Di Mana Keadilan Ekonomi Islam Bekerja: Sebuah Jawaban

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
ยทwaktu baca 5 menit
Tulisan dari Hardiansyah Padli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di mana keadilan ekonomi Islam benar-benar bekerja? Pertanyaan itu diajukan Muhammad Aliman Shahmi sebagai tanggapan atas tulisan saya, "Ekonomi Islam: Janji Wahyu dan Kerja Pengujian".
Sebelum menjawabnya, izinkan saya mengajukan jawaban yang mungkin terdengar janggal: bahwa keadilan ekonomi Islam tidak bekerja di etalase keberhasilan. Ia bekerja pada kesediaan sebuah sistem mengakui kegagalannya sendiri, lalu memperbaikinya.
Jawaban ini perlu dijelaskan, dan penjelasannya menuntut saya berterus terang terhadap satu kegelisahan yang disimpan Shahmi atas distingsi dalil, tafsir, dan praktik yang saya ajukan sebelumnya. Kegelisahan itu, ditambah tawaran audit maslahat dari Prof. Rizal, akan saya jadikan pijakan dari tulisan ini.
Namun satu hal perlu ditegaskan sejak awal: medan pertanyaan ini jauh lebih luas dari keuangan syariah. Terlalu sempit jika keadilan ekonomi Islam hanya dicari dalam kinerja lembaga keuangan syariah. Pada akhirnya, pertanyaan tentang keadilan menyentuh seluruh ruang kehidupan ekonomi, yakni bagaimana orang memperoleh penghidupan, mengakses sumber daya, dan merasakan dampak dari kebijakan yang mengatur kehidupan mereka.
Kegelisahan Shahmi pada dasarnya sederhana. Setiap kali praktik ekonomi yang mengatasnamakan Islam gagal menghadirkan keadilan, kita segera mengatakan bahwa yang bermasalah adalah manusianya, bukan ajarannya. Pernyataan itu tidak keliru, tetapi dapat berubah menjadi apologi yang membebaskan ajaran dari tuntutan untuk diuji oleh kenyataan.
Saya harus mengakui bahwa kekhawatiran ini tepat sasaran. Distingsi antara dalil, tafsir, dan praktik memang menyimpan satu risiko: ekonomi Islam dapat tampak selalu benar apa pun hasilnya. Ketika praktik berhasil, keberhasilan itu dianggap membuktikan keunggulan ajaran. Ketika praktik gagal, kesalahan dilempar kepada manusia, dan ajaran tetap selamat. Dengan pola seperti itu, ekonomi Islam tidak pernah bisa salah dalam uji apa pun.
Padahal justru di situlah letak masalahnya. Sebuah kerangka yang dirancang agar tidak mungkin salah bukanlah kerangka ilmiah, melainkan perisai. Jika distingsi tiga lapisan hanya berhenti sebagai penjelasan mengapa ajaran selalu benar, ia mengkhianati semangat pengujian yang justru ingin diperjuangkan. Maka distingsi itu memerlukan satu syarat tambahan agar tetap jujur.
Beban Pembuktian
Syarat itu adalah beban pembuktian. Distingsi antara dalil, tafsir, dan praktik hanya dapat dipertahankan jika kalimat "yang salah manusianya" diperlakukan sebagai awal analisis, bukan akhir pembicaraan. Ketika zakat tidak mampu mengangkat mustahik dari kemiskinan, tanah wakaf menjadi aset yang terbengkalai, praktik pasar yang mengatasnamakan prinsip-prinsip Islam tetap dikuasai pemodal besar, atau pekerja di lembaga berlabel syariah menerima upah yang tidak layak, beban ada pada kita untuk menunjukkan secara spesifik di mana letak kegagalannya. Apakah masalahnya terletak pada tafsir yang keliru membaca konteks, pada desain kelembagaan yang timpang, pada tata kelola yang menyimpang, atau pada struktur relasi kuasa yang tidak setara? Tanpa identifikasi yang jelas atas letak masalahnya, kalimat "yang salah manusianya" belum membawa kita pada pemahaman tentang apa yang perlu diperbaiki.
