Konten dari Pengguna

Tekanan di Balik Layar: Mengapa Sinetron Sulit Lepas dari Kekerasan

Dian hasaniah

Dian hasaniah

Halo saya dian hasaniah mahasiswa universitas pamulangg

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dian hasaniah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sinetron biasanya ditonton bersama di ruang keluarga, sehingga isinya perlu sesuai dengan label usia. (Foto: Ron Lach/Pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Sinetron biasanya ditonton bersama di ruang keluarga, sehingga isinya perlu sesuai dengan label usia. (Foto: Ron Lach/Pexels)

Setiap sore dan malam, sinetron menemani jutaan keluarga Indonesia di depan televisi. Karena ditonton bersama, isinya seharusnya sesuai dengan label usia dan jam tayangnya. Namun catatan sanksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menunjukkan bahwa teguran terhadap sinetron datang berulang kali. Tulisan ini menganalisis kasus-kasus yang tercatat resmi, seperti sinetron "Muslimah" di ANTV, memakai kerangka faktor eksternal pemrograman televisi dari Modul 11 mata kuliah Programming Media Penyiaran.

Kasus yang Tercatat

Contoh yang jelas adalah sinetron religi "Muslimah" di ANTV. KPI memberi teguran pertama karena sinetron ini melanggar enam pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Menurut KPI, pelanggarannya cukup sering muncul di setiap episode. Salah satu temuannya adalah adegan pasangan suami istri yang saling adu mulut dalam tayangan 5 April 2020 pukul 17.53 WIB. Yang membuatnya ironis, sinetron ini berklasifikasi remaja dan tayang pada sore hari, ketika anak dan remaja mungkin sedang aktif menonton televisi. Muatan yang dipersoalkan adalah kekerasan fisik dan verbal.

Kasus ini bukan satu-satunya. Pada Januari 2016, KPI menilai satu episode "Anak Jalanan" di RCTI, yang menampilkan dua pria berkendara motor dengan kecepatan tinggi, berpotensi ditiru penonton, terutama remaja. Pada 2020, sinetron "Suara Hati Istri: Zahra" mendapat sorotan karena pemeran berusia 15 tahun memerankan istri ketiga, serta muatan kekerasan dalam rumah tangga. Sinetron itu akhirnya dihentikan. Di kasus lain, KPI menyebut pelanggaran atas pasal kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak dan remaja, perlindungan kelompok tertentu, serta penggolongan program remaja.

Polanya sama: tayangan disiarkan lebih dulu, teguran datang kemudian.

Aturan Sudah Ada

Stasiun televisi wajib mencantumkan penggolongan usia pada siaran dan menayangkan program yang sesuai dengan penggolongan itu, dengan mengedepankan perlindungan anak dan remaja. Klasifikasi dibagi dalam lima kelompok usia, misalnya P untuk anak prasekolah usia 2-6 tahun dan A untuk anak usia 7-12 tahun. Program yang terbukti melanggar Standar Program Siaran dapat dikenai sanksi administratif, dan KPI mengumumkan pelanggaran itu kepada publik.

Jadi persoalannya bukan kekurangan aturan. Persoalannya adalah mengapa penerapannya sulit.

Faktor Eksternal di Balik Masalah

Modul 11, yang merujuk Eastman & Ferguson (2013), menjelaskan bahwa programmer televisi bekerja di bawah tekanan pihak luar. Beberapa faktor yang paling relevan untuk kasus sinetron:

Ekonomi. Program yang ideal menggabungkan kualitas, kecepatan, dan harga murah. Program yang kehilangan pangsa pasar bisa dibatalkan. Sinetron yang tayang nyaris setiap hari menghadapi tekanan produksi yang berat, sehingga konflik dramatis yang berulang bisa menjadi jalan pintas menjaga penonton. Ini analisis penulis, bukan temuan resmi KPI.

Pengiklan. Modul menyebut pengiklan sebagai pengaruh terkuat dalam pemrograman, karena program yang gagal menarik sponsor akan berumur pendek. Modul juga mencatat bahwa pengiklan cenderung menghindari kontroversi. Artinya, pengiklan punya pengaruh besar terhadap isi tayangan, tetapi pengaruh itu belum tentu dipakai untuk menuntut kesesuaian usia.

Regulasi dan pemerintah. KPI berwenang mengawasi, mengevaluasi, dan menjatuhkan sanksi, sedangkan pencabutan hak siar berada di kementerian yang membidangi komunikasi. Sanksi bersifat sesudah kejadian, sehingga tidak otomatis mencegah pelanggaran berikutnya oleh program lain.

Kelompok penekan. Publik dan kelompok pemerhati dapat mengadu ke KPI, melakukan advokasi, atau bekerja sama dengan stasiun. Pada kasus "Suara Hati Istri", keberatan publik menjadi pemicu tindakan.

Etika. Standar selera publik terus bergeser, sehingga programmer harus menimbang antara kebebasan berkreasi, selera penonton, dan aturan yang berlaku.

Pemecahan Masalah

Karena masalahnya dipicu beberapa faktor eksternal, solusinya juga harus menyasar beberapa sisi:

1. Ekonomi: Stasiun dan rumah produksi menambahkan kesesuaian klasifikasi usia sebagai ukuran keberhasilan, di samping rating. Adegan kekerasan cukup menjadi pendukung cerita, bukan daya tarik utama.

2. Pengiklan: Pengiklan menjadikan kesesuaian usia sebagai syarat kerja sama, karena merekalah yang menentukan apakah sebuah program bertahan.

3. Regulasi: KPI menyeimbangkan sanksi dengan pencegahan, misalnya memantau program yang pernah ditegur dan memperkuat pembinaan tim produksi tentang P3SPS.

4. Kelompok penekan dan keluarga: Publik memakai jalur pengaduan resmi KPI, dan organisasi pemerhati anak bekerja sama dengan stasiun dalam edukasi literasi media.

5. Etika: Label klasifikasi ditentukan oleh isi tayangan yang sebenarnya, bukan hanya oleh jam tayang.

Penutup

Kekerasan di sinetron bukan semata kesalahan satu produser. Ia lahir dari tarik-menarik ekonomi, iklan, regulasi, dan selera publik, sehingga solusinya pun harus melibatkan semua pihak itu. Sinetron tidak perlu dihapus, tetapi ia harus jujur pada labelnya.

Sumber:

- Virginia, P. (2025). Modul #11 Faktor Eksternal Pemrograman Televisi. Universitas Pamulang.

- Eastman, S. T., & Ferguson, D. A. (2013). Media Programming: Strategies and Practices. Wadsworth Cengage Learning.

- KPI. "Banyak Muatan Kekerasan: KPI Tegur Sinetron 'Muslimah' ANTV." kpi.go.id.

- Hukumonline (2017). "KPI Sayangkan Program TV Tayangkan Kekerasan" dan "Kriteria Siaran Televisi di Indonesia."

- Kincir (2020). "Bikin Warga Geram, Daftar Sinetron Indonesia Ini Tuai Kontroversi."

- KPI (2012). Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.