Konten dari Pengguna

Mengenal BPOM Lebih Dekat: Apakah Semua Produk Pangan Diawasi oleh BPOM?

Dian Firanti Allisa
Analis Penyuluh Obat dan Makanan (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Write what you think and enjoy it
30 September 2022 14:47 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dian Firanti Allisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas BPOM Aceh memeriksa isi parcel yang dijajakan pedagang saat razia parcel dan kue lebaran di Banda Aceh, Aceh, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
zoom-in-whitePerbesar
Petugas BPOM Aceh memeriksa isi parcel yang dijajakan pedagang saat razia parcel dan kue lebaran di Banda Aceh, Aceh, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
ADVERTISEMENT
“Bekerja di mana?” Pertanyaan tersebut sering dilontarkan oleh keluarga atau teman yang jarang bertemu. Setiap menyebutkan saya bekerja di BPOM, pasti ditanggapi dengan aneka pertanyaan “Oh, BPOM itu yang mengurusi urusan obat ya?”, “Oh, bekerja di BBPOM ya”, “Oh, di POM ya”. Selain penyebutan BPOM yang masih salah kaprah, pertanyaan yang sering diajukan adalah terkait pendaftaran produk pangan, namun produk pangan yang ditanyakan bukan merupakan komoditi yang diawasi oleh BPOM.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan:
Produk pangan yang didaftarkan di BPOM adalah Pangan Olahan. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari BPOM adalah pangan olahan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selain pangan olahan yang izin edarnya diterbitkan BPOM, terdapat jenis Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan jenis pangan sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, perizinannya diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Industri Rumah Tangga Pangan atau IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
ADVERTISEMENT
1. Jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT adalah seperti deskripsi yang tercantum pada Lampiran II Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Nomor 22 Tahun 2018 , dan tidak termasuk:
2. Jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.
3. Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).
ADVERTISEMENT

Pengawasan Pangan siap saji dan Pangan Segar

Bakso abang-abang yang dijual di gerobak, siomay yang dijual di gerobak depan stasiun, telur gulung yang dijual di gerobak yang aromanya sangat menggoda dan jika membelinya dengan harga lima ribu rupiah masih belum terasa kenyang ternyata juga bukan merupakan komoditi pangan yang diawasi oleh BPOM. Produk-produk tersebut merupakan produk pangan siap saji. Pengawasan produk pangan siap saji berada di bawah Dinas Kesehatan. Jika mencurigai produk pangan siap saji yang dijual mengandung bahan berbahaya, dapat dilaporkan ke Dinas Kesehatan setempat.
Jika produk bakso, siomay tersebut diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya, maka produk tersebut termasuk ke dalam pangan olahan beku (frozen food) yang wajib didaftarkan di BPOM.
ADVERTISEMENT
Ketika kalian jalan-jalan ke Supermarket dan memasuki area Fresh Fuit, Vegetables, and Meat pasti akan menemukan aneka buah dan sayur segar. Produk buah dan sayur segar tersebut bukan termasuk pangan olahan, namun termasuk ke dalam kategori Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diizinkan untuk memperpanjang masa simpan. Berdasarkan Pasal 108 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 pengawasan pangan segar tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian.
ADVERTISEMENT
Produk daging/ unggas segar, daging/ unggas yang dibekukan tanpa proses pengolahan dan penambahan Bahan Tambahan Pangan (BTP) juga merupakan komoditi yang diawasi oleh Kementerian Pertanian (Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner/ Kesmavet) sebagai produk Pangan Segar Asal Hewan (PSAH). Pangan segar asal Hewan (PSAH) adalah pangan asal hewan yang belum mengalami pengolahan lebih lanjut selain pendinginan, pembekuan, pemanasan, dan pengasapan.
Aneka ikan segar dan hasil laut juga bukan merupakan produk pangan yang diawasi oleh BPOM. Produk ikan dan hasil laut merupakan komoditi Pangan Segar Perikanan berada di bawah pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kalau sudah semakin mengetahui regulasi dan instansi berwenang yang mengawasi produk – produk pangan tersebut, maka jika ada pertanyaan atau pengaduan dapat menghubungi instansi terkait. Jika ada pertanyaan dan pengaduan terkait obat dan makanan, jangan ragu menghubungi HALOBPOM 1500533.
Sumber : Instagram @bpom_ri