Korupsi PT Jiwasraya dari Pandangan Etika Pelayanan Publik di Indonesia

Rr Dianisa Utami
Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
2 Januari 2021 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rr Dianisa Utami tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelayanan publik yang ada di tengah masyarakat saat ini masih rentan akan terjadinya praktik korupsi. Faktor penyebab tingginya korupsi di tengah pelayanan masyarakat dikarenakan adanya penyimpangan dari standar pelayanan publik yang ada. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) membedakan korupsi yang terjadi di sektor pelayanan publik menjadi tiga karakteristik, yaitu dilakukan oleh pejabat level menengah ke bawah, dilakukan secara menyebar dengan nilai korupsi yang kecil, serta dilakukan dalam bentuk pemerasan dan pungli atau pungutan liar.
ADVERTISEMENT
Kasus Korupsi PT Jiwasraya Praktik korupsi dalam pelayanan publik yang baru-baru ini heboh di masyarakat dan kerap menjadi sorotan yaitu kasus gagal bayar dan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. PT Asuransi Jiwasraya sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak pada sektor asuransi. Perusahaan ini menawarkan pelayanan pada asuransi untuk kecelakaan, kesehatan, pendidikan, pensiun, dan juga asuransi jiwa. . Korupsi yang terjadi pada perusahaan yang didirikan sejak tahun 1859 ini merupakan kasus yang cukup besar karena menyebabkan kerugian bagi negara hingga Rp 16,81 triliun. Selain itu, korupsi ini juga melibatkan banyak pihak termasuk pejabat dalam OJK (Otoritas Jasa Keuangan), 13 Korporasi lain, serta pimpinan-pimpinan dalam perusahaan Asuransi Jiwasraya.
Kasus Jiwasraya ini sudah terjadi sejak awal tahun 2000, namun baru mencuat akhir - akhir ini. Jiwasraya mengalami gagal bayar polis kepada para nasabahnya pada Oktober 2018, tetapi sejak 2017 sudah terjadi peningkatan yang signifikan karena terbebani oleh produk JS Saving Plan yang menjanjikan bunga pasti (fixed rate) hingga 10% atau jauh diatas rata - rata bunga deposito. Kondisi keuangan Jiwasraya pada 27 Agustus 2018 sudah sangat memprihatinkan karena rugi mencapai Rp4,1 triliun yang mengakibatkan tidak adanya cadangan gaji dan operasional kantor, dan sudah tidak mampu membayar hutang jatuh tempo dalam jangka pendek. Dalam kurun waktu 2010-2019, BPK sudah melakukan dua kali pemeriksaan atas Jiwasraya. Dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2016, BPK menemukan 16 temuan terkait investasi Jiwasraya pada saham ‘receh’ seperti LCGP, TRIO, SUGI. Menindaklanjuti temuan pada tahun 2016, BPK melakukan investigasi pendahuluan yang dimulai di tahun 2018. Hasil investigasi ini mengungkapkan adanya penyimpangan yang terindikasi kecurangan dalam mengelola investasi dan saving plan. Pada juni 2018, Jiwasraya melakukan investasi langsung pada 28 reksadana yang tidak likuid dan memiliki porsi yang tidak wajar yaitu diatas 90 persen. Pada 20 November 2019, BPK diminta DPR untuk melakukan PDTT lanjutan atas permasalahan ini dan Kejaksaan Agung untuk melakukan audit kerugian negara. Pada Januari 2020, BPK menemukan adanya manipulasi pencatatan laporan keuangan atau yang disebut window dressing. BPK juga menemukan adanya pencatatan keuntungan semu selama bertahun - tahun.
ADVERTISEMENT
Kasus korupsi pada PT Jiwasraya akan diterapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika penyidik menemukan hasil korupsi yang disamarkan. Dalam hal ini, kasus Jiwasraya ditetapkan sebagai kasus korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi dengan ancaman Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun sampai saat ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus masih mendalami dan mencari bukti lebih lanjut untuk membongkar dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT Jiwasraya yang diprediksi negara mengalami kerugian hingga Rp20 triliun.
