Konten dari Pengguna

Kebijakan Maut Ekspor Pasir Laut

Diah Fitri Patriani
Alumni Universitas Airlangga Surabaya, saat ini menjadi praktisi pendidikan Probolinggo
9 Juni 2023 19:59 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Diah Fitri Patriani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam PP tersebut pemerintah mengizinkan kembali dibukanya ekspor pasir laut setelah sebelumnya selama 20 tahun sejak masa era Presiden Megawati telah dihentikan dengan diterbitkannya peraturan pemerintah berupa keputusan Menteri Perindustrian no 117 tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ekspor pasir laut merupakan solusi pemerintah terhadap pendangkalan laut. Sebagaimana dalam sebuah wawancara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, kebijakan itu bertujuan untuk pendalaman alur laut. Sebab jika tidak, alur laut makin dangkal.
Alasan yang disampaikan tersebut sungguh terlalu mengada-ngada dan terkesan dipaksakan. Bagaimana tidak karena faktanya pasir laut yang dieksplorasi besar-besaran berdampak kepada rusaknya lingkungan. Sebagaimana yang dialami warga masyarakat di Pulau Pemping, Kecamatan Belakang Padang telah merasakan kerusakan lingkungan yang merugikan mereka akibat penambangan pasir laut dari perairan Batam sejak 1976 sehingga pulau-pulau sekitar mengalami abrasi dan membuat habitat ikan hancur.
Dampak ekspor pasir laut juga sebelumnya telah menyebabkan beberapa pulau-pulau kecil hilang seperti pulau Nipah dan pulau Sebatik di mana ekspor pasir laut digunakan justru untuk memperluas negara Singapura di masa itu. Dengan kembali dibukanya ekspor ini jelas memicu penolakan oleh sebagian besar masyarakat karena begitu banyaknya kerugian dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. Di samping itu juga terus dipertanyakan oleh masyarakat apa motif dan tujuan dari kebijakan ini,
ADVERTISEMENT
Pemerintah benar-benar tutup mata dan mengindahkan peringatan berbagai kalangan masyarakat yang menolak kebijakan ekspor pasir laut ini. Alih-alih berkomitmen akan menjaga kelestarian lingkungan faktanya kebijakan yang dibuat justru pro terhadap perusakan lingkungan. Dengan memperhatikan pasal 6 di dalam aturan tersebut di mana pemerintah telah memberi ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Kemudian di dalam pasal 9 yang menyebutkan bahwa pengerukan boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan yaitu, yang pertama untuk reklamasi di dalam negeri, kedua untuk membangun infrastruktur pemerintah, ketiga untuk pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan keempat ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dari fakta-fakta dan aturan tersebut dapat kita lihat bahwa kebijakan ini memang sangat merugikan dan bisa jadi kebijakan terlarang. Selain di samping merusak lingkungan juga berpihak kepada korporasi. Karena pemerintah telah mengizinkan dilakukannya pengerukan oleh siapa saja dan ditujukan untuk kepentingan siapa saja termasuk kepentingan ekspor,
ADVERTISEMENT
Kepentingan dari ekspor pasir laut ini adalah untuk memenuhi permintaan dari Singapura dan Cina. Kita tahu Singapura untuk memperluas wilayahnya sedangkan Cina berencana untuk menambah pulau-pulau buatan di Kawasan laut Cina Selatan untuk memperkuat pertahanannya.
Dari semua fakta yang ditimbulkan kebijakan ekspor sedimen laut semakin menunjukkan bahwa ada pengabaian yang dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya. Di sisi lain negara sangat lemah di hadapan korporasi swasta. Hal ini memang ini diterima oleh negara-negara yang mengadopsi sistem ekonomi kapitalisme liberal yang memang melahirkan para pemimpin yang kehadirannya untuk korporasi bukan untuk melayani kebutuhan rakyat. Kini negara ini hadir sebagai regulator yang membuat aturan demi kepentingan para korporasi dan ditambah pula dengan penerapan sistem ekonomi yang liberal sehingga membiarkan harta milik publik seperti halnya tambang pasir ini dikuasai oleh sektor swasta sedangkan rakyat tidak mendapatkan apa-apa.
ADVERTISEMENT
Di dalam Islam kita akan menemukan para penguasa yang benar-benar berkhidmat kepada rakyat karena Rasulullah saw. Bersabda “Al imamu ra’in wahuwa mas’ulun an ra’iyatihi”. Yang artinya bahwa seorang pemimpin adalah pengurus dan dia bertanggung jawab kepada semua yang diurusnya.
Karena itu pemimpin muslim yang berkhidmat terhadap Islam, ia tidak akan pernah membiarkan negaranya ditekan oleh siapa pun termasuk oleh korporasi dan tanggung jawabnya memang melayani kebutuhan rakyat dan ini akan dipertanggung jawabkannya di hadapan Allah. Dalam Islam pengaturan terhadap hajat publik menjadi tanggung jawab negara termasuk dalam hal eksploitasi harta milik umum. Karena harta milik umum terlarang dikuasai untuk individu.
Akan tetapi, negaralah yang akan mengelolanya dan hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat baik berupa fasilitas publik atau berbagai layanan yang disediakan oleh negara. Sekalipun di dalam Islam ekploitasi sumber daya alam ini (mengeruk pasir) boleh dilakukan akan tetapi jika terbukti oleh data saintifik bahwa akan menimbulkan kemudharatan berupa kerusakan lingkungan maka dalam hal ini tidak boleh mengeskploitasi yang sampai merusak lingkungan.
ADVERTISEMENT
Karena salah satu prinsip yang digunakan di dalam Islam di dalam pengelolaan sumber daya alam adalah prinsip yang lahir dari hadist Rasulullah yang menyebutkan “la dharara wala dhirara”, yang artinya tidak boleh membahayakan diri dan orang lain. Di dalam Islam tidak boleh ada penganiyayaan atau yang menimbulkan kerusakan dan tidak boleh pula ada yang dianiaya.
Dalam Islam ketika potensi sumber daya alam itu akan diekspor, yang hukum awalnya adalah boleh. Akan tetapi negara perlu melihat ke mana tujuan ekspor tersebut. Apabila negara yang dituju adalah negara kafir harby fi’lan (negara yang membenci Islam, menyakiti, memerangi umat muslim) seperti halnya Cina dan kemudian terbukti bahwa pasir itu akan digunakan untuk memperkuat pertahanannya maka aktivitas ekspor seperti itu di dalam Islam dilarang atau diharamkan.
ADVERTISEMENT
Demikian Islam memandang eksploitasi sumber daya alam seperti halnya pasir laut ini dilakukan dan untuk tujuan apa dilakukan sehingga akhirnya memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.