Konten dari Pengguna

Zakat dan Wakaf: Pilar Keadilan Sosial dalam Mengurangi Ketimpangan Ekonomi

Diah pratiwi
Mahasiswi UPN
17 Oktober 2024 8:58 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Diah pratiwi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
masjid al aqsa klaten, sumber dari penulis
zoom-in-whitePerbesar
masjid al aqsa klaten, sumber dari penulis
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketimpangan ekonomi merupakan masalah global yang semakin meningkat. Menurut laporan Oxfam 2023, 1% penduduk terkaya di dunia menguasai hampir 50% kekayaan global, sedangkan separuh penduduk termiskin hanya menguasai kurang dari 1%. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023, rasio Gini Indonesia adalah 0,388. Angka ini menunjukkan bahwa ketimpangan distribusi pendapatan di Indonesia masih cukup tinggi. Meskipun rasio tersebut telah mengalami penurunan sejak tahun 2019, angka ini masih berada di atas standar ketimpangan yang ditetapkan oleh WHO, yang merekomendasikan rasio Gini kurang dari 0,3 untuk mencerminkan distribusi pendapatan yang lebih merata. Dalam menghadapi tantangan tersebut, ekonomi syariah menawarkan solusi yang berakar pada nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan sosial melalui dua instrumen utamanya zakat dan wakaf. Keduanya tidak hanya memberikan bantuan material, tetapi juga mampu membawa dampak sosial yang lebih besar, terutama dalam mengatasi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
ADVERTISEMENT

Zakat sebagai Instrumen Redistribusi Kekayaan

Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kekayaan tertentu untuk memberikan sebagian kekayaannya kepada orang-orang yang membutuhkan (Sri Wahyuni 2023). Dalam konteks Indonesia, zakat bisa digunakan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan membayarkan 2,5% dari harta yang dimiliki kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf), zakat menjadi instrumen yang secara langsung berkontribusi dalam redistribusi kekayaan. Tujuan utamanya adalah mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi dengan membantu mereka yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Salah satu cara zakat bekerja dalam meredam ketimpangan ekonomi adalah dengan mengalirkan dana dari kelompok yang lebih sejahtera kepada mereka yang memerlukan bantuan. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi alat filantropi semata, tetapi lebih dari itu, ia adalah sistem yang memastikan bahwa masyarakat yang kurang mampu tidak terpinggirkan. Contohnya, dana zakat yang dikelola dengan baik dapat digunakan untuk program pendidikan, kesehatan, hingga pengembangan keterampilan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup penerima zakat dan membantu mereka keluar dari lingkaran kemiskinan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, zakat memiliki dimensi moral dan spiritual yang tidak ada dalam instrumen ekonomi lainnya. Dengan membayar zakat, harta seseorang dianggap lebih bersih, dan hal ini menjadi pengingat bahwa kekayaan tidak hanya untuk kepentingan individu, tetapi juga harus bermanfaat bagi masyarakat luas. Dalam konteks ini, zakat tidak hanya mengatasi ketimpangan ekonomi, tetapi juga memperkuat ikatan sosial di antara anggota masyarakat.

Wakaf sebagai Instrumen Pembangunan Sosial

Sementara zakat berperan dalam memenuhi kebutuhan langsung, wakaf lebih bersifat jangka panjang dan berkelanjutan. Wakaf adalah harta atau aset yang diserahkan secara sukarela untuk kepentingan umum atau keagamaan dengan tujuan memberikan manfaat yang terus berlanjut. Aset wakaf bisa berupa tanah, bangunan, atau uang yang diinvestasikan dalam proyek-proyek yang menghasilkan manfaat sosial dan ekonomi untuk masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dalam sejarah Islam, wakaf telah banyak digunakan untuk mendirikan sekolah, rumah sakit, masjid, dan infrastruktur lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Salah satu keunikan dari wakaf adalah sifatnya yang abadi; aset wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, atau dipindahkan kepemilikannya, tetapi hasil dari penggunaannya dapat dinikmati oleh masyarakat selama masih digunakan untuk tujuan yang benar.
Wakaf merupakan salah satu instrumen fiskal selain zakat. Dengan potensi wakaf yang besar dan pengembangan wakaf sebagai salah satu lembaga sosial dapat membantu berbagai kegiatan umat dan mengatasi masalah-masalah umat seperti kemiskinan , kesenjangan sosial dan lainnya, Wakaf dapat menjadi salah satu instrumen pembangunan ekonomi umat.Wakaf yang diberdayakan dan dikelola secara bersama-sama oleh masyarakat dan pemerintah dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan ekonomi mereka di masa depan. (Usman, dkk, 2020)
ADVERTISEMENT
Zakat dan wakaf adalah dua instrumen ekonomi syariah yang sangat relevan dalam upaya mengatasi ketimpangan ekonomi. Zakat memberikan solusi cepat melalui redistribusi kekayaan, sementara wakaf memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Keduanya tidak hanya bertujuan untuk membantu yang membutuhkan, tetapi juga membangun solidaritas sosial yang lebih kuat.
Dengan pengelolaan yang tepat dan partisipasi yang lebih luas, zakat dan wakaf bisa menjadi solusi nyata dalam mengatasi masalah ketimpangan ekonomi yang terus berkembang. Hal ini memerlukan kerjasama antara lembaga pengelola zakat dan wakaf, pemerintah, dan masyarakat agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas dan menyeluruh.
Daftar pustaka
Badan Pusat Statistik (BPS). (2023). https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2023/07/17/2035/gini-ratio-maret-2023-tercatat-sebesar-0-388-.html. Diakses pada 13 Oktober 2024.
Oxfam. (2023) . https://www.oxfam.org/en. Diakses pada 13 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Sri Wahyuni, M. Shabri Abd. Majid, Muhammad Ridwan. (2023). MEKANISME DISTRIBUSI KEKAYAAN NEGARA DALAM EKONOMI ISLAM1. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/index. Diakses pada 13 Oktober 2024.
Usman Zainuddin Urif,Mahillatul Iffa Nuril Fajria,Silvia Maula Aulia. (2020). PERAN ZAKAT DAN WAKAF DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI UMAT PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. https://ejournal.stitbima.ac.id/index.php/fitua/article/view/270/180. Diakses pada 13 Oktober 2024.
(Penulis) Diah Pratiwi-Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta