Konten dari Pengguna

Omzet di Bawah Rp500 Juta Tak Kena PPh, Tetap Wajib Lapor SPT?

Ilustrasi aktivitas pencatatan keuangan usaha menggunakan laptop, ponsel, kalkulator, dan buku catatan sebagai gambaran pengelolaan omzet UMKM (foto: Polina Tankilevitch/ pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aktivitas pencatatan keuangan usaha menggunakan laptop, ponsel, kalkulator, dan buku catatan sebagai gambaran pengelolaan omzet UMKM (foto: Polina Tankilevitch/ pexels)

Bebas dari Pajak Penghasilan tidak berarti bebas dari kewajiban lapor, omzet tetap perlu dicatat dan disampaikan dalam SPT Tahunan.

Banyak pelaku usaha kecil, seperti pemilik warung makan, penjual daring, atau penyedia jasa rumahan, menjalankan usahanya dengan omzet yang belum mencapai Rp500 juta dalam setahun. Bagi wajib pajak orang pribadi, omzet pada tingkat ini mendapat fasilitas tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, kabar baik ini sering memunculkan anggapan baru: jika tidak ada pajak yang harus dibayar, apakah berarti tidak ada yang perlu dilaporkan?

Pertanyaan ini tidak cukup dijawab hanya dengan melihat besarnya pajak yang dibayar. Dalam perpajakan, kewajiban membayar dan kewajiban melaporkan merupakan dua hal yang berbeda.

Omzet sampai Rp500 Juta Tidak Dikenai PPh?

Ketentuan ini diatur dalam PP 55/2022. Atas peredaran bruto wajib pajak orang pribadi sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, tidak dikenai PPh. Peredaran bruto tersebut dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam tahun pajak berjalan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa ketentuan ini tetap berlaku setelah PP 55/2022 diubah melalui PP 20/2026.

Apabila omzet kumulatif melewati Rp500 juta, PPh Final 0,5% dikenakan atas bagian yang melebihi batas tersebut, bukan atas seluruh omzet.

Bebas PPh Bukan Berarti Bebas Lapor

DJP mengingatkan bahwa fasilitas tersebut tidak menghapus kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun tetap perlu melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan.

Dengan kata lain, fasilitas ini memengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar, bukan kewajiban untuk melaporkan.

Apa yang Dikecualikan?

Meski tetap melapor lewat SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun tidak perlu menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. Mereka juga tidak dikenai pemotongan atau pemungutan PPh ketika bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak, selama menyampaikan surat pernyataan.

Surat pernyataan tersebut perlu sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika omzet yang sesungguhnya telah melebihi Rp500 juta, terdapat konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Praktiknya Melalui Coretax?

Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan melalui Coretax. Menurut panduan DJP, pelaku UMKM yang menggunakan skema PPh final cukup berbekal catatan peredaran bruto tiap bulan selama satu tahun pajak. Setelah memiliki akun Coretax, wajib pajak dapat membuat konsep SPT, memilih jenis SPT PPh Orang Pribadi dengan periode SPT Tahunan, lalu mengisi dan menyampaikannya.

Catat Omzet Sejak Awal Tahun

Karena pelaporan bertumpu pada catatan omzet, pelaku usaha dapat membiasakan pencatatan sederhana setiap bulan, mulai dari Januari hingga Desember. Catatan ini juga membantu memantau total omzet kumulatif, terutama ketika mendekati batas Rp500 juta.

Bukti transaksi dan catatan penjualan sebaiknya disimpan dengan rapi. Apabila masih ragu mengenai cara melaporkan, pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan kantor pajak terdekat atau layanan Kring Pajak 1500200.

Bebas Pajak, tetapi Tetap Tertib

Pada akhirnya, fasilitas omzet Rp500 juta membuat usaha kecil tidak terbebani pajak, tetapi tidak menghapus kewajiban melaporkan. Mencatat omzet dengan rapi dan menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu membantu pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dan terhindar dari kekeliruan.

Catatan: Artikel ini bersifat edukasi umum. Perlakuan pajak pada kasus individual dapat berbeda menurut status wajib pajak, bentuk usaha, dan ketentuan yang berlaku.