Konten dari Pengguna

Mahkamah Konstitusi: antara Idealisme Yudisial dan Realitas Politik

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dhava Tri Asman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber : Ilustrasi Mahkamah Konstitusi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Ilustrasi Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Adalah lembaga negara yang terletak pada lembaga kekuasaan kehakiman bersamaan dengan Mahkamah Agung.

Mahkamah Konstitusi lahir sebagai pengawal konstitusi untuk memastikan Undang-undang dasar 1945 ditegakkan. Mahkamah ini dibentuk pada tanggal 13 agustus 2003 atas kesepakatan bersama antara DPR dan Presiden pada masa itu. Lembaga ini lahir dari Rahim Reformasi, ia hadir dengan semangat cita-cita reformasi sebagai penjaga demokrasi atau the Guardian of Constitution. Lembaga Yudikatif yang dibentuk secara independent di atas segala kepentingan politik.

Namun pada akhir tahun 2023, publik Indonesia dikejutkan oleh sebuah putusan yang di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut yaitu putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini mengatur seorang warga negara boleh menjadi calon presiden atau wakil presiden tidak mutlak harus umur 40 tahun, tetapi jika ia belum mencapai umur 40 tahun namun memiliki pengalaman menjadi kepala daerah itu boleh maju menjadi calon. Akibat dari putusan tersebut kepeceryaan Masyarakat Indonesia mulai turun terhadap lembaga yang lahir dari Rahim reformasi tersebut.

Bahwa gagasan pembentukan lembaga muncul sebagai bagian dari Amandemen ke-tiga UUD 1945 pada tahun 2001 dan resmi berjalan pada tahun 2003 melalui Undang-undang nomor 24 tahun 2003. Prinsip pembentukan lembaga ini sangat jelas, yaitu independensi kehakiman. Bahwa hakim konstitusi diharapkan dapat memutus dan menetapkan setiap perkara semata pertimbangan hukum dan sesuai konstitusi, bebas dari intervensi dari eksekutif maupun legislatif serta kelompok mana pun yang berkepentingan.

Berdasarkan UU Nomor 224 tahun 2003, mahkamah konstitusi memiliki empat keweangan pokok, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus perkara sengketa kewenangan antar lembaga negara, membubarkan partai politik, memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum serta pemakzulan presiden dan wakil presiden. Sejak lembaga ini lahir publik berharap menjadi senjata terakhir bagi warga negara untuk mencari keadilan mereka ketika kekuasaan eksekutif dan legislatif sudah tidak pada jalurnya.

Akan tetapi, cita-cita diatas kertas selalu bertemu dengan kompleksitas dunia nyata. Seperti proses pemilihan Sembilan hakim MK melalui tiga lembaga negara yaitu, dari presiden, DPR, MA masing-masing dari lembaga tersebut harus memberikan tiga orang untuk menjadi hakim konstitusi. Mekanisme ini digunakan untuk maksud menyeimbangkan representasi antar cabang kekuasaan, namun dalam pelaksanaannya justru membuka celah bagi masing-masing lembaga untuk menempatkan figure yang dianggap dekat dan mendukung kepentingan meraka. Seperti pemilihan hakim konstitusi dari DPR yang pada awalnya Adalah inosentius yang sudah uji kelayakan tetapi langsung diganti dengan adies kadir yang merupakan anggota sekaligus wakil ketua DPR RI. Kasus selanjutnya yang menggemparkan Indonesia yaitu putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguntungkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024 yang lalu.

Maka jika dilihat ada jarak antara idealisme dan realitas politik, ada beberapa faktor yang memengaruhinya yaitu: faktor struktural seperti mekanisme pemilihan hakim konstitusi yang bisa menjadi celah untuk melunturkan idealisme yudisial. Faktor selanjutnya Adalah faktor kultural di Indonesia seperti budaya politik Indonesia yang masih kental dengan pola relasi kekuasaan-kepentingan yang ikut memengaruhi opini publik, media, dll.

maka ada ketegangan antara idealisme dan realitas ini membawa konsekuensi yang melampaui satu atau dua putusan kontroversial seperti putusan yang memiliki resiko kehilangan wibawa hukum, fungsi check and balance yang kehilangan maknanya karna dianggap kepentingan politik di mata publik. Hal ini menimbulkan sinisme institusi demoktrasi dalam jangka Panjang yang dirasakan Masyarakat, Dimana hukum tertinggi negara bisa dipengaruhi kepentingan tertentu, keyakinan bahwa hukum berlaku sama, bahkan bagi mereka yang memegang kekuasaan.

Untuk itu jarak antara idealisme dan realitas harus mendorong proses seleksi yang lebih transparan dengan fungsi pengawasan yang berjalan berkelanjutan sehingga apabila ada pelamggaran dapat dideteksi lebih awal. Untuk mencapai keberlanjutan diperlukan pengawasan public yang konsisten dari organisasi Masyarakat sipil, akademisi, penegak hukum dan jurnalis agar tetap menjadi instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas MK di luar mekanisme yang sudah ada. Pada akhirnya, kepercayaan public terhadap konstitusi akan bergantung pada sejauh mana lembaga mampu menjaga independensinya ditengah realitas politik yang berisik.