Tarik Ulur Pemilu 2024

Dhany Wahab
Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi (LKKSD)
Konten dari Pengguna
4 Maret 2022 15:17 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dhany Wahab tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kompas.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kompas.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembahasan seputar jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 sejatinya sudah dimulai sejak pertengahan tahun lalu. Sedari awal KPU mengusulkan pelaksanaan pemilu pada bulan Februari 2024, lebih cepat dari gelaran pemilu serentak sebelumnya pada bulan April 2019.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan pihaknya telah melakukan simulasi untuk mempercepat hari pemungutan suara pada Pemilu 2024. Jika pemilu tetap digelar April, pihaknya khawatir akan ada perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memakan waktu semakin lama. Terlebih jika MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pasal 167 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa 'Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU’. Namun, KPU memandang perlu untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam memutuskan hari pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Setelah melalui proses tarik ulur karena ada perbedaan pendapat antara KPU, DPR dan Pemerintah terkait jadwal pelaksanaan pemilu. Akhirnya pada 24 Januari 2022 semua pihak sepakat hari pemungutan suara yaitu Rabu tanggal 14 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pada 31 Januari 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemungutan Suara pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024.
Seperti diketahui proses penentuan hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 berlangsung alot. Dalam beberapa kali rapat bersama Komisi II DPR dan Pemerintah, KPU mengusulkan tanggal 14, 21 Februari dan 6 Maret 2024 sebagai pilihan hari pemungutan suara. KPU mempertimbangkan sejumlah alasan sehingga pilihan waktu pemungutan suara Pemilu diadakan sebelum bulan April 2024.
Pertimbangan KPU diantaranya memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan tahapan pencalonan Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada 16 September 2021, mengusulkan tanggal 15 Mei 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres).
Pemerintah menyebut usulan tersebut dengan pertimbangan yakni memperpendek kegiatan-kegiatan pemilu agar efisien waktu maupun uang, memperpendek masa kampanye, mempersingkat jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden serta mengantisipasi adanya putaran kedua dan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan sikap pemerintah yang mulanya menghendaki pemilu digelar pada 15 Mei 2024, tetapi kemudian menyetujui hari pemungutan suara diadakan pada 14 Februari 2024 mengundang tanda tanya.
Mengapa pemerintah yang awalnya menginginkan agar jarak antara pemungutan suara dengan waktu pelantikan presiden tidak terlalu jauh, justeru sikapnya berubah drastis. Padahal, Mendagri pernah menyebut pemilu di awal tahun tidak efisien dan akan mengganggu stabilitas politik, serta polarisasi ditengah masyarakat yang bisa mengganggu program pemerintah.
ADVERTISEMENT
Sejumlah kalangan mengapresiasi kesepakatan yang telah dicapai dan penetapan hari pemungutan suara pemilu serentak pada 14 Februari 2024. Keputusan ini dianggap akan mengakhiri spekulasi ketidakpastian jadwal pemilu dan berkembangnya wacana penundaan pemilu serta perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo.
Isu penundaan pemilu pertama kali disuarakan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada 10 Januari 2022. Ia membeberkan alasan kalangan dunia usaha berharap jadwal Pemilu pada tahun 2024 diundur atau dengan kata lain ingin masa jabatan Presiden Joko Widodo diperpanjang hingga tahun 2027.
Bahlil menyebut seluruh negara di dunia menghadapi dua persoalan besar yang sama, yaitu pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi usai pandemi. Bahlil menilai pemulihan ekonomi bukan hal mudah, tetapi pertumbuhan ekonomi Indonesia masih menunjukkan hal positif, terlihat dari capaian 3,5 persen pada kuartal III pada tahun 2021. (https://bisnis.tempo.co/read/1548472/)
ADVERTISEMENT
Pasca penetapan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara ternyata wacana penundaan pemilu kembali digaungkan. Dalam rentang waktu berdekatan tiga ketua umum partai politik kompak serempak mengusulkan penundaan pemilu.
