Konten dari Pengguna

Ditjen Pajak Tetapkan BDDN-YADP Badan Penerima Sumbangan Keagamaan Hindu

Dharma Dana
Dharma Dana merupakan kewajiban umat Hindu sesuai dengan Bhisama Sabha Pandita Parisada tentang Dana Punya. Besarnya Dharma Dana adalah 2,5% dari penghasilan yang dihimpun oleh BDDN – YADP.
8 Juni 2018 19:05 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dharma Dana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP) sebagai badan penerima sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2012 yang berlaku sejak 11 Juni 2012, yang telah mengalami perubahan menjadi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nomor: PER-11/PJ/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Sebelumnya, dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-33/PJ/2011 telah ditetapkan 20 badan/lembaga penerima zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 diatur bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, Meliputi: a) zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Atau, b) sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
ADVERTISEMENT