news-card-video
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Mewujudkan Konsep Sakinah Mawaddah Warahmah Dalam Pernikahan

Dhava Tri Asman
Mahasiswa jurusan perbandingan mazhab fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
2 Juli 2024 15:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dhava Tri Asman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.canva.com/design/DAGJxi-jiwg/PbRp5Ypf2jSnzFngUR3sWA/view?utm_content=DAGJxi-
zoom-in-whitePerbesar
https://www.canva.com/design/DAGJxi-jiwg/PbRp5Ypf2jSnzFngUR3sWA/view?utm_content=DAGJxi-
ADVERTISEMENT
Pernikahan dalam agama islam merupakan suatu ibadah, pernikahan salah satu nikmat Allah yang diberikan kepada hambanya. Kehidupan di dunia ini jika tanpa adanya kesenangan yang menunjang, maka akan terasa gersang. Keinginan untuk menikah adalah fitrah manusia. Maka hal itu bersifat pembawaan manusia sebagai makhluk Allah Swt. bahwa setiap manusia yang sudah tumbuh dewasa dan sehat jasmani rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang akan menemaninya hingga akhir hayat. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan bioligis yang saling mencintai, yang dapat saling mengasihi, dan dapat diajak bekerja sama untuk mewujudkan rumah tangga yang tentram, aman, dan damai.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, banyak orang yang salah memahami makna pernikahan, mereka mengganggap pernikahan itu hanya sekedar untuk kebutuhan biologis saja, tapi itu tidak benar bahwa pernikahan itu bukan hanya sekadar itu saja. Kita lihat di Indonesia sendiri banyak terjadi kasus perceraian. Berdasarkan data badan pusat statistic (BPS) yang dilansir dari data Indonesia.id, terdapat sebanyak 463.654 kasus perceraian pada tahun 2023. Menurut BPS, faktor terjadi perceraian di Indonesia adalah perselisihan dan pertengkaran menjadi penyebab utamanya. Tercatat terjadi perselisihan dan pertengkaran sebanyak 251.828 kasus. Bukan faktor perselisihan saja, akan tetaoi faktor ekonomi juga menjadi penyebab maraknya perceraian di Indonesia. Tercatat sebanyak 102.280 kasus akibat faktor ekonomi.
Maka dari hasil data badan pusat statistik (BPS), kita lihat banyak terjadi kasus perceraian di Indonesia. Oleh karena itu, agar mengurangi Tingkat perceraian di Indonesia sepatutnya kita menerapkan konsep Samawa yakni Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah guna mewujudkan rumah tangga yang harmonis, aman, ketenangan, cinta, dan kasih sayang. Bahwa Sakinah mawaddah warahmah adalah doa yang sering diucapkan pada kedua pengantin, Allah Swt. berfirman pada surat Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ۝٢١
Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.
Dilansir dari NU.online bahwa ada 5 hal yang di perlukan meraih Sakinah mawaddah warahmah dalam berumah tangga, apa saja? Yakni:
Pertama, saling memaafkan apabila ada kesalahan atau terjadinya salah paham.Kedua, saling menghormati yang meliputi banyak hal di antaranya menghormati kesibukan masing-masing, menghormati sesuatu yang tidak disukai. Ketiga, saling melindungi dan saling mengingatkan untuk kebaikan atau jika berbuat kesalahan saling menasehati. Keempat, saling musyawarah dalam menyelesaikan masalah dan melakukan sesuatu. Kelima, saling menjaga diri.
ADVERTISEMENT
Bahwa jika para suami istri berusaha meraih Sakinah mawaddah warahmah, maka gapailah dengan 5 hal tersebut agar terhindar dari pertengkaran yang akhirnya terjadi perceraian. Selalu menjaga komunikasi agar tidak salah paham antar suami istri. Dan saling menjagalah agar kehidupan rumah tangga bertahan sampai akhir hayat, karena pernikahan itu dalam islam adalah ibadah.