Korupsi PT Jiwasraya dalam Etika Pelayanan Publik
Melihat dari definisinya, etika merupakan perilaku sesuai standar universal di masyarakat dan moral merupakan ajaran baik buruknya perbuatan yang berbeda setiap masyarakat. Jika melihat dari perspektif etika normatif maupun deskriptif, maka kasus korupsi Jiwasraya dianggap menyimpang etika baik dari standar penilaian maupun etika yang berlaku di masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari tindakan rekayasa laporan keuangan yang berdampak pada minimnya transparansi kepada masyarakat dan juga negara. Di samping itu, keputusan secara etis harus dibuat melalui pertimbangan tugas dan kewajiban seseorang bersama dengan hak individu lain. Keputusan tersebut tentunya perlu ditetapkan oleh Jiwasraya sebagai instansi yang sesuai dengan kewajiban serta beriringan dengan hak masyarakat. Hal ini pun dijelaskan secara teori melalui etika deontologi, yaitu suatu tindakan dinilai baik buruknya berdasarkan kewajiban yang ada. Jika dilihat dari kewajibannya, kewajiban perusahaan asuransi secara umum adalah memberikan jaminan atau perlindungan dalam bentuk polis asuransi kepada nasabah pengguna layanan asuransi dan perusahaan menanggung hak nasabah sesuai kesepakatan dalam polis asuransi tersebut.
ADVERTISEMENT
Berbicara mengenai etika, teleologi juga dapat menjadi acuan dalam menganalisis kasus Jiwasraya ini. Sesuai artinya, teleologi adalah menilai sesuatu melalui konsekuensi dari kegiatan. Kasus korupsi yang dilakukan Jiwasraya merupakan bentuk egoism dan hedonism yang merupakan cabang dari teologi. Egoism adalah suatu tindakan yang memaksimalkan kebaikan bagi dirinya sendiri, sedangkan hedonism bertujuan untuk memaksimalkan kepuasan. Kedua hal tersebut sangat erat kaitannya dengan praktik korupsi Jiwasraya karena pejabat yang tersandung korupsi ini sempat melakukan tindakan pencucian uang yang mengindikasikan upaya memaksimalkan kebaikan bagi pejabat Jiwasraya tersebut. Kemudian, virtue ethics yang berarti fokus pada kebajikan dan sudah dibiasakan mencerminkan penanaman etika yang seharusnya ditanamkan sebagai nilai utama dalam public service.
Jika dilihat dari perspektif deontologi, teleologi, serta virtue ethics yang ketiganya merupakan penyeimbang etika itu sendiri, maka nilai etika Jiwasraya sesuai standar pelayanan publik masih dikesampingkan serta dianggap tidak sebaik prosedur administrasi nya. Oleh karena itu, penanaman etika dapat menjadi landasan bagi Jiwasraya maupun pelayanan publik yang lain agar dampak negatif terhadap penerima layanan serta mampu meningkatkan public trust.
ADVERTISEMENT
Keterbukaan informasi ini merupakan salah satu bagian penting yang juga merupakan hak yang penting dan strategis bagi masyarakat karena pelayanan tidak dapat berjalan dengan baik apabila informasi tidak diperoleh secara tepat dan benar. Kurang baiknya kinerja pelayanan publik di Indonesia saat ini salah satunya disebabkan oleh belum adanya transparansi dan partisipasi yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Seperti dalam kasus korupsi yang terjadi pada PT Jiwasraya, perusahaan mengabaikan hak yang dimiliki oleh masyarakat atas informasi yang dimiliki. Sebagai Badan Usaha Milik Negara, sudah sepatutnya perusahaan yang bergerak di bidang Asuransi ini menyusun laporan keuangan serta informasi cadangan dengan benar. Namun kenyataannya, informasi yang disajikan oleh PT Asuransi Jiwasraya sungguh diragukan kebenarannya karena berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perusahaan kerap membukukan laba semu sejak tahun 2006.
ADVERTISEMENT
Melihat dari kasus korupsi yang terjