Gaya Hidup Mewah Pejabat: Mencederai Empati Kemanusiaan & Nilai Kewarganegaraan
Tulisan dari Susilowati Diah Utami tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menyaksikan lini masa media sosial belakangan ini kerap kali menguji ketahanan emosional kita. Di satu sisi, kita disuguhi berita tentang perjuangan masyarakat bawah yang tertatih-tatih menghadapi lonjakan harga bahan pokok, gelombang pemutusan hubungan kerja, hingga rumitnya mencari pekerjaan yang layak. Namun di sisi lain, algoritma tanpa dosa sering kali menyelipkan unggahan gaya hidup mewah (flexing) yang dipamerkan oleh oknum pejabat publik maupun keluarganya.
Mulai dari kepemilikan kendaraan mewah berharga fantastis, liburan serba eksklusif ke luar negeri, hingga aksesori fashion seharga ratusan juta rupiah yang dipamerkan secara kasual. Fenomena ini bukan lagi sekadar soal urusan selera pribadi atau hak individu dalam menikmati kekayaan, melainkan sudah menjadi isu etika publik yang serius. Ketika gaya hidup hedonis ditampilkan oleh sosok yang digaji menggunakan uang rakyat, ada empati kemanusiaan yang terlukai dan nilai kewarganegaraan yang dicederai.
Hilangnya Sensitivitas dan Empati Kemanusiaan
Salah satu fungsi paling mendasar dari seorang pejabat publik adalah menjadi pengayom masyarakat. Untuk dapat mengayomi dengan baik, dibutuhkan rasa empati dan kemampuan untuk memahami serta merasakan penderitaan rakyat yang diwakilinya. Sayangnya, tindakan pamer harta justru memperlihatkan jurang pemisah yang semakin lebar antara elit penguasa dan masyarakat biasa.
Di tengah kondisi ekonomi yang menuntut efisiensi dan keprihatinan bersama, pertunjukan kekayaan di ruang publik terkesan seperti ejekan tak kasat mata bagi mereka yang harus membanting tulang hanya untuk menyambung hidup harian. Fenomena ini mencerminkan tumpulnya sensitivitas sosial. Ketika seorang pejabat atau keluarganya tidak lagi merasa canggung atau malu memamerkan kemewahan di tengah penderitaan warga, di situlah letak krisis empati yang sesungguhnya.
Empati kemanusiaan bukanlah atribut opsional bagi seorang abdi negara; ia adalah fondasi moral yang menentukan apakah suatu kebijakan akan dibuat demi kepentingan rakyat banyak atau sekadar untuk melapangkan jalan bagi segelintir lingkaran kaum elit.
Mencederai Nilai Kewarganegaraan dan Etika Berbangsa
Jika ditarik ke dalam koridor berbangsa dan bernegara, perilaku pamer harta oleh oknum pejabat secara langsung menampar nilai-nilai dasar kewarganegaraan, khususnya yang termaktub dalam Pancasila.
Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, tidak hanya berbicara tentang distribusi sumber daya ekonomi, tetapi juga tentang kesederhanaan dan kepatutan dalam bersikap. Mengumbar kesenangan di atas ketimpangan ekonomi yang nyata adalah bentuk pengingkaran terhadap semangat keadilan sosial. Selain itu, pamer harta yang tidak sejalan dengan profil pendapatan resmi pejabat publik sering kali menjadi petunjuk awal (red flag) adanya indikasi korupsi, pencucian uang, atau konflik kepentingan.
Dampak yang paling berbahaya dari fenomena ini adalah gerusan terhadap kepercayaan publik (public trust). Ketika masyarakat melihat adanya kesenjangan yang begitu mencolok antara narasi "prihatin" yang disampaikan dalam pidato resmi dengan realitas gaya hidup mewah para pembuat kebijakan, kepercayaan terhadap lembaga negara akan merosot tajam. Hubungan antara warga negara dan negara yang seharusnya didasari atas rasa saling percaya dan gotong royong berubah menjadi apatisme dan cynicism.
Mengembalikan Etika Publik sebagai Panglima
Memperbaiki kondisi ini tidak bisa hanya mengandalkan imbauan moral atau teguran lisan yang sifatnya sementara. Kita membutuhkan langkah sistemik dan ketegangan etis yang mengikat:
Penegakan Kode Etik dan Transparansi LHKPN: Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif. Verifikasi lapangan dan pengawasan melekat terhadap kewajaran aset pejabat beserta keluarga intinya harus dilakukan secara berkala dan terbuka.
Budaya Akuntabilitas dan Malu: Perlu ditumbuhkan kembali budaya malu (shame culture) di lingkungan birokrasi. Jabatan publik harus dipahami sebagai beban amanah dan pengabdian, bukan ajang untuk menaikkan status sosial apalagi menumpuk kekayaan pribadi.
Peran Aktif Pengawasan Masyarakat: Partisipasi publik dalam mengawasi gerak-gerik penyelenggara negara melalui media sosial dan saluran resmi harus tetap dijaga secara kritis, konstruktif, dan bertanggung jawab.
Gaya hidup mewah pejabat publik bukan sekadar riak kecil di media sosial yang akan hilang begitu saja lalu digulung isu baru. Ia adalah cermin bening yang memperlihatkan sejauh mana etika kepemimpinan diuji. Sudah saatnya para penyelenggara negara mengingat kembali cita-cita awal pembentukan republik ini: bahwa kekuasaan ada bukan untuk melayani diri sendiri, melainkan untuk mengabdi pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Susilowati Diah Utami Mahasiswa Akuntansi Universitas Pamulang

