Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pajak Natura: Wujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Sistem Perpajakan!
7 Juli 2023 18:04 WIB
Tulisan dari Dhika Kusuma Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kemudian, pemerintah menyadari pentingnya mengatasi permasalahan ini agar sistem perpajakan dapat berjalan dengan adil dan terpercaya. Dalam upaya untuk mencapai tujuan ini, Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.
Pajak natura adalah pungutan yang dikenakan atas barang dan/atau fasilitas non-tunai yang diterima karyawan suatu perusahaan dan merupakan bagian dari objek PPh . Fasilitas ini biasa disebut dengan fringe benefit, yaitu kompensasi dalam bentuk nontunai seperti tanah, properti, emas mobil dinas, rumah dinas, dan lain-lain.
Dasar hukum aturan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPH No. 7/2021 yang menyatakan bahwa penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa yang diterima, termasuk dalam bentuk natura/kenikmatan. Dalam PMK 66/2023 juga diatur lebih jelas mengenai jenis fasilitas yang dikecualikan dari objek PPh seperti fasilitas pokok makanan dan minuman hingga sarana bagi pegawai yang bekerja di daerah tertentu/terpencil.
ADVERTISEMENT
Untungnya, pengenaan pajak ini tidak dikenakan seluruh lapisan pekerja. DJPK Kemenkeu mengatakan bahwa pajak akan dikenakan pada karyawan tertentu yang memang menerima fasilitas eksklusif seperti karyawan level manajerial/berpendapatan tinggi.
Pajak natura memiliki peran penting dalam sistem perpajakan karena memastikan kepastian hukum terkait dengan fasilitas yang diterima oleh karyawan yang juga menjadi bagian dari objek PPh. Sehingga, bisa membantu mewujudkan keadilan dalam sistem perpajakan dengan memastikan bahwa kontribusi yang adil diberikan oleh pihak yang menerima fasilitas nontunai tersebut.
Menurut teori yang dikemukakan oleh Spicer & Lundstedt (1976) yang menyatakan bahwa keadilan perpajakan terkait dengan pertukaran antara wajib pajak dan pemerintah, yaitu apa yang wajib pajak terima dari pemerintah sebagai imbalan atas pajak yang telah dibayarkan. Di sisi lain, Amalia (2020) menekankan konsep keadilan pajak sebagai teori atribusi eksternal, di mana keadilan dalam sistem pajak dinilai berdasarkan pertukaran antara wajib pajak dan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Artinya, kebijakan ini memiliki tujuan untuk memastikan keadilan dalam sistem pajak dengan memasukkan fasilitas nontunai ke dalam objek PPh, sehingga setiap individu yang menerima manfaat nontunai memberikan kontribusi pajak yang adil sesuai dengan manfaat yang mereka terima.
Dampak dari kebijakan pajak natura memiliki perspektif yang beragam. Beberapa orang berpendapat kebijakan ini merupakan langkah penting untuk mencapai keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Di sisi lain, pajak ini juga mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawannya. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa dari segi penerimaan negara, pajak ini tidak akan terlalu signifikan karena lebih berfokus pada penutupan celah penghindaran pajak (tax avoidance) daripada meningkatkan penerimaan negara. Selain itu, perhitungannya juga masih jadi pertanyaan.
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu, kesimpulannya adalah kebijakan pajak natura yang dikeluarkan pemerintah tetaplah instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum dan keadilan dalam sistem perpajakan. Dengan terbitnya kebijakan ini, pemerintah memberikan pedoman yang jelas mengenai pengenaan pajak atas barang dan fasilitas nontunai yang diterima karyawan dari perusahaan. Di sisi lain, kebijakan ini juga membantu mewujudkan keadilan dalam sistem perpajakan dengan memastikan bahwa kontribusi yang adil diberikan oleh pihak yang menerima manfaat fasilitas nontunai.
Saran yang bisa saya sampaikan adalah perlunya sosialisasi yang lebih gencar ke perusahaan dan masyarakat luas agar kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif. Sehingga, dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mengurangi celah penghindaran pajak, yang nantinya keadilan dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan di Indonesia bisa tercapai.
ADVERTISEMENT