Konten dari Pengguna

Kekerasan Struktural dan Krisis Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia

Delvis sonda

Delvis sonda

Mahasiswa Universitas krisnadwipayana (UNKRIS)

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Delvis sonda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Gambar : pngtree
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Gambar : pngtree

Ketika kita berbicara tentang masyarakat adat, kita sering terjebak dalam narasi romantis: komunitas yang hidup selaras dengan alam, menjaga tradisi turun-temurun, dan menjadi penjaga terakhir hutan dan kearifan lokal. Namun di balik narasi itu, realitas yang mereka hadapi justru sering kali mencerminkan wajah kelam negara: kekerasan struktural yang sistematis, serta krisis hukum yang membuat mereka nyaris tak terlindungi.

Di Indonesia, masyarakat adat telah lama menjadi korban dari sistem hukum dan kebijakan pembangunan yang tidak berpihak. Meski keberadaan mereka diakui dalam konstitusi khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, namun pengakuan ini nyaris berhenti di atas kertas. Dalam praktiknya, masyarakat adat kerap dipinggirkan, bahkan dikriminalisasi ketika mempertahankan hak-hak mereka.

Ironisnya, hukum yang seharusnya menjadi pelindung, justru sering menjadi alat represif. Banyak kasus menunjukkan bagaimana masyarakat adat dituduh melakukan perambahan hutan, perusakan lahan, hingga pencurian kayu. Padahal tanah dan hutan itu telah mereka kelola secara turun-temurun jauh sebelum negara hadir. Sayangnya, karena status hukum tanah adat yang tidak diakui secara formal, mereka dianggap sebagai “pendatang ilegal” di tanahnya sendiri.

Kekerasan Struktural: Bukan Luka Fisik, Tapi Luka Sistemik

Kekerasan terhadap masyarakat adat bukan hanya dalam bentuk penggusuran atau kriminalisasi. Ada kekerasan yang jauh lebih dalam dan sistemik: kekerasan struktural. Ini adalah bentuk kekerasan yang tidak kasat mata, tetapi tertanam dalam sistem hukum, kebijakan negara, dan logika pembangunan yang mengutamakan investasi dan pertumbuhan ekonomi di atas hak-hak komunitas lokal.

Proyek-proyek strategis nasional seperti pembangunan bendungan, jalan tol, perkebunan sawit, dan pertambangan sering kali dilakukan di atas tanah adat. Tanpa persetujuan yang sah dari masyarakat adat, tanah mereka dialihfungsikan, hutan mereka ditebangi, dan sumber penghidupan mereka dirampas. Dalam konteks ini, negara bukan lagi pelindung rakyat, tetapi berubah menjadi fasilitator kepentingan korporasi.

Krisis Hukum dan Kegagalan Negara Melindungi

Salah satu akar dari kekerasan struktural ini adalah krisis hukum yang terus berlangsung. Hingga kini, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat belum juga disahkan, meski telah diperjuangkan sejak lebih dari satu dekade lalu. Ketiadaan payung hukum ini menjadikan masyarakat adat berada dalam kekosongan perlindungan hukum.

Bahkan ketika Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013 memutuskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara (Putusan MK No. 35/PUU-X/2012), implementasi di lapangan sangat minim. Pemerintah daerah sering kali tidak memiliki kemauan politik untuk menerbitkan peraturan daerah pengakuan masyarakat adat. Akibatnya, keputusan pengadilan tersebut seperti hukum tanpa taji.

Lebih buruk lagi, masyarakat adat sangat rentan terhadap kriminalisasi. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat bahwa ratusan anggota masyarakat adat pernah ditahan, diadili, bahkan dipenjara karena dianggap melanggar hukum negara. Padahal, yang mereka lakukan adalah mempertahankan tanah, hutan, dan identitas mereka dari perampasan.

Bias dalam Penegakan Hukum

Krisis hukum juga tampak dalam ketimpangan akses keadilan. Ketika masyarakat adat berhadapan dengan perusahaan besar, mereka hampir selalu berada di pihak yang kalah. Korporasi memiliki sumber daya untuk menyewa pengacara, memengaruhi opini publik, bahkan dalam beberapa kasus, diduga membangun hubungan erat dengan aparat penegak hukum.

Pengadilan pun tak lepas dari bias ini. Banyak putusan yang memenangkan pihak perusahaan atas dasar legalitas administratif, meskipun sejarah dan fakta di lapangan menunjukkan bahwa tanah tersebut telah lama dikelola oleh masyarakat adat. Di sini kita melihat bahwa sistem hukum kita masih menganut logika formalisme legalistik yang sering kali buta terhadap keadilan substantif.

Menuju Keadilan yang Berakar

Maka, pertanyaannya adalah: di mana letak keadilan bagi masyarakat adat? Untuk menjawabnya, kita perlu perubahan mendasar di berbagai lini.

Pertama, pengesahan RUU Masyarakat Adat harus menjadi prioritas. Tanpa pengakuan hukum yang eksplisit, masyarakat adat akan terus terombang-ambing dalam ketidakpastian.

Kedua, reforma agraria yang menyeluruh dan berbasis hak adat perlu dilakukan. Pemerintah harus menghentikan praktik pemberian konsesi kepada perusahaan di atas tanah adat tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (free, prior and informed consent).

Ketiga, penguatan kapasitas hukum masyarakat adat sangat penting. Pendidikan hukum, akses ke bantuan hukum, serta pendampingan dalam penyelesaian sengketa harus diperluas dan difasilitasi negara.

Dan yang tidak kalah penting, kita memerlukan perubahan paradigma: bahwa pembangunan tidak bisa lagi diartikan sebagai penggusuran demi investasi. Pembangunan sejati adalah yang menghormati manusia dan alam, termasuk hak-hak masyarakat adat yang telah terbukti menjaga kelestarian lingkungan jauh sebelum hadirnya kebijakan negara.

Masyarakat adat bukan sekadar komunitas yang hidup di masa lalu. Mereka adalah bagian penting dari masa depan Indonesia, terutama dalam hal keberlanjutan lingkungan, ketahanan budaya, dan keadilan sosial. Negara yang mengabaikan masyarakat adat berarti mengabaikan jati dirinya sendiri.

Sudah saatnya kita keluar dari jebakan kekerasan struktural dan krisis hukum yang menindas masyarakat adat. Keadilan bukan hanya milik mereka yang punya modal dan akses kekuasaan. Keadilan harus berpihak pada yang lemah, termasuk mereka yang selama ini dibungkam oleh hukum yang dibuat bukan untuk melindungi, melainkan untuk menguasai.