Gaji Pertama Sudah Wajib Zakat? Cek Dulu Nisabnya
Tulisan dari Diana sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menerima gaji pertama bukan cuma soal mengatur pengeluaran. Bagi pekerja Muslim, ada juga pertanyaan tentang nisab zakat dan bagaimana kaitannya dengan pajak
Gaji pertama biasanya menjadi momen yang paling ditunggu setelah mulai bekerja. Ada yang langsung menyiapkan kebutuhan bulanan, membayar cicilan, menabung, atau mentraktir keluarga.
Bagi seorang Muslim, ada satu pertanyaan lain yang bisa ikut muncul: apakah gaji yang baru diterima sudah wajib dikeluarkan zakatnya?
Jawabannya tidak cukup hanya dengan melihat angka di slip gaji. Ada batas minimal penghasilan atau nisab yang perlu diperhatikan, termasuk cara penghasilan tersebut dihitung.
Jadi, Gaji Berapa yang Mulai Wajib Zakat?
Untuk 2026, BAZNAS menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa sebesar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan apabila zakat ditunaikan dengan pendekatan bulanan. Nilai tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 dan setara dengan 85 gram emas.
Jika penghasilan telah mencapai nisab, kadar zakat yang digunakan adalah 2,5 persen.
Namun, gaji di bawah angka Rp7,6 juta tidak otomatis berarti seseorang bebas dari pertanyaan zakat. Cara penghitungan juga bergantung pada bagaimana penghasilan itu diterima.
Kalau Gaji Pertama Rp7 Juta, Bagaimana?
Bayangkan seorang pekerja baru dengan gaji Rp7 juta per bulan. Dengan pendekatan bulanan, angka itu masih di bawah nisab bulanan Rp7.640.144.
Meski begitu, penghasilan dalam satu tahun dapat dikumpulkan untuk melihat apakah sudah memenuhi nisab tahunan. Jika gaji Rp7 juta diterima selama 12 bulan, totalnya Rp84 juta, masih di bawah Rp91.681.728. Tetapi jika ia juga menerima tambahan penghasilan, misalnya THR dan bonus Rp8 juta, totalnya menjadi Rp92 juta dan melewati nisab tahunan.
Lalu, Bagaimana Kalau Gajinya Rp8 Juta?
Sekarang bayangkan gaji Rp8 juta per bulan. Angka ini sudah melewati nisab bulanan, sehingga zakat yang dihitung adalah Rp8.000.000 × 2,5% = Rp200.000.
Kedua contoh ini hanya ilustrasi. Setiap orang tetap perlu melihat kondisi penghasilannya sebelum menghitung.
Penghasilan Tidak Selalu Sebesar Gaji Bulanan
Tidak semua orang menerima gaji tetap. Ada pekerja lepas yang penghasilannya naik turun, ada pula yang memperoleh penghasilan dari jasa, pekerjaan sampingan, atau beberapa sumber sekaligus.
Karena itu, pertanyaan “bulan ini gajiku berapa?” belum cukup. Pertanyaan yang lebih tepat adalah bagaimana pola penghasilan itu dan bagaimana menghitungnya sesuai ketentuan zakat yang diikuti.
Zakat dan Pajak, Apakah Berhubungan?
Setelah memahami zakat, muncul pertanyaan lain: kalau sudah membayar zakat, apakah pajak otomatis berkurang? Jawabannya, tidak otomatis.
Dalam ketentuan perpajakan, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat menjadi pengurang penghasilan bruto apabila memenuhi syarat. Artinya, zakat tidak dipotong langsung dari pajak yang harus dibayar.
Salah satu syaratnya, zakat dibayarkan melalui badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah dan tercantum dalam PER-4/PJ/2026, serta didukung bukti pembayaran yang sah. Karena itu, sebelum menyalurkan zakat, ada baiknya memeriksa apakah lembaganya termasuk dalam daftar tersebut.
Jadi, membayar zakat Rp200 ribu tidak berarti pajak langsung berkurang Rp200 ribu. Zakat berkaitan dengan kewajiban keagamaan, sedangkan perlakuannya dalam pajak mengikuti ketentuan fiskal yang berlaku.
Jangan Hanya Mengingat Angka Rp7,6 Juta
Angka nisab penting, tetapi nilainya dapat berubah karena ditetapkan berdasarkan nilai emas. Informasi seperti “gaji di atas Rp7,6 juta wajib zakat” sebaiknya tidak dipahami sebagai angka yang berlaku selamanya.
Bagi yang baru menerima gaji pertama, cukup mulai dari tiga pertanyaan sederhana: berapa penghasilan yang diterima, apakah sudah memenuhi nisab, dan jika ingin memperoleh perlakuan tertentu dalam perpajakan, apakah pembayaran zakatnya sudah memenuhi persyaratan?
Jadi, Apa yang Harus Dipahami?
Pada akhirnya, ketika gaji pertama masuk ke rekening, jangan hanya bertanya “mau dipakai untuk apa?”. Tanyakan juga apakah penghasilan tersebut sudah memenuhi ketentuan zakat dan bagaimana menunaikannya dengan benar. Semakin paham dari mana uang diperoleh dan bagaimana kewajibannya dihitung, semakin mudah mengelolanya dengan bijak.
Catatan: Contoh perhitungan dalam tulisan ini merupakan ilustrasi. Ketentuan zakat dapat memiliki perbedaan pandangan dalam fikih, sedangkan perlakuannya dalam perpajakan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Nisab dan daftar lembaga dapat berubah sehingga perlu dicek ke sumber terbaru.