Nah, tentu konsekuensinya tidak ringan. Setiap kegagalan harus menghasilkan pembelajaran yang dapat ditelusuri: ada tafsir yang perlu ditinjau ulang, kelembagaan yang perlu dibenahi, atau kebijakan yang perlu diperbaiki. Sebab jika sebuah kegagalan berlalu tanpa melahirkan koreksi apa pun, patut dipertanyakan apakah distingsi antara dalil, tafsir, dan praktik masih berfungsi sebagai perangkat analisis. Alih-alih menjadi alat untuk menguji dan memperbaiki diri, ia justru berisiko berubah menjadi perisai yang melindungi diri dari kritik.
Keadilan sebagai Koreksi yang Terus Berjalan
Dengan kerangka itu, pertanyaan Shahmi dapat dijawab. Keadilan ekonomi Islam tidak terutama tampak dalam angka pertumbuhan atau deretan penghargaan. Ia bekerja ketika sebuah sistem bersedia mengakui di mana ia gagal menghadirkan keadilan dan kemudian berusaha memperbaikinya. Selama pengelola zakat mengevaluasi dampak programnya, nazhir wakaf meninjau kembali manfaat aset yang dikelolanya, dan pembuat kebijakan memeriksa siapa yang tertinggal dari manfaat pembangunan, proses koreksi itu tetap hidup. Di situlah keadilan bekerja: bukan sebagai capaian yang selesai sekali untuk selamanya, melainkan sebagai koreksi yang terus berjalan.
Jawaban ini mungkin terdengar tidak memuaskan, karena seolah-olah keadilan tidak pernah tercapai. Namun kesan itu muncul karena kita mencampuradukkan dua hal yang berbeda: keadilan sebagai keadaan akhir dan keadilan sebagai proses. Yang pertama mungkin tidak pernah sepenuhnya terwujud. Yang kedua justru dapat dikenali dalam setiap upaya memperbaiki ketimpangan dan mengurangi kerentanan yang nyata. Ibarat kesehatan, tidak ada titik ketika seseorang dapat menyatakan dirinya sehat untuk selamanya. Kesehatan bertahan karena terus dirawat. Begitu pula keadilan. Ia hidup bukan pada sistem yang menganggap dirinya telah adil, melainkan pada sistem yang terus membuka diri terhadap koreksi.
Pada titik inilah gagasan Prof. Rizal tentang audit maslahat layak dipertimbangkan, dan cakupannya perlu diperluas melampaui lembaga keuangan. Pengelolaan zakat, pemberdayaan wakaf, industri halal, koperasi, hingga kebijakan ekonomi daerah sama-sama memerlukan cara untuk menilai apakah tujuan kemaslahatan yang diklaim benar-benar terwujud. Sebab koreksi yang berkelanjutan tidak mungkin berjalan tanpa mekanisme evaluasi yang memadai. Audit maslahat menawarkan mekanisme tersebut. Ia mengubah tuntutan moral untuk menghadirkan keadilan menjadi pertanyaan yang dapat diperiksa, dinilai, dan diperbaiki. Karena itu, gagasan yang berkembang dalam percakapan ini tidak berdiri sendiri-sendiri. Masing-masing mengisi celah yang ditinggalkan oleh yang lain: membedakan tingkat analisis, menempatkan beban pembuktian, dan menyediakan cara untuk melakukan evaluasi.
Maka kepada pertanyaan Shahmi, jawaban saya sederhana. Keadilan ekonomi Islam tidak terletak pada kemampuan sebuah sistem mengklaim dirinya adil, melainkan pada kesediaannya untuk terus mengoreksi ketidakadilan yang masih ada. Karena itu, ukuran yang paling penting bukanlah apakah sebuah praktik pernah gagal, tetapi apakah ia mampu belajar dari kegagalannya. Keadilan ekonomi Islam tidak menunggu di ujung jalan sebagai hadiah. Ia hadir dalam kerja koreksi yang tidak pernah selesai, tepat pada saat kita berhenti membela diri dan mulai memperbaiki diri.
