Konten dari Pengguna

Melihat Bisnis E-commerce dari Sudut Pandang Islam

Dhyrar Arief
Dhyrar Al Arief fadia Mahasiswa Uin Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Ekonomi dan Bisnis
3 Desember 2021 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dhyrar Arief tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bisnis e-commerce berkembang begitu pesat seiring perkembangan zaman. source https://pixabay.com/get/g8a63ff722f69488a789e6f87be356fbce2435f4d931846b347e020e9da5c92fdc4e3c20c06b6b2dcb794ba4e919e13a5535d0986789c9deadcf78c3ecbfe4a5e89ea44ed3f9220aeea35865ae3274c58_1920.jpg?attachment=
zoom-in-whitePerbesar
Bisnis e-commerce berkembang begitu pesat seiring perkembangan zaman. source https://pixabay.com/get/g8a63ff722f69488a789e6f87be356fbce2435f4d931846b347e020e9da5c92fdc4e3c20c06b6b2dcb794ba4e919e13a5535d0986789c9deadcf78c3ecbfe4a5e89ea44ed3f9220aeea35865ae3274c58_1920.jpg?attachment=
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Siapa yang tidak kenal nama Amazon, Alibaba,Tokopedia, BukaLapak, dll? Bahkan mungkin orang-orang generasi “Baby Boomers” pun sudah tidak asing dengan nama-nama diatas. Yah, nama yang baru saja anda baca adalah sederet platform yang bergerak di bidang e-commerse, mungkin di telinga anak-anak millennial lebih akrab dengan sebutan “perusahaan Start Up”. Beberapa dari perusahaan diatas sudah sampai di tingkatan unicorn, sebut saja Tokopedia dan Bukalapak. Hal ini cukup untuk kita jadikan tolak ukur bagaimana e-commerce benar-benar sudah menguasai setiap lini pasar, selain menguntungkan bagi pedagang, sistem jual-beli online pun sangat membantu pembeli, produsen, bahkan menggerakkan banyak sektor jasa,mulai dari ojek online, transportasi udara sampai perusahaan jasa yang bergerak di bidang pengiriman paket.
ADVERTISEMENT
Nah, pada saat ini, terjadi kemajuan luar biasa di ranah jual-beli, seiring perkembangan pesat teknologi di era 4.0 ini, muncul pula berbagai platform yang menyediakan lapak untuk jualan secara digital, jual-beli secara online ini mendapat respon luar biasa dari masyarakat, selain menghemat waktu dan tenaga, jual-beli online bisa dilakukan tanpa membutuhkan modal besar. Lalu, dengan kemajuan e-commerce, gimana sih Islam memandang jual-beli online? Apakah bertentangan dengan akad-akad yang ada dalam Islam? Ataukah haram karena tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw.?
Disini penulis mengutip pendapat Imam Taqiyuddin tentang obyek jual beli dari segi benda, beliau membagi nya kepada 2 jenis, yaitu :
1. Jual beli yang kelihatan
Yaitu jual beli yang sering dilakukan di pasar dan swalayan, dimana pembeli dapat melihat secara langsung barang yang akan dibeli dan bisa melakukan akad dengan si penjual
ADVERTISEMENT
2. Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji
Jual-beli yang berbentuk pesanan (salam), transaksi nya tidak dilakukan secara kontan, ataupun barang nya tidak diserahkan secara langsung tetapi ketika waktu yang ditentukan
Nah, jual beli Salam secara sifatnya sama dengan jual-beli online pada saat ini, tentunya dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi dan juga larangan-larangan yang harus dijauhi.
Praktek Jual beli menggunakan akad Salam di platform jual beli online
Mungkin banyak yang bertanya-tanya seputar akad Salam, akad Salam adalah jual beli dimana barang yang dibeli menggunakan akad Salam di platform e-commerce ditangguhkan atau diserahkan pada waktu yang ditentukan, sama halnya dengan jual beli online, dimana pembeli membayar terlebih dahulu kemudian baru mendapat kiriman barang, ataupun sebaliknya, pembeli menerima barang terlebih dahulu kemudian membayarnya, atau sehari-hari kita kenal dengan istilah Cash On Delivery (COD). Tentunya ada beberapa ketentuan dalam akad Salam, diantaranya hendaklah pembayaran dituntaskan di tempat akad, kemudian barangnya menjadi hutang bagi si penjual, kemudian barangnya harus diserahkan sesuai waktuyang ditentukan, lalu dijelaskan secara rinci sifat dan kekurangan barang nya serta disebutkan tempat menerimanya.
ADVERTISEMENT
Bagaimana Islam Memandang Potensi sistem E-commerce?
Lalu, bagaimana Islam sendiri memandang kemajuan bisnis jual-beli online ini? Melahirkan inovasi dan gebrakan adalah hal yang mulia dalam Islam, selama itu tidak melanggar syari’at, berbisnis dengan sistem online untuk mempermudah distribusi barang, pemerataan ekonomi, mempermudah bisnis dan membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain adalah hal yang terpuji, transaksi secara online membawa dampak yang besar bagi perekonomian negara karena akan membangkitkan UMKM, disini lah peran Islam hadir untuk menjaga agar tidak terjadi penyelewengan dari seharusnya. Menurut Imam Syafi’I, Hanafi dan Maliki, dibolehkan barang yang diserahkan secara salam diserahkan segera, boleh juga untuk ditangguhkan. Yang paling penting adalah harus dilandasi asas kejujuran, keadilan, kejelasan sifat dan bentuk barang serta tidak ada unsur penipuan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada beberapa etika yang harus kita ketahui untuk menjaga mu’amalah dalam bisnis E-commerce ini, Islam mewajibkan untuk menjual produk yang halal dan tidak melanggar hukum Allah, kemudian kejelasan status dari penjual dan pembeli, hal ini dianjurkan agar sempurna nya akad antara penjual dan pembeli, kemudian harga yang dipatok harus sesuai dengan kualitas barang yang ditawarkan dan yang terakhir kejujuran dari kedua belah pihak. Pada akhirnya, Islam memperbolehkan transaksi jual-beli secara online selama praktik tersebut sesuai dengan yang diajarkan Islam dan tidak mengandung unsur-unsur yang telah dilarang dalam Islam.
Maka dari itu, penulis berharap agar kemajuan teknologi ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh ummat Islam khususnya. Sudah waktunya ummat Islam mandiri secara ekonomi, terlebih dengan pesatnya perkembangan ekonomi dan perbankan syari’ah, agar bisa dijadikan momentum kebangkitan ekonomi ummat, demi tegaknya kemuliaan dan kemandirian Islam.
ADVERTISEMENT
Salam Enterpreneur Muda!