Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
RUU Perampasan Aset: Dukungan Presiden Dan Tantangan Implementasi
5 Mei 2025 15:37 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Dhimas Fikri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
RUU perampasan aset (Rancangan Undang – Undang tentang perampasan aset) adalah rancangan (UU) Undang – Undang yang bertujuan memberikan dasar hukum bagi negara untuk diperbolehkan menyita, dan merampas aset – aset hasil tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, atau pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Presiden prabowo subianto sendiri menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang – Undang (RUU) Perampasan Aset yang bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi, agar menutup celah para koruptor untuk menyebarkan harta mereka ke berbagai sumber. RUU ini memungkinkan negara untuk menyita aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu. Namun, sejumlah pihak menyoroti tantangan dalam implementasinya, termasuk perlindungan hak asasi manusia dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Disisi lain, pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR sudah berlangsung selama bertahun – tahun tapi belum menunjukan kemajuan yang signifikan. Sejumlah fraksi di parlemen masih memperdebatkan mekanisme pembuktian terbalik dan perlindungan hak kepemilikan yang sah. Kritik juga muncul terkait belum adanya naskah akademik yang memadai dan kajian komperhensif tentang bagaimana dampak kedepannya tentang RUU ini terhadap sistem peradilan pidana nasional. Padahal, menurut berbagai pihak termasuk komisi pemberantasan korupsi (KPK) RUU ini sangat penting untuk mempermudah proses pemulihan aset negara yang terkendala oleh prosedur hukum yang panjang dan sangat rumit.
ADVERTISEMENT
Terlepas dari berbagai tantangan tersebut, dorongan dari masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga penegak hukum terus mendesak agar RUU ini segera disahkan. Mereka menilai bahwa keberadaan payung hukum ini sangat medesak dalam upaya menutup celah hukum yang selama ini terus dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk melindungi kejahatannya. Dengan adanya RUU Perampasan Aset, diharapkan indonesia agar segera memperkuat sistem hukum dan mempercepat pemulihan kerugian negara demi terciptanya keadilan untuk semua masyarakat indonesia dan efek jera bagi para pelaku kejahatan yang sangat merugikan negara ini.
Hingga awal tahun 2025, tekanan publik terhadap DPR semakin meningkat, apalagi setelah mecuatnya kasus – kasus besar korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Namun, aset pelaku tidak sepenuhnya bisa ditarik kembali. Dalam situasi yang buruk seperti ini, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi ujian nyata komitmen negara terhadap pemberantasan korupsi dan keadilan hukum. Jika RUU ini terus tertunda, publik dikhawatirkan akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga legislatif dan para aparat penegak hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan keberanian politik dari para pemangku kepentingan untuk segera mengesahkan RUU ini, disertai pengawasan yang sangat ketat dalam implementasinya agar tidak menjadi alat kekuasaan, melaikan sebagai instrumen keadilan agar terciptanya negara yang adil dan makmur.
ADVERTISEMENT
Ditengah meningkatnya harapan publik, pemerintah juga dihadapkan pada tantangan untuk memastikan bahwa RUU ini tidak berhenti hanya pada tataran regulasi, tetapi juga harus diikuti dengan kesiapan intitusi pelaksanaan. Reformasi dalam sistem penegakan hukum ini menjadi mutlak, agar implementasi RUU Perampasan Aset benar – benar berpihak pada keadilan, bukan menjadi alat pelumas kriminasisasi bagi para pelaku.
Selain itu, transparansi dan partisipasi publik harus dijamin dalam proses implementasi, termasuk pengawasan dari masyarakat sipil agar pelaksanaan Undang – Undang ini tidak menyimpang sedikitpun dari tujuan awalnya. Jika berhasil diterapkannya RUU Perampasan Aset ini dengan adil, RUU ini bukan hanya akan menjadi instrumen pemberantasan korupsi yang kuat, tetapi juga akan menajdi simbol bahwa indonesia ini sedang menuju sistem hukum yang lebih bersih dan berintegritas.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, penting untuk memastikan bahwa pembahasan dan implementasi RUU Perampasan Aset tidak melupakan prinsip – prinsip dasar hukum, seperti asas praduga tidak bersalah dan hak atas pembelaan diri sendiri itu harus terlaksana dengan adil. RUU ini harus dilengkapi dengan pengaturan yang rinci dan akuntable agar tidak sedikitpun disalahgunaan oleh para aparat penegak hukum yang tidak bertangggung jawab dan mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Kedepannya, keberhasilan RUU ini akan sangat bergantung pada sinergi antara kekuasaan eksekutif, legislatif, lembaga yudikatif selaku penegak hukum, dan yang terpenting itu peran masyarakat sipil. Dengan komitmen bersama dan pengawasan yang sangat ketat, indonesia memiliki peluang besar untuk menciptakan sistem hukum yang tidak hanya represif terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga adil, transparan bagi publik, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara. RUU perampasan aset, jika diterapkan secara tepat bisa menjadi tonggak yang sangat penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di indonesia.
ADVERTISEMENT