Konten dari Pengguna

Perjudian Online: Bagaimana Teknologi Mengubah Cara Kita Bertaruh

Diah Novia Ari Rahmawati
Sedang menempuh pendidikan S1Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Negeri Semarang
17 Oktober 2024 11:13 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Diah Novia Ari Rahmawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi seseorang sedang bermain judi online (sumber: dokumen pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi seseorang sedang bermain judi online (sumber: dokumen pribadi)
ADVERTISEMENT
Perbedaan perspektif terkait legalitas perjudian menjadi isu kontroversial di berbagai negara, termasuk Indonesia. Praktek perjudian di negara lain yang tidak menganut norma dan moralitas dalam tubuh dinamika sosialnya merupakan hal biasa, bahkan pemerintah memberikan izin pembangunan tempat perjudian seperti kasino (Walker, 2007). Salah satu negara yang menerapkan kebijakan terkait perjudian legal ialah Amerika Serikat, dengan melihat peluang ekonomi di dalamnya. Perjudian justru menciptakan lapangan pekerjaan dan menjadi sumber pendapatan penting lokal maupun nasional melalui pajak (Rettig, 1996). Suatu pandangan disampaikan oleh Fredman tentang pasar bebas dan kebebasan individu, yang mana semua orang mempunyai hak untuk menggunakan uangnya, termasuk untuk berjudi (Friedman, 1970). Menurutnya, upaya pemerintah dalam pelarangan perjudian sering kali tidak efektif dan hanya menciptakan pasar gelap yang sulit diawasi. Tidak hanya itu, pendapat tersebut kemudian disempurnakan oleh teori dari Backer perihal Rasional Addiction, yang memberikan kerangka berpikir untuk memahami seseorang dapat secara rasional memutuskan untuk terlibat dalam perilaku adiktif seperti merokok atau berjudi (Becker & Murphy, 1988). Meskipun mempunyai dampak negatif yang cukup besar, pemerintah Amerika Serikat juga mengantisipasi dengan adanya regulasi yang akan mengawasi operasi perjudian tersebut (H. C. Hsu, 2013).
ADVERTISEMENT
Ketika kebijakan semacamnya diberlakukan di Indonesia, tentunya akan bertentangan dengan ideologi dan norma. Terlebih negara Indonesia merupakan negara dengan populasi masyarakat beragama islam terbesar. Di samping itu, perjudian juga dikategorikan dalam permasalahan sosial yang sukar ditanggulangi dan seakan sudah mengakar kuat dalam tubuh sebagian masyarakat Indonesia yang melakukannya (Burlian, 2016). Ketika seseorang sudah ketagihan bermain judi, peluang terburuk akan mengerucut pada tindakan kriminal. Kendati demikian, masyarakat Indonesia terkesan mengabaikan dan cenderung menormalisasikan perjudian yang terjadi jelas di depan mata. Dengan banyaknya bentuk perjudian, baik sebagai permainan biasa maupun bersifat taruhan di dalamnya. Terlebih dengan kemajuan teknologi yang membawa kebaruan terhadap jenis perjudian, seperti judi online yang turut mewarnai dinamika sosial masyarakat Indonesia sekarang.
ADVERTISEMENT
Dalam era digital yang serba cepat ini, perjudian online telah berkembang menjadi industri global bernilai miliaran dolar bukan suatu hal yang tabu bagi masyarakat Indonesia. Teknologi telah mengubah cara kita bertaruh, mulai dari aksesibilitas yang lebih mudah hingga inovasi dalam permainan. Namun, di balik perkembangan pesat ini, ada beberapa isu krusial yang perlu diperhatikan, baik dari segi keamanan, regulasi, hingga dampak sosialnya. Dengan hadirnya internet berkecepatan tinggi dan ponsel pintar, perjudian online kini bisa diakses dari mana saja dan kapan saja. Ini sangat berbeda dengan masa lalu, ketika berjudi berarti harus mengunjungi kasino fisik atau tempat taruhan khusus. Kini, dalam beberapa detik, siapa pun dapat memasang taruhan hanya dengan beberapa klik di perangkat mereka. Aksesibilitas ini, meski memberi kenyamanan, juga menimbulkan kekhawatiran.
ADVERTISEMENT
Kemudahan ini bisa memicu peningkatan kasus kecanduan berjudi, terutama di kalangan anak muda yang akrab dengan teknologi. Dengan akses yang tanpa batas, pemain mungkin tidak lagi merasakan batasan fisik atau finansial, membuat risiko kecanduan semakin tinggi. Teknologi telah membawa permainan kasino klasik ke tingkat yang lebih canggih. Permainan slot, roulette, dan poker yang dulu hanya tersedia di kasino fisik kini hadir dalam bentuk virtual dengan grafik yang memukau dan fitur-fitur inovatif. Bahkan, live casino yang menampilkan tempat asli melalui siaran langsung video memberikan pengalaman yang hampir sama seperti di kasino nyata. Di satu sisi, inovasi ini membuat perjudian lebih menarik bagi pemain. Namun, dengan permainan yang lebih cepat dan lebih imersif, risiko kerugian finansial juga meningkat, terutama bagi mereka yang tidak bisa mengendalikan waktu dan uang yang mereka habiskan.
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa tahun terakhir, keamanan menjadi perhatian utama dalam perjudian online. Banyak platform menggunakan teknologi enkripsi canggih untuk melindungi data pemain. Metode pembayaran digital seperti e-wallet juga semakin umum digunakan, memberikan alternatif yang lebih aman dibandingkan dengan transfer bank tradisional. Meskipun teknologi telah membuat transaksi menjadi lebih aman, muncul kekhawatiran tentang penggunaan tersebut yang memungkinkan anonimitas penuh. Hal ini berpotensi digunakan untuk pencucian uang atau aktivitas ilegal lainnya. Kemudian tidak berhenti sampai di situ, perjudian online jelas memberikan dampak negatif dalam bidang sosial ekonomi. Pemerintah dan operator perjudian online harus bertanggung jawab dalam memberikan edukasi kepada pemain tentang risiko perjudian. Program bantuan untuk kecanduan judi harus lebih mudah diakses, terutama dengan meningkatnya jumlah pemain di platform online.
ADVERTISEMENT
Teknologi telah mengubah perjudian secara drastis, membawa dampak sekaligus tantangan. Sementara inovasi membawa pengalaman bermain yang lebih baik dan lebih aman, aksesibilitas yang tanpa batas dan inovasi yang cepat juga menimbulkan risiko baru, terutama terkait kecanduan dan keamanan. Regulasi yang kuat, edukasi pemain, serta penggunaan teknologi untuk mendeteksi perilaku adiktif adalah kunci untuk menjaga agar perjudian online tetap menjadi hiburan yang aman dan terkendali.
Referensi
Becker, G. S., & Murphy, K. M. (1988). A theory of rational addiction. Journal of Political Economy, 9(6), 675–700.
Burlian, P. (2016). PATOLOGI SOSIAL (pertama). Bumi Aksara.
Friedman, M. (1970). The Social Responsibility of Business Is to Increase Its Profits 1. In Corporate Ethicsand Corporate Gevonance (pp. 173–178). The New York Times Magazine.
ADVERTISEMENT
H. C. Hsu, C. (2013). Legalized Casino Gaming in the United States (2nd ed.). Routledge Taylor & Francis Group.
Rettig, H. K. (1996). Casino Gaming On Native American Reservations: The Use Gambling As A From Of Economic Developmet. Georgetown University.
Walker, D. M. (2007). The economics of casino gambling. In The Economics of Casino Gambling. Springer Berlin Heidelberg. https://doi.org/10.1007/978-3-540-35104-7