Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kasatpol PP Sudah Investigasi: Tak Ada Pungli di Tanah Abang
28 November 2017 18:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Ombudsman merilis temuan terkait dengan adanya praktik maladministrasi yang dilakukan oleh oknum Satpol PP di Pasar Tanah Abang. Berdasarkan investigasi, Ombudsman menemukan ada oknum Satpol PP yang kongkalikong dengan preman dan PKL Tanah Abang terkait jadwal penertiban.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP DKI, Yani Wahyu, telah menginvestigasi laporan itu dengan bawahannya. Namun, dia tidak menemukan adanya pungli yang dilakukan Satpol PP, sebagaimana hasil investigasi Ombudsman.
"Saya katakan kepada Kasat Kota Jakarta Timur, Kasat Kota Jakarta Selatan, Pusat. Saya bertanya kepada itu bagaimana terkait dengan laporan Ombudsman. 'Tidak ada, pak,' jawaban kasat kota. Lalu apakah kamu sudah klarifikasi kepada bawah? 'sudah'. Kita sudah tanya satu persatu kepada kecamatan yang memang diindikasikan ada dugaan seperti itu. Kita sudah tanya seluruhnya anggota kita. Tidak ada," ucap Yani, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/11).
Yani menegasan, jika memang ada oknum yang terbukti melakukan pungli seperti yang dikatakan Ombudsman, ia akan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Kita ada aturannya, kok. Pegawai Negeri mulai dia diangkat ada sumpah janji. Di atas kitab suci Alquran. Kemudian selanjutnya kita juga diatur dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gampang saja kan," lanjutnya.
Dia melanjutkan, hingga saat ini, ia belum menerima video yang dirilils oleh Ombudsman. Yani mengaku ia hanya menerima laporan tertulis yang berisi inisial-inisial dari oknum Satpol PP tersebut.
"Data hanya inisial. Hanya inisial-inisial saja. Kan inisial susah, ya. Bisa A bisa B bisa C. Kan anggota banyak, ya. Anggota saya 4950 (orang). Masa saya mau cariin satu-satu," tutur Yani.
Sebelumnya, Ombudsman merilis ada praktik maladministrasi Satpol PP dalam mengelola Pasar Tanah Abang. Maladministrasi Satpol PP didefinisikan Ombudsman sebagai praktik menerima uang, diskriminasi, pembiaran, hingga ketidakpantasan sebagai aparat pemerintah berhubungan dengan preman, lalu menerima uang dari masyarakat/PKL.
“Tentu kita berpikir enggak mungkin PKL melakukan pelanggaran begitu saja. Tentu semua itu bergantung kepada aparatnya. Kalau aparatnya tegas, konsisten menjalankan aturan, tentu PKL sebenarnya akan taat,” ujar Komisioner Ombudsman Adrianus Meilala, Jumat (24/11).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, sebagai aparat pemerintah, Satpol PP tidak patut berhubungan dengan preman dan menerima uang dari masyarakat. Preman di Pasar Tanah Abang sendiri ditengarai merupakan kelompok oknum yang sudah ada kedekatan dengan petugas. Sehingga mereka sudah mengetahui jadwal razia yang akan dilakukan oleh pihak Satpol PP.
“Tentu kita berpikir nggak mungkin PKL melakukan pelanggaran begitu saja. Tentu semua itu bergantung kepada aparatnya. Kalau aparatnya tegas, konsisten menjalankan aturan, tentu PKL sebenarnya akan taat,” ujar Adrianus.