Kredit Disetujui atau Ditolak? Begini Cara Bank Menilai

Mahasiswi di Universitas Pamulang Program Studi Manajemen
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari dian revalina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bayangkan teman dekat Anda datang dan meminta pinjaman Rp50 juta. Sebelum menjawab, kepala Anda pasti sibuk bertanya. Orang nya bisa dipercaya atau tidak? Penghasilannya cukup untuk mengembalikan atau tidak? Kalau gagal bayar, ada yang bisa dijadikan pegangan atau tidak?
Tanpa sadar, Anda baru saja melakukan analisis kredit. Bedanya, bank melakukannya secara sistematis, terukr, dan mengikuti prinsip yang dikenal sebagai 6C.
Dua Pemohon, Satu Pinjaman
Misalkan dua orang mengajuan kredit Rp100 juta ke bank yang sama.
Pak Budi punya toko bangunan yang sudah berjalan 10 tahun dan memiliki ruko bernilai tinggi sebagai jaminan. Namun, catatan kreditnya di SLIK OJK sering menunjukkan tunggakan, dan pembukuan usahanya berantakan.
Bu sari baru 3 bulan membuka kafe dan belum punya jaminan. Tetapi riwayat pembayarannya selalu lancar, dan laporan arus kasnya rapi serta konsisten.
Siapa yang lebih layak disetujui? Banyak orang spontan memilih Pak Budi karena jaminannya jelas. Padahal, bagi analis kredit, jawabannya tidak sederhana itu.
Mengenal 6C, Kacamata Bank dalam Menilai
Ada 6 aspek yang diperiksa untuk menilai kelayakan debitur :
1. Character (watak), reputasi dan itikad baik debitur terutama dari riwayat pembayarannya.
2. Capacity (kemampuan), sebrapa mapu debitur membayar anggaran dari penghasilan atau arus kas usahanya.
3. Capital (modal), seberapa besar modal yang dimiliki debitur sendiri, yang menunjukkan keseriusannya.
4. Collateral (jaminan), aset yang di jaminkan sebagai pengaman jika terjadi gagal bayar.
5. Condition (kondisi), keadaan ekonomi dan prospek sektor usaha debitur.
6. Constraint (kendala), batasan hukum atau regulasi yang bisa menghambat usaha, seperti perizinan.
Kembali ke dua pemohon tadi, Pak Budi unggul pada collateral, tetapi lemah pada character dan capacity. Bu sari sebaliknya, karena itu bank tidak otomatis memilih yang punya jaminan yang paling besar
Fakta yang Sering Mengejutkan
Pertama, jaminan hanyalah sumber pelunasan kedua. Sumber pelunasan utama selalu arus kas usaha atau penghasilan debitur. Bank pada dasarnya tidak ingin menyita jaminan, karena prosesnya panjang, mahal dan belum tentu menutup seluruh kerugian.
Kedua, banyak kredit macet bukan karena debitur tidak punya aset, melainkan karena arus kasnya tidak sehat.
Ketiga, riwayat kredit ibarat rapor. Data di SLIK OJK mencatat perilaku membayar seseorang dan satu tunggakan bisa berpengaruh terhadap pengajuan di kemudian hari.
Setelah Kredit Cair, Pengawasan Terus Berjalan
Analisis tidak berhenti di persetujuan. Bank memantau penggunaan danadan kelancaran angsuran secara berkala. Kredit yang mulai tersendat akan turun kualitasnya hingga dikategorikan macet, dan semakin tinggi rasio kredit bermasalah (NPL), semakin besar tekanan terhadap kesehatan bank. Pada bank Syariah, prinsip kehati-hatiannya serupa dengan akad, pembiayaan eperti murabahah, mudharabah, atau musyarakah.
Apa yang Bisa Dilakukan Calon Debitur ?
Memahami cara pandang bank adalah modal besar. Beberapa langkah sederhana yang bisa dimulai sekarang :
1. Merapikan pembukuan, meski usaha masih kecil.
2. Disiplin dalam membayar cicilan, trmaksuk tagihan kecil karena semuanya tercatat.
3. Melengkapi legalitas ysaha sebelum mengajukan kredit.
4. Menyusun rencana usaha yang realistis, bukan sekedar angka optimis.
Penutup
Bank tidak sedang menilai seberapa banyak yang Anda miliki, melainkan seberapa besar bank bisa percaya bahwa Anda akan kembali membayar. Dan kepercayaan itu dibangun dari kebiasaan sehari-hari, dari pencatatan rapi, komitmen pada kewajiban dan perencanaan yang matang.
