Dapat Pesan Tagihan Pajak lewat WhatsApp? Jangan Langsung Klik
Tulisan dari Diana sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pesan yang mengatasnamakan petugas pajak bisa terlihat meyakinkan, lengkap dengan nominal tagihan dan ancaman denda. Cek dulu empat hal ini sebelum mengeklik tautan atau mengirim data pribadi
Ponsel bergetar di tengah jam kerja. Sebuah pesan WhatsApp masuk, pengirimnya mengaku petugas pajak. Isinya menyebut adanya tunggakan, lengkap dengan nominal, ancaman denda, dan permintaan untuk segera membuka tautan agar masalahnya selesai hari itu juga.
Rasa cemas muncul. Tidak ada yang ingin berurusan dengan denda, apalagi jika pesannya tampak formal dan menyebut nama instansi.
Namun, pesan yang terlihat resmi belum tentu benar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengingatkan masyarakat tentang berbagai modus penipuan yang memakai nama pegawai pajak, termasuk lewat WhatsApp. Karena itu, langkah pertama bukan mengeklik, melainkan memeriksa.
Mengapa Pesan Tagihan Pajak Bisa Terlihat Meyakinkan?
Penipu tidak selalu memakai pesan yang tampak mencurigakan. Menurut DJP, latar yang dipakai antara lain pemadanan NIK dan NPWP, konfirmasi data perpajakan, penerapan Coretax, bahkan kabar mutasi atau promosi pegawai pajak. Istilah-istilah itu akrab bagi wajib pajak, sehingga pesan terasa masuk akal.
DJP mencatat sejumlah bentuk modus lewat WhatsApp: meminta penerima mengunduh berkas berformat APK, mengirim tautan palsu aplikasi M-Pajak, meminta pelunasan tagihan pajak, menawarkan proses pengembalian kelebihan pajak, hingga meminta pembayaran meterai elektronik lewat tautan palsu. Ada pula penipuan lewat telepon yang meminta transfer uang.
Artinya, nama instansi, bahasa yang formal, dan nominal tagihan belum cukup untuk membuktikan keaslian sebuah pesan. Yang terpenting adalah memeriksa dari mana pesan itu datang dan apa yang diminta.
Sebelum Mengeklik, Cek Empat Hal Ini
Pertama, identitas pengirim. Jangan hanya melihat nama kontak atau foto profil, karena keduanya bisa dibuat menyerupai. DJP menyatakan Kantor Pusat DJP hanya menggunakan nomor WhatsApp terverifikasi +62 822-3000-9880, dan DJP tidak pernah menghubungi wajib pajak lewat nomor telepon atau WhatsApp yang tidak terverifikasi untuk meminta pengunduhan aplikasi, data sensitif, atau transfer uang. Nomor itu berasal dari pengumuman DJP tahun 2024, jadi sebaiknya dicocokkan lagi dengan informasi terbaru di situs resmi DJP.
Kedua, tautan dan berkas. Jangan membuka tautan yang alamatnya tidak jelas, dan jangan memasang berkas APK yang diklaim sebagai surat tagihan atau aplikasi pajak. DJP menyebut situs resminya berakhiran pajak.go.id. Tautan pada ilustrasi artikel ini sengaja dibuat fiktif dan bukan alamat resmi.
Ketiga, permintaan data pribadi dan pembayaran. DJP tidak meminta transfer uang untuk pelunasan tunggakan pajak atau pembayaran lainnya, tidak meminta data sensitif seperti nama ibu kandung dan tanggal lahir, serta tidak meminta kode OTP. Pembayaran pajak dilakukan dengan kode billing melalui bank atau pos persepsi, bukan transfer ke rekening pribadi. Kata sandi dan passphrase akun perpajakan pun tidak boleh diberikan kepada siapa pun.
Keempat, konfirmasi lewat kanal resmi. Jangan mengandalkan tautan dari pengirim. Ketik sendiri alamat pajak.go.id di peramban, atau hubungi kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, atau live chat di situs resmi DJP.
Tidak semua pesan yang menyebut pajak pasti palsu, tetapi tidak semua yang tampak resmi layak dipercaya. Konfirmasi lewat saluran yang benar membantu membedakan keduanya. Batas waktu yang singkat dalam pesan pun tidak perlu membuat penerima terburu-buru.
Telanjur Mengeklik Tautan? Jangan Panik
Langkah berikut merupakan panduan keamanan umum, bukan ketentuan khusus DJP.
Jika tautan telanjur dibuka, hentikan interaksi dan jangan memasukkan data pribadi, kata sandi, kode OTP, atau informasi perbankan. Bila berkas aplikasi sempat diunduh, jangan memasangnya. Jika aplikasi sudah terpasang, hubungi pihak yang dapat membantu mengamankan perangkat dan akun lewat perangkat lain yang aman, segera ganti kata sandi yang berpotensi bocor, dan hubungi bank apabila informasi keuangan ikut terdampak.
Simpan bukti berupa pesan, nomor pengirim, tautan, dan tangkapan layar. Nomor telepon yang diduga milik penipu dapat dilaporkan lewat aduannomor.id, sedangkan konten, tautan, atau aplikasi penipuan lewat aduankonten.id. Bila sudah terjadi kerugian, laporkan juga kepada bank dan aparat penegak hukum. Bertindak cepat membantu penanganan, meski tidak menjamin dana kembali.
Jadi, Apa yang Harus Dipahami?
Kembali ke pesan yang masuk di tengah jam kerja tadi, ada hal sederhana yang bisa dilakukan: berhenti sejenak sebelum mengeklik, lalu periksa pengirim, tautan, permintaan, dan kanal konfirmasinya.
Pada akhirnya, waspada bukan berarti mengabaikan kewajiban pajak. Justru dengan memastikan informasi sebelum bertindak, wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya lewat prosedur yang benar dan terhindar dari penipuan.
Catatan: Artikel ini bersifat edukasi umum. Pesan, nominal, dan tautan pada ilustrasi adalah contoh fiktif yang dibuat dengan bantuan AI, bukan pesan resmi DJP. Daftar modus dan kanal mengacu pada pengumuman DJP; nomor WhatsApp terverifikasi berasal dari pengumuman tahun 2024 dan dapat berubah sehingga perlu dicek ke situs resmi DJP. Tulisan pegawai DJP yang dirujuk memuat pendapat pribadi penulis dan bukan sikap instansi. Langkah pengamanan perangkat dan akun merupakan panduan umum.

