Memetakan Indonesia untuk Pemerataan Pembangunan

dian ardiansyah
Penulis adalah seorang pranata humas di Badan Informasi Geospasial (BIG), saat ini disamping kegiatannya dalam melayani publik spasial, penulis juga berusaha untuk belajar menulis berbagai artikel ringan
Konten dari Pengguna
29 September 2022 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari dian ardiansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Investasi dan Tersedianya Informasi Geospasial
Pembangunan merata di seluruh Indonesia, masih menjadi impian. Berbagai hambatan, menjadi tantangan mewujudkan tujuan itu. Salah satunya bersumber oleh terkonsentrasinya investasi di Pulau Jawa. Ini bukan semata Pulau Jawa menjanjikan pengembalian investasi yang pasti. Bisa jadi konsentrasi investasi itu, disebabkan oleh terbatasnya informasi di lokasi lainnya. Informasi yang dimaksud berupa tersedianya peta, untuk pendukung pembangunan suatu kawasan.
ADVERTISEMENT
Perihal peta, pemerintah sangat paham nilai gunanya bagi program pembangunan nasional. Ini tercermin pada RPJMN 2020-2024, kebutuhan peta dasar skala besar 1:5.000, dicantumkan dengan jelas sebagai hambatan yang perlu segera ditemukan jalan keluarnya. Terbatasnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di berbagai daerah, disebabkan belum tersedianya peta dasar skala 1: 5.000 yang berkualitas. Padahal ketersediaan RDTR menjadi acuan pemberian izin dan pengendalian pemanfaatan ruang. Akibatnya, pemanfaatan ruang tak sesuai dan tak sinkron dengan rencana tata ruang. RTDR yang digunakan sebagai acuan menerbitkan izin di sebuah kawasan maupun untuk pengendalian penggunaan ruang, tak berfungsi.
Sebagai gambaran, dari target sebanyak 1.838 RDTR yang harus ditetapkan saat terbitnya naskah Rancangan RPJMN 2020-2024, ternyata yang ditetapkan baru mencapai 3 % saja. Ini artinya masih banyak pekerjaan yang harus dikerjakan, untuk mencapai jumlah RDTR yang ditargetkan.
Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia skala 1:5.000.000, sumber: www.big.go.id
Indonesia darurat peta
ADVERTISEMENT
Terbitnya RDTR di suatu daerah, berkaitan dengan ketersediaan peta dasar skala besar di daerah tertentu. Terdapat lembaga pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan informasi geospasial berupa pemetaan, di Indonesia. BIG (Badan Informasi Geospasial) adalah lembaga yang dimaksud. Lembaga ini merupakan hasil transformasi dari Bakorsurtanal (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional), melalui undang-undang tentang informasi geospasial. BIG bertugas menjadi penyelenggara informasi geopasial dasar di Indonesia, yang juga penyedia peta dasar skala besar maupun menengah.
Penyediaan peta dasar, baik dalam skala menengah maupun skala besar, sebenarnya sudah dilakukan, jauh sebelum perubahan nama lembaga ini. Hanya saja di masa awal keberadaannya, konsentrasi pemenuhan peta dasar di Indonesia dilakukan secara bertahap. Artinya, pemenuhan pertama yang sudah dilakukan adalah melakukan pemetaan peta dasar skala menengah untuk seluruh wilayah Indonesia lebih dulu. Baru di tahap berikutnya, pemenuhan peta dasar dengan skala besar. Inilah yang kemudian menyebabkan capaian pemenuhan peta skala besar jadi rendah. Atau dengan pernyataan lain, belum memenuhi kebutuhan minimal dari jumlah ketersediaan peta skala besar, untuk mendukung terbitnya RDTR. Ketersediaan peta skala besar, khususnya peta dasar dengan skala 1:5.000 belum mencapai 3%. Sehingga tidak salah ketika dikatakan, Indonesia saat ini ada dalam situasi darurat peta skala besar, untuk mendukung pembangunan nasional.
ADVERTISEMENT
KPBU, cikal bakal KPBUMN
Mengikuti berbagai dinamika yang terjadi di BIG, pada tahun 2015-2016 isu pemenuhan peta dasar skala besar muncul kembali dalam pembicaraan. Pembicaraan ini kemudian ditindaklanjuti sebagai bentuk kajian dan telaahan. Salah satu kajian yang jadi cikal bakal pengelolaan pemetaan skala besar di Indonesia adalah, pola pendanaan untuk pengadaannya. Ini karena untuk memetakan wilayah Indonesia yang demikian luas, BIG harus didukung dengan pendanaan yang sangat besar dan berkelanjutan. Yang bila hanya mengandalkan alokasi anggaran yang diberikan pemerintah, maka pencapaiannya tak akan selesai dalam kurun waktu 10 tahun.
Kajian tersebut juga merupakan respon terhadap perkembangan di BIG, yang mulai menjalin komunikasi dengan dunia usaha yang bergerak di bidang informasi geospasial. Momentum ini sekaligus mendorong munculnya gagasan alternatif, skema pembiayaan pekerjaan pemerintah yang lazimnya dibiayai APBN, menjadi dibiayai oleh kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha. Gagasan ini dilembagakan lewat terbitnya PERPRES tentang Kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
ADVERTISEMENT
Sayangnya, pembicaraan tentang pemenuhan peta dasar skala besar ini melemah. Pembahasannya menjadi jarang muncul di permukaan. Padahal idealnya, ketika BIG diharuskan untuk melakukan berbagai kajian dan penguatan langkah guna mewujudkan gagasan tersebut, harusnya terlebih dahulu menyiapkan berbagai perangkat hukum yang dapat memayunginya.
Demikian juga ketika di tahun 2020, terjadi pembahasan yang intensif menyangkut omnibus law. Ini merupakan produk hukum yang bertujuan merevisi berbagai aturan yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Saat itu BIG belum merasa ada keterlibatan langsung dan berkaitan dalam upaya perubahan besar tersebut. Baru ketika tim omnibus law berdiskusi dengan BIG, disampaikan adanya penghambat pertumbuhan ekonomi berupa rendahnya angka indeks kemudahan berbisnis di Indonesia. Indeks harus ditingkatkan, dengan mempermudah proses pemberian izin usaha di Indonesia. Proses ini dipandang berbelit-belit, ribet, dan terlalu birokratis. Lewat hasil telaah itulah, BIG diberi tugas bersama kementerian maupun Lembaga yang lain, merumuskan solusi sesuai semangat dari undang-undang omnibus law dimaksud. Dalam waktu singkat, setelah adanya berbagai diskusi dengan tim omnibus law, Bappenas, Kemenkeu, dan lembaga lainnya, PERPRES No. 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Geospasial Dasar. Intisari aturan ini mengambil dari perpres KPBU, tetapi dalam wujud yang lebih disederhanakan.
ADVERTISEMENT
KPBUMN, era baru pemetaan skala besar di Indonesia
Pekerjaan besar itu segera dimulai. Ini bersamaan dengan terbitnya PERPRES tentang kerja sama antara pemerintah pusat dengan BUMN, menyelenggarakan informasi geospasial dasar. Aturan ini kemudian dikuatkan oleh keputusan Kepala BIG, tentang Rencana Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan BUMN dalam menyelenggarakan informasi geospasial dasar. Itu semua, jadi awal dimulainya era baru pembuatan peta skala besar di Indonesia.
Hal yang kemudian menyisakan pertanyaan bagi penulis adalah, akankah cita-cita luhur memeratakan pembangunan nasional di seluruh Indonesia, bisa terwujud lewat dilakukannya pemetaan skala besar berdasar skema kerja sama antara pemerintah dengan BUMN? Sehingga dari kerja sama ini tersedia peta dasar skala besar untuk penetapan RDTR di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia?
ADVERTISEMENT
Jawabannya tak mudah. Banyak faktor yang berpengaruh dalam mewujudkannya. Namun setidaknya terdapat keyakinan, berbagai upaya yang dilakukan untuk memulai pemetaan skala besar di Indonesia, ditetapkan sebagai pilihan terbaik untuk saat ini. Pemetaan peta dasar skala besar di Indonesia, dimulai tanpa membebani anggaran pemerintah. Bahkan dalam pelaksanaannya, proses pemetaan ini melibatkan BUMN, ikut serta dalam proses penyediaannya. Ini strategis, mengingat BUMN adalah sebuah badan usaha, sehingga tiap sen dana yang dikeluarkan untuk mengerjakan pemetaan peta dasar skala besar, bisa dijamin kemanfaatannya demi kepentingan hidup dan hajat orang banyak.
Era baru pemetaan skala besar di Indonesia melalui pola KPBUMN ini perlu didukung. Kebuntuan pelaksanaan akibat keterbatasan anggaran terpecahkan. Wilayah di Indonesia bisa terpetakan dengan peta dasar skala besar yang berkualitas. Ini pada gilirannya melancarkan berbagai proses perizinan. Demikian juga, adanya tumpang tindih lahan, kesemrawutan penataan ruang yang terjadi bisa kita diselesaikan satu demi satu. Memulai penataan Indonesia untuk masa depan lebih baik dengan penyediaan peta dasar berskala besar harus segera diwujudkan. Sajikan semuanya dalam peta. Salam spasial…
ADVERTISEMENT
(penulis adalah pranata humas di Badan Informasi Geospasial yang kesehariannya bertugas di bagian pelayanan produk)