Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
KREDIT BAGI PEMILIK TANAMAN KEHUTANAN
22 Desember 2017 12:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
Tulisan dari Dharono Trisawego tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kini pemilik Tanaman Kehutanan seperti kayu bisa tenang dalam memelihara tanamannya hingga usia tebang. Selama ini karena terdesak kebutuhan ekonomi, tanaman kehutanam ditebang sebelum masa waktu tebang.
ADVERTISEMENT
Melalui Badan Layanan Umum (BLU) dan Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pusat P2H) melakukan kegiatan Progam Pinjaman Tunda Tebang Tanaman Kehutanan (PPT3K).
PPT3K ini memberikan pembiayaan atau kredit bagi para pemilik tanaman kehutanan dengan agunan berupa tegakan pohon yang mereka miliki.
Program ini bertujuan untuk mencegah masyarakat menebang pohon yang masih berusia muda karena desakan ekonomi.
Dengan adanya dana pinjaman tersebut, peserta pinjaman dapat memenuhi kebutuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip keberlanjutan bagi pohon yang mereka miliki hingga mencapai usia layak tebang.
Selain itu juga P2H menjajaki kerjasama dengan PT. Sosial Bisnis Indonesia (SOBI) untuk memasarkan hasil hutan dari petani kayu tersebut. Karena PT SOBI dnilai memiliki keahlian dalam bidang pemasaran hasil hutan yang berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
"Dengan mengikuti program kerjasama ini, diharapkan selain produk kayunya menjadi legal dan diakui, peserta pinjaman bisa mendapat harga premium dan kejelasan pasar, sehingga mereka bisa memperoleh manfaat sebesar-besarnya dari pohon yang ditanam. ," ujar Agus Rahmadi.Kepala Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Pusat (P2H) di Bandung.
Dalam kerjasama itu , hutan rakyat yang dimiliki oleh peserta pinjaman Pusat P2H (Debitur) akan dikelola oleh SOBI dengan standar kelestarian Forest Stewardship Council (FSC) dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sehingga para Debitur dapat mengakses pasar kayu FSC yang mampu memberikan harga yang lebih baik serta mampu menjamin kepastian pengembalian pinjaman.
P2H dan SOBI berkomitmen untuk melakukan sinkronisasi database, memilih lokasi kerjasama, dan melakukan persiapan teknis terkait sertifikasi FSC dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada lokasi terpilih tersebut.
ADVERTISEMENT
PT SOBI yang didirikan pada tahun 2016, menggabungkan pendekatan bisnis dan pembangunan sosial untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan melalui kemitraan
Salah satu mitra PT SOBI adalah Perkumpulan Telapak. Perkumpulan ini terdiri aktivis, kelompok masyarakat, masyarakat adat, akademisi, pebisnis, petani dan nelayan yang fokus pada bidang penguatan kapasitas masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara lestari.
Telapak sebagai civil society organization akan membantu Pusat P2H dalam aspek sosialisasi, edukasi, dan penguatan kapasitas pada level masyarakat sehingga dapat mengikuti program kerjasama ini secara berkelanjutan.
Presiden Perkumpulan Telapak, Silverius Oscar Unggul menyatakan kerjasama ini sangat menarik karena satu dengan yang lain sinergi dalam membantu para petani kayu.
ADVERTISEMENT
"Ini bentuk nyata yang menarik," ujar Silverius Oscar Unggul.