Konten dari Pengguna

Dilema Etika yang Dihadapi ASN

Dhia Elza Salsabila
Mahasiswi Ilmu Administrasi Niaga Universitas Indonesia
11 Januari 2021 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dhia Elza Salsabila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masalah netralitas ASN sudah memiliki payung hukum yang berbentuk peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, dalam praktiknya masih banyak penyimpangan yang menguji netralitas ASN. Misalnya kondisi keluarga ataupun petahana ingin menyalonkan diri. Di sini muncul masalah atau dilema etika seorang ASN, apakah ASN ingin netral sesuai yang diharapkan sebagai pelayan publik dan berfokus pada kepentingan publik atau tidak netral yang berfokus pada kepentingan pribadi atau kelompok yang ingin dikejar.
ADVERTISEMENT
ASN merupakan individu di mana memiliki hak politik yang berhak untuk memilih, tetapi tidak bisa dipilih. Oleh sebab itu, keputusan seorang ASN untuk memilih pemimpin kembali kepada preferensi pribadi dan tidak dapat diatur atau dikendalikan oleh orang lain. Preferensi tersebut mungkin didasari dari visi dan misi yang sama dengan pasangan calon ataupun terdapat kesamaan lainnya. Selain itu, juga terdapat pengaruh lingkungan masyarakat dan budaya yang mengakar kuat di dalam diri ASN, sehingga menghasilkan preferensi yang sesuai dengan kata hatinya. Akan tetapi, muncul permasalahan menyangkut etika ASN jika yang mencalonkan diri adalah keluarga inti ataupun petahana yang berada dalam lingkup yang sama. Misalnya yang terjadi dalam pada Pilkada 2020 di Papua, terdapat pelanggaran netralitas berupa ASN turut serta dalam melakukan kampanye dan menggunakan atribut pasangan calon tertentu. Pelanggaran ini terjadi di bulan November yang merupakakan waktu ataupun timeline dilakukannya kampanye. Pelanggaran ini dipicu oleh tekanan dari pimpinan yang mengharuskan ASN mendukung dan memilih calon pasangan tertentu. Anggota Bawaslu sudah memberi rekomendasi kepada KASN bahawa terdapat 22 ASN yang terbukti ikut turut serta dalam melakukan kampanye.
ADVERTISEMENT
Etika dalam pengertian umum memiliki arti karakter moral. Etika sendiri memiliki keterkaitan yang erat dengan moral yang merupakan personal behaviour dan dapat diterima sebagai social behaviour di dalam masyarakat. Jika melihat dari sudut pandang moral, karena terdapat personal behaviour dan moral yang ada pasti berbeda-beda di masyarakat, maka seorang ASN dapat memilih keluarga inti ataupun petahan karena ada personal behaviour yang melekat pada individu masing-masing. Sementara etika tidak melekat pada indivu, tetapi melekat pada profesionalitas yang akhirnya menciptakan standar untuk berpedoman dan berperilaku yang diwujukan dengan adanya kode etik yang bersifat universal dan immutable. Kode etik untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang mencakup nilai dasar dan juga kode etik ASN, seperti netralitas, profesionalisme, dan bermoral tinggi.
ADVERTISEMENT
Kira-kira solusi apa yang dapat diambil untuk mengatasi pelanggaran etika yang dilakukan ASN?
Solusi yang dapat dilakukan oleh ASN adalah ASN harus merefleksikan diri sendiri karena ia bekerja untuk kepentingan publik bukan untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok dan digaji oleh masayarakat, sehingga harus melakukan tugas dan tanggung jawab secara maksimal dengan menjadi pelayan publik. Setelah merefleksikan diri, seorang ASN harus dan wajib berpegang teguh pada kode etik ASN. Dengan memegang teguh kode etik, jika ada pihak yang terindikasi dapat mengganggu netralitas ASN ia dapat menolak secara tegas dan lugas. Walaupun terdapat kemungkinan akan dimutasi dan hal lainnya yang memperlambat jenjang karir, tetapi dengan memegang teguh kode etik seorang ASN dapat menjalankan tugas dengan baik dan berdampak pada kualitas pelayanan publik yang ia lakukan.
ADVERTISEMENT
Referensi
Papua, Bumi. (2020, November 15). 22 Orang ASN di Papua Langgar Netralitas pada Pilkada 2020. Retrieved November 16, 2020, from https://kumparan.com/bumi-papua/22-orang-asn-di-papua-langgar-netralitas-pada-pilkada-2020-1uaq3p1tOUC/full
Pemerintah Indonesia. 2004. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142. Jakarta: Sekretaris Negara Republik Indonesia