurangan dari Bank syariah?
3. Bagaimana mekanisme pembiayaan di Bank syariah?
1.3 Tujuan penulisan
• untuk mengetahui bagaimana sistem operasional berjalan
• dapat memahami kelebihan dan kekurangan dari bank syariah
• mengetahui bagaimana mekanisme pembiayaan dari bank syariah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 sistem operasional bank syariah
sistem operasional bank syariah yang meliputi aspek penghimpunan dan penyaluran dana. Relevansi bab ini adalah sebagai landasan untuk memeahami model interaksi antara bank dengan nasabah yang tidak bertentangan dengan syariah. Larangan memperoleh pendapat dengan cara riba.
Pada sistem oprasi bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudia sidalurkan kepada mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha) dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Sistem operasional tersebut meliputi:
ADVERTISEMENT
1. Sistem penghimpunan dana
Metode penghimpunan dana yang ada pada bank-bank konvensional didasari teori yang diungkapkan keyners yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan, yaitu dungsi transaksi, cadangan dan invenstasi. Teori tersebut menyebaban produk penghimpunan dana disesuaikan dengan tiga fungsi tersebut, yaitu berupa giro, tabungan dan deposito.
Berbeda halnya dengan hal tersebut, bank syariah tidak melakuka pendekatan tunggal dalam menyediakan produk penghimpunan dana bagi nasabahnya. Pada dasarnya, dilihat dari sumbernya, dana bank syariah terdiri dari:
a. Modal
Modal adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik (owner). Dana modal dapat digunakan untuk pembelian gedung, tananh, perlengkapan, dan sebagainya yang secara tidak langsung menghasilkan (fixed asset/non earning asset). Selain itu, modal uga dapat digunakan unuutk hal-hal produktif, yaitu disalurkan menjadi pembiayaan. Pembiayaan yang berasal dari modal, hasilnya tentu saja bagi pemilik modal, tidak dibagikan kepada pemilik dana lainnya.
ADVERTISEMENT
Mekanisme penyertaan modal pemegang saham dalam perbankan syariah, dapat dilakukan melalui musyarakah di sahm asy-syarikah atau equity participation pada sham perseroan bank.
b. Titipan (wadi’ah)
Salah satu prinsip yang digunakakn bank syariah dalam memobilisasi dana adalah dengan menggunakan prinsip titipan. Akad yang sesuai dengan prinsip ini ialah al-wadiah.
Dalam prinsip ini, ban menerima titipan dari nasabah dan bertanggung jawab penuh atas titipan tersebut. Nasabah sebagai penitip berhak untuk mengambil setiap saat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Investasi (mudharabah)
Akad yang sesuai dengan prinsip investasi adalah mudharabah yang mempunyai tujuan kerjasmaa natara pemilik dana dengan pengelola dana, dalam hak ini adalah bank. Pemilik dana sbg deposan di bank syariah berperan sebagai investor murni yang menanggung aspek sharing risk dan return dari bank. Deposan, dengan demikian bukanlah lender atau kreditro bagi bank seperti halnya pada bank konvensinal.
ADVERTISEMENT
2. Sistem penyaluran dana (financing)
Produk penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan dengan tiga model, yaitu:
a. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli
Prinisp jual beli ini dikembangkan menjadi bentuk pembiayaan murabahah, salad an istishna.
b. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip dewa (ijarah)
Transaksi ijawah dilandasi adanyapemindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, namun bedanya terletak pada obyek transaksinya. Bila pada jual beli obyek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya ialah jasa.
c. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk usaha kerjaama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
ADVERTISEMENT
Prinisp bagi hasil untuk produk pembiayaan di bank syariah diperasionalkan dengan pola-pola musyarakah dan mudharabah. Jasa layanan perbankan, yang dioperasionalkan dengan pola hiwalah, rahn, al-qardh, wakalah dan kafalah.
2.2 kelebihan dan kekurangan bank syariah
bank syariah menurut karnaen perwataatmadjaja dan M Syafi’I Antonio, penulis buku “apa dan bagaimana bank islam”
Kelebihan Bank Syariah
pertama, kelebihan bank syariah terutama pada kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham, pengelola bank, dan nasabahnya. Dari ikatan emosional inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi risiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil.
Kedua, dengan adanya keterikatan secara religi, maka semua pihak yang telribat dalam bank islam adalah berusaha sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah. Ketiga, adanya fasilitas pembiayaan (al-mudharabah dan al-musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap. Hal ini adalah memberikan kelonggaran psikologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara tetap. Hal ini adalah membrikan kelonggaran psikologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan sungguh-sungguh.
ADVERTISEMENT
Keempat, dengan adanya sistem bagi hasil, unutk penyimpan dana setelah tersedia peringatan dini tentang keadaan banknya yang biasa diketahui sewaktu-waktu dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima. Kelima, penerapan sistem bagi hasil dan ditinggalkannya sitem Bungan menjadikan bank islam lebih mandiri dari pengaruh gejolah moneter baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Kelemahan Bank Syariah
Kelemahan bank syariah adalah bahwa bank dengan istem ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank islam adalah jujur. Dengan demikian bank islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad baik, sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank syariah.
Kedua, sistem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap. Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bisa terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar dari bank konvensinal.
ADVERTISEMENT
Ketiga, karena bank ini membawa misi bagi hasil yang adil, maka bank islam lebih memerluka tenanga-tenanga professional yang handal dari pada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilai proyek yang akan dibiayai bank dengan istem bagi hasil akan membawa akhibat yang lebih besar daripada yang dihadapi bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga.
2.3 Mekanisme Pembiayaan di Bank Syariah
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pmberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit. Menururt sifat penggunaanya, bagian dapat dibagi menjadi dua hal berikut:
1. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu unutk penignkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
ADVERTISEMENT
2. Pembiayaan konsumtif, yaitu oembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Menururt keperluannya, pembiyaaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal yaitu?
1. Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan; (a) peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatiff, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi; dan (b) untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
2. Pembiayaan investasi, yaitu unutk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Bank syaraih menjalankan aktivitas operasionalnya sesuai dengan prinsip syariah, tidak menggunakan sistem bunga melainkan sistem bagi hasil. Dlm pembiayaan mudharabah, bank sayriah berperan sebagai pemilik dana. Pembagian bagi hasil atas pembiayaan mudharabah.
ADVERTISEMENT
SARAN
Bank syariah hendaknya lebih banyak mensosialisasikan pembiayaan-pembiayaan yang ada, khususnya pembiayan mudharabah karena sesuai dengan konsepnya yaitu sebagai bank syariah yang tidak menggunakan sistem bunga melainkan sistem bagi hasil. Agar terciptanya keadilan dan kebersamaan dalam berusaha antara bank dengan nasabah.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.academia.edu/11460649/Sistem_Operasional_Bank_Syariah
https://www.academia.edu/33224336/Makalah_perbankan_syariah_hasil_revisi
http://www.neraca.co.id/article/36405/kelebihan-dan-kekurangan-bank-syariah
https://www.kompasiana.com/dina07699/5af6f205ab12ae62084c40c2/sistem-operasional-bank-syariah?page=all