Menyongsong Pilkada Serentak 2024

Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi (LKKSD)
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Dhany Wahab tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan berlangsung pada 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Momentum ini harus digunakan sebagai sarana pedidikan pemilih ditengah masyarakat. Pada tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mencanangkan program pendidikan pemilih berkelanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan literasi pemilu dan demokrasi.
Pendidikan pemilih berkelanjutan merupakan investasi jangka panjang yang penting untuk dilaksanakan. Khususnya, bagi para pemilih pemula yang baru pertama kali menggunakan hak politiknya dalam pemilu atau pemilihan.
Pendidikan pemilih yang terbaik adalah memberikan keteladanan dengan menjalankan praktik politik yang beradab. Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari 204,8 juta pemilih di tahun 2024, sebesar 25 juta adalah pemilih pemula (usia 17-25 tahun).
Pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat mempunyai peran sentral dalam pelaksanaan demokrasi elektoral. Terlepas dari apapun yang mempengaruhinya, ketika pemilih berada di bilik suara, ia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya.
Proses pemberian suara yang tidak lebih dari lima menit sangat krusial bagi pemilih agar bisa menentukan pilihannya secara cerdas dan rasional.
Pendidikan pemilih seharusnya dilakukan secara kontinyu sepanjang tahun sebagai bagian dari peningkatan kesadaran politik warga negara. Selama ini masyarakat baru memperoleh informasi seputar kandidat menjelang diselenggarakannya pilkada.
Sejatinya partai politik mempunyai kewajiban untuk memberikan pendidikan politik kepada konstituen secara regular. Namun karena terbatasnya pendanaan seringkali parpol hanya melakukan sosialisasi pada masa kampanye atau saat injury time.
Berkaca dari praktik pemilu 2024 yang kental terasa justeru liberalisasi politik. Hal ini ditandai dengan meningkatnya praktik politik uang. Kontestasi pemilu 2024 menyisakan anomali demokrasi yang makin menjauhkan dari nilai-nilai Pancasila.
Padahal pada masa transisi demokrasi saat ini yang terjadi kekuasaan terbagi ke berbagai pusat kekuasaan baru, praktik korupsi semakin menyebar, regulasi dan institusi semakin menguat, merajalelanya praktik suap, pemotongan anggaran, pemerasan dan korupsi dilakukan sejak perencanaan (ICW, 2020)
Fenomena tersebut yang menimbulkan munculnya apatisme politik ditengah masyarakat dan menurunnya kepercayaan publik kepada partai politik dan penyelenggara negara. Jika hal ini tidak segera diatasi, maka bisa berdampak kepada keraguan masyarakat. Apakah praktik demokrasi yang dijalankan selama ini dapat menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh warga bangsa?
Peran pemilih dalam praktik demokrasi elektoral sangat penting, sebab satu suara dari manapun datangnya, apakah dari rakyat jelata atau kalangan pajabat, sangat menentukan masa depan bangsa. Untuk itu pendidikan pemilih berkelanjutan sangat relevan dengan pembangunan kualitas sumber daya manusia dan indeks demokrasi di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 198 ayat (1) menyebutkan; Warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. Ketentuan ini yang seharusnya menjadi patokan dalam merumuskan sasaran pemilih untuk melakukan edukasi politik secara berkelanjutan.
Setiap warga negara yang mempunyai hak pilih harus mendapatkan informasi dan pengetahuan secara memadai sehingga pada saat menggunakan haknya dilandasi dengan rasa tanggung jawab terhadap kelangsungan negara. Model pendidikan pemilih berkelanjutkan bisa dilakukan dengan melibatkan unsur lembaga pendidikan, perguruan tinggi, organisasi masyarakat dan kelompok komunitas.
Semakin banyak pihak yang terlibat akan memberikan dampak positif bagi pendewasaan politik masyarakat. Materi yang disajikan meliputi prinsip-prinsip demokrasi, kewarganegaraan, sejarah pemilu di Indonesia dan praktik pemilu yang paling mutakhir.
Bagi kalangan pemilih pemula menjadi sangat urgen untuk ditanamkan sikap perilaku anti politik uang sejak dini. Tujuannya mereka bisa menjadi generasi baru yang mengutamakan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalam berpolitik di masa depan.
Secara garis besar pendidikan pemilih berkelanjutan akan memberikan manfaat bagi Indonesia untuk menjadi negara yang demokratis, maju dan modern. Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dengan dilakukannya pendidikan pemilih, yaitu;
Pertama, Pendidikan pemilih akan mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Pemilih yang sadar kewajiban dan haknya sebagai warga negara tidak akan menyia-nyiakan kesempatan dalam menentukan pemimpin dan wakilnya di semua tingkatan. Partisipasi pemilih menjadi indikator kesuksesan pemilu, partisipasi pemilih yang tinggi menjadikan hasil pemilu lebih legitimate.
Kedua, Pendidikan pemilih bisa menjadi sarana pembekalan calon penyelenggara pemilu, yang bertugas mulai dari tingkat KPPS, PPS, PPK dan seterusnya. Pemilih yang tercerahkan akan mempunyai kepedulian untuk memantau semua proses pemilu secara berjenjang. Mempunyai keberanian untuk mengawasi setiap tahapan pemilu dan memastikan semuanya dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketiga, Pendidikan pemilih meningkatkan rasionalitas dan daya kritis masyarakat terhadap kontestan atau kandidat pemimpin di setiap tingkatan. Publik tidak serta merta percaya dengan janji-janji kampanye yang dilontarkan oleh peserta pemilu. Pemilih yang rasional akan menjadikan rekam jejak dan integritas kandidat sebagai preferensi saat menentukan pilihan.
Keempat, Pendidikan pemilih menjadi gerakan kolektif anti korupsi dan anti politik uang yang biasanya muncul seiring dengan berlangsungnya pemilu atau pemilihan. Ancaman terbesar dalam demokrasi adalah praktik jual beli suara (vote trading) yang akan berpengaruh dalam proses pengambilan kebijakan publik. Demokrasi yang tergadai karena pemilih tidak mandiri dalam menentukan pilihannya sehingga pemilu hanya sekedar formal prosedural.
Kelima, Pendidikan pemilih untuk menyadarkan masyarakat bahwa proses penyelenggaraan negara diawali dengan pemenuhan kedaulatan rakyat. Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian terhadap masa depan bangsa. Negara bisa tergadai lantaran ketidak pedulian warga dalam proses politik, apalagi jika kita sebagai pemilih bersikap pragmatis dengan menjual murah hak pilih pada setiap hajatan demokrasi.**
