Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
UU No 24 Tahun 2007: Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana Alam di Indonesia
30 Oktober 2024 18:42 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Dian Palensia Sinaga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah landasan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk memperkuat sistem penanganan bencana. UU ini mengatur tentang seluruh tahap dalam penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan, mitigasi, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.
ADVERTISEMENT
Pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB): UU ini membentuk BNPB sebagai lembaga pemerintah yang memiliki wewenang untuk merencanakan, mengkoordinasi, dan mengawasi semua kegiatan penanggulangan bencana di Indonesia. BNPB bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) di setiap wilayah.
Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah dan Masyarakat: UU Nomor 24 Tahun 2007 menekankan bahwa penanggulangan bencana adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga internasional. Ini berarti bahwa semua elemen masyarakat berperan aktif dalam kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan pascabencana.
Pengurangan Risiko dan Mitigasi Bencana: UU ini menekankan pentingnya langkah-langkah mitigasi dan pengurangan risiko sebelum bencana terjadi. Ini mencakup kegiatan seperti edukasi masyarakat di daerah rawan bencana, pembangunan infrastruktur tahan bencana, dan pemetaan wilayah rentan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi bencana alam, di antaranya:
Penanggulangan bencana alam di Indonesia dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.
ADVERTISEMENT