Kontroversi dalam Draf Revisi Undang Undang Penyiaran di Pandang Sebagai Ancaman

Dian Palensia Sinaga
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Medan Area
Konten dari Pengguna
30 Juni 2024 18:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dian Palensia Sinaga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar Ilustrasi apakah RUU Penyiaran bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyiaran atau membungkam jurnalis dalam mencapai kebebasan pers : Edit by Dian Palensia Sinaga
zoom-in-whitePerbesar
Gambar Ilustrasi apakah RUU Penyiaran bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyiaran atau membungkam jurnalis dalam mencapai kebebasan pers : Edit by Dian Palensia Sinaga
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rancangan Undang Undang (RUU) penyiaran saat ini menjadi perbincangan dan menuai banyak sekali kontroversi di tengah masyarakat. Setelah pemerintah mengajukan RUU Penyiaran baru, memicu adanya perdebatan apakah rancangan undang undang ini akan membawa dampak yang baik atau sebaliknya ditengah pesatnya perkembangan teknologi.Disatu sisi,ada yang beranggapan dengan adanya RUU Penyiaran Baru kualitas konten yang disiarkan dapat dipastikan telah memenuhi standar tertentu dalam hal kebenaran,akurasi,objektivitas,dan sesuai dengan nilai nilai sosial.
ADVERTISEMENT
Revisi Rancangan Undang Undang Penyiaran ini dirancang dengan tujuan untuk memperbarui undang-undang yang mengatur penyiaran di Indonesia. Namun isu ini memicu kontroversi terkait isi dari undang-undang tersebut antara menjaga kualitas penyiaran atau membatasi kinerja jurnalis serta kebebasan pers hingga membatasi keberagaman konten yang akan di publish karena harus melalui verifikasi oleh pihak KPI.
Adapun pasal yang dianggap membatasi kebebasan pers dan jurnalisme, yaitu:
Pasal 50 B ayat (2) huruf C yang menyatakan larangan atas "Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi". Larangan ini dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan dan kemerdekaan pers. Selain itu, kritik terhadap RUU Penyiaran juga menyorot pada ekspansi KPI dalam regulasi penyiaran digital khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC).
ADVERTISEMENT
Namun dari kontroversi tersebut ada juga opini yang mendukung akan adanya revisi terhadap undang undang penyiaran tersebut seperti pada pasal Pasal 34 F ayat (2) huruf E yang mewajibkan penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya untuk memverifikasi konten siaran mereka ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Penyelenggara yang dimaksud termasuk kreator yang mengunggah konten di Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) lainnya.
Dengan adanya peraturan yang di berikan KPI bisa membantu para orangtua dalam kebijakan untuk mengawasi anak di bawah umur yang menggunakan platform digital karena konten yang di siarkan telah di seleksi oleh KPI. Dengan adanya revisi RUU Penyiaran dapat memperkuat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang akan mengawasi konten konten yang akan di siarankan di platform digital dan menegakkan aturan penyiaran. Melindungi dan menjaga kepentingan pengguna maupun pembuat konten.
ADVERTISEMENT
Oleh :Dian Palensia Sinaga, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Medan Area.