Konten dari Pengguna

Sistem Zonasi Sekolah di Cibinong, Efektifkah?

Dian Eka Lestari
Communication IPB'56
24 Maret 2021 12:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dian Eka Lestari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sistem Zonasi Sekolah di Cibinong, Efektifkah?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pemerintah belakangan ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan program Sustainable Development Goals (SDGS). Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030. Pada SDGs menerapkan prinsip “tidak ada seseorang pun yang tertinggal”. SDGs juga menerapkan prinsip yang menekankan kesetaraan antar negara, hal ini berlaku secara universal pada negara anggota PBB baik negara maju, negara berkembang, maupun negara miskin.
ADVERTISEMENT
Salah satu program SDGs yang terus ditingkatkan adalah Pendidikan Berkualitas pada poin 4 dengan tujuan untuk memastikan pendidikan yang inklusif dan berkualitas setara, juga mendukung kesempatan belajar seumur hidup bagi semua. Ada beberapa aspek dalam dunia pendidikan yang menjadi fokus pada SGDS poin 4 yaitu kualitas dan hasil pembelajaran, infrastruktur sekolah, kualitas guru, keselamatan dan kebersihan sekolah dan komitmen terhadap nilai-nilai kewarganegaraan dalam pendidikan.
Banyak sekali rintangan guna memenuhi target agar meratakan seluruh kualitas pendidikan yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah sistem dari tiap sekolah masih berbeda-beda terutama dari segi kualitas peserta didik karena kasusnya anak-anak yang pintar ingin sekolah di tempat yang sudah mencetak banyak murid-murid berprestasi saja. Hingga pada akhirnya beberapa tahun belakangan ini muncul kebijakan dari pemerintah guna mencapai target SDGS yaitu pendidikan yang berkualitas serta merata, maka diterapkanlah penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui sistem zonasi.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini dituangkan melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat. Seiring berjalannya waktu kebijakan tersebut diperbaharui. Pada tahun 2018 zonasi diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat . Sedangkan untuk tahun ajaran 2019/2020 kebijakan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang diperbaharui kembali menjadi Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Tujuan Permendikbud yang baru ialah mendorong peningkatan akses layanan pendidikan (Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK pasal 3 ayat 1). Dengan demikian dapat dikatakan fokus utama dari kebijakan zonasi ialah pemerataan akses layanan pendidikan.
ADVERTISEMENT
Awal mula kebijakan sistem zonasi diterapkan banyak sekali pro dan kontra. Seperti contohnya di daerah Cibinong dengan masih minim pilihan sekolah, mengakibatkan murid-murid yang rumahnya jauh dari lingkungan sekolah tersebut menjadi kesusahan. Indah Relisiawati sebagai murid yang mengalami daftar sekolah melalui jalur sistem zonasi berpendapat bahwa awalnya ia merasa dirugikan karena niat awal ingin bersekolah jauh dari rumah karena bisa menambah pengalaman serta lingkungan pertemanan yang baru. Tetapi ketika sistem zonasi ini diberlakukan maka terpaksa ia harus bersekolah di tempat yang tidak jauh dari rumahnya, tapi untungnya ia melihat sisi positif dari kebijakan ini bahwa sekolah di mana pun sama saja asal kemauan kita yang mau belajar dengan giat, dan justru ketika jarak dari rumah ke sekolah dekat maka bisa lebih hemat di ongkos, perihal pertemanan walaupun bertemu dengan orang-orang yang sama lagi tetapi ia tetap enjoy dengan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Jika pembahasan sebelumnya adalah dari perspektif seorang murid, maka kita pun harus melihat dampak dari sistem zonasi pada pihak sekolah. SMA Negeri 2 Cibinong merupakan salah satu sekolah favorite di lingkungan sekitar, karena mutu pendidikan serta prestasinya yang sudah diakui. Drs. Sumitri, M.pd selaku staf Penegak Kedisiplinan Siswa dan sekaligus mengajar pada mata pelajaran fisika, memaparkan tentang bagaimana perjuangan SMA Negeri 2 Cibinong untuk tetap mempertahankan mutu pendidikannya walaupun dengan sistem yang baru. Sebelum diberlakukannya sistem zonasi, SMA Negeri 2 Cibinong banyak sekali menerima murid-murid berprestasi dari berbagai macam lingkungan karena sistem seleksinya sangat ketat seperti ada tes tulis, tes psikotes hingga nilai UN yang standarnya tinggi, tapi dengan berlakunya sistem zonasi dan pihak sekolah pun tidak mengelak kebijakan dari pemerintah tersebut, jadi setelah diberlakukannya sistem zonasi maka seluruh staf tenaga pengajar hingga pihak sekolah bekerja keras untuk tetap mempertahankan mutu pendidikan agar tetap sama bahkan meningkat disetiap tahunnya, walaupun pada awal mula zonasi tantangannya jauh berbeda.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya kebijakan pemerintah ini mempunyai maksud dan tujuan yang baik walaupun awalnya banyak sekali rintangan tetapi sistem zonasi inilah yang dipilih pemerintah guna meratakan pendidikan di seluruh sekolah yang ada di Indonesia, karena sesungguhnya seluruh sekolah sama saja asal kemauan dari diri masing-masing yang ingin berkembang dan maju. Agar tidak ada lagi perbedaan kualitas antara sekolah satu dengan sekolah yang lain karna kita sem.ua sama dan berhak mendapatkan fasilitas serta ilmu yang sama.