Dengan dalih yang tak jauh beda, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Gus Imin) pada 23 Februari 2022 mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda alias diundur sebaiknya satu hingga dua tahun.
Gus Imin menyebut alasan yang mendasari usulan penundaan pemilu, yakni Pemilu 2024 berpotensi merusak prospek ekonomi yang kini mulai membaik pascapandemi Covid-19, transisi kekuasaan setelah Pemilu biasanya membuat kondisi ekonomi tak menentu dan kekhawatiran terjadi eksploitasi ancaman konflik saat pemilu.
Bak gayung bersambut, isu penundaan pemilu juga disuarakan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Laporan CNN Indonesia.com (2/3/20322) menyebut Zulhas mengaku diundang Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan khusus membicarakan usulan penundaan pemilu dan pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
PAN diminta untuk mendukung dan harus disampaikan ke publik oleh ketua umum dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemenangan Pemilu PAN yang digelar 15 Februari lalu. (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220301150920-32-765434/)
Orkestrasi isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi makin kencang disuarakan. Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto (Kamis, 3/3/2022) mengatakan bakal menyampaikan aspirasi para petani sawit ke tingkat DPR dan bakal membahasnya bersama ketua umum partai politik lainnya.
Selain mengaku menerima aspirasi agar ada perpanjangan masa jabatan, Airlangga mengatakan ada petani yang meminta agar Jokowi menjadi tiga periode.
Namun demikian, tidak semua partai politik koalisi pendukung pemerintah mengamini wacana penundaan pemilu. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi mengatakan partainya menolak wacana penundaan Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya taat terhadap konstitusi negara. PDI Perjuangan akan terus kokoh, karena memang tidak ada ruang bagi penundaan Pemilu.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sugiono mengatakan partainya menghormati aturan dalam konstitusi. Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh secara tegas menolak usulan penundaan Pemilu, termasuk perpanjangan masa jabatan presiden oleh para elit politik. Dia menjelaskan dalam konstitusi Pasal 22E Undang Undang Dasar 1945 menyatakan, bahwa pemilihan umum untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan wakil presiden serta DPRD berlangsung setiap lima tahun sekali.
Kekinian publik sedang menunggu sikap Presiden Jokowi terkait isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Meski sebelumnya Presiden Jokowi telah menyatakan sikapnya soal isu tersebut. Menurutnya, siapapun yang ingin agar presiden dapat dipilih sebanyak tiga periode ingin menjerumuskannya dan mencari muka.
ADVERTISEMENT
“Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu satu, ingin menampar muka saya. Kedua ingin cari muka. Padahal saya sudah punya muka, dan ketiga ingin menjerumuskan. Itu aja,” kata Jokowi di Istana Merdeka, pada Senin 2 Desember 2019 lalu.
Hasil sigi Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan mayoritas masyarakat menolak usulan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi hingga 2027 dengan alasan apapun. Mereka juga menginginkan Pemilu 2024 tetap digelar.
LSI menyatakan 68-71 persen responden yang mereka wawancarai menolak perpanjangan masa jabatan presiden, baik karena alasan pandemi, pemulihan ekonomi akibat pandemi, atau pembangunan Ibu Kota Negara baru. Sementara responden yang mendukung penundaan pemilu hanya sebesar 26,9 persen.
Sebagai penutup, KPU telah menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara pemilu serentak. Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyebut tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada aturan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memulai tahapan persiapan Pemilu 2024 pada Juni tahun ini. Kita tunggu apakah tahapan pemilu 2024 bisa dilaksanakan sesuai waktu yang ditentukan? Bagaimana kesiapan anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai pemilu?
Semoga pemilu tetap bisa diselenggarakan sesuai jadwal yang disepakati. Ketaatan pada konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi untuk memastikan kehidupan demokrasi terpenuhi. Pemilu semestinya digelar setiap lima tahun sekali sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat di negeri ini. []