Mengurus Tanah Warisan Keluarga, Benarkah Ada “Pajak Warisan” 2,5%?
Tulisan dari Diana sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Warisan bukan objek PPh, tetapi balik nama tanah tetap menyentuh dua jenis pajak berbeda yang perlu dipahami ahli waris
Bayangkan Ibu Salmah, warga Banda Aceh, yang baru kehilangan ayahnya. Sebidang tanah peninggalan keluarga kini harus dibalik nama menjadi atas nama dirinya dan adik-adiknya. Di tengah suasana berduka, ia mulai mengurus berkas ke kantor pertanahan.
Di sela proses itu, ia mendengar kabar dari kerabat bahwa ada “pajak warisan 2,5%” yang harus dibayar lebih dulu. Kabar ini cepat menyebar karena banyak ahli waris pernah mendengar hal serupa. Sebagian bahkan langsung menyiapkan uang tanpa bertanya lebih jauh.
Lantas, benarkah warisan dikenai pajak?
Dari Mana Angka 2,5% Itu Berasal?
Angka 2,5% yang sering disebut sebagai “pajak warisan” sebenarnya bukan pajak atas warisannya. Angka tersebut merupakan tarif PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), warisan bukan merupakan objek PPh. Artinya, ahli waris tidak dikenai pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.
Lalu mengapa angka itu tetap terdengar? Ketika tanah warisan dibagikan dan dibalik nama kepada ahli waris, prosesnya tercatat sebagai pengalihan hak. Di sinilah PPh final tersebut dapat muncul dalam proses administrasi.
Surat Keterangan Bebas Menjadi Kuncinya
Meski tercatat sebagai pengalihan hak, ahli waris tidak harus membayar PPh final tersebut. DJP menyediakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh untuk penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
Pengajuannya dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara daring melalui Coretax. Ahli waris perlu melampirkan, antara lain, surat pernyataan pembagian waris, serta memenuhi syarat untuk memperoleh surat keterangan fiskal.
Dalam kasus Ibu Salmah, informasi ini mengubah arah pengurusannya. Ia tidak perlu langsung membayar, tetapi terlebih dahulu mengajukan SKB. Di sinilah pemahaman tentang hak ahli waris menjadi penting, karena pembebasan tersebut perlu diajukan, bukan berjalan dengan sendirinya.
Bagaimana dengan BPHTB?
Bebas dari PPh bukan berarti bebas dari seluruh pajak. Dalam proses balik nama, ada pajak lain yang tetap perlu diperhatikan, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Berbeda dengan PPh yang dikelola pemerintah pusat, BPHTB merupakan pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Perolehan hak atas tanah karena waris tetap termasuk objek BPHTB, tetapi mendapat pengurang khusus berupa Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang lebih besar, yakni Rp300 juta untuk warisan.
Sebagai ilustrasi sederhana, bila tanah peninggalan ayah Ibu Salmah bernilai Rp600 juta, BPHTB dihitung dari sisa Rp300 juta setelah dikurangi NPOPTKP. Dengan tarif 5%, BPHTB yang timbul sekitar Rp15 juta. Sementara itu, PPh final 2,5% atas nilai yang sama, yaitu Rp15 juta, dapat dibebaskan melalui SKB. Angka ini hanya contoh, karena nilai dan tarif sesungguhnya mengikuti ketentuan daerah.
Bagaimana Jika Tanah Itu Kelak Dijual?
Pertanyaan lain yang sering muncul: bagaimana jika tanah warisan itu kelak dijual? Setelah balik nama, penjualan menjadi transaksi baru yang berdiri sendiri. Pada jual beli tanah, penjual membayar PPh final 2,5%, sedangkan pembeli membayar BPHTB.
Dengan kata lain, pembebasan PPh melalui SKB berkaitan dengan proses pewarisan, bukan dengan penjualan tanah yang dilakukan sesudahnya.
Jadi, Apa yang Harus Dipahami?
Cerita Ibu Salmah menunjukkan bahwa sebutan “pajak warisan” kerap menyesatkan. Warisan sendiri bukan objek PPh, tetapi balik nama tanah tetap bersinggungan dengan dua jenis pajak yang berbeda: PPh final yang dapat dibebaskan melalui SKB, dan BPHTB yang tetap berlaku dengan pengurang khusus untuk waris.
Karena itu, ahli waris perlu bertanya dan memastikan terlebih dahulu ke KPP sebelum membayar sesuatu yang disebut “pajak warisan”.
Pada akhirnya, yang perlu diperhatikan bukan sekadar berapa pajak yang dibayar, tetapi pajak apa yang dikenakan, atas dasar apa, dan apa hak yang dimiliki ahli waris.
Catatan: Tokoh Ibu Salmah dan angka dalam artikel ini hanya ilustrasi. Artikel ini bersifat edukasi umum. Perlakuan pajak pada kasus individual dapat berbeda menurut status ahli waris, nilai tanah, dan ketentuan daerah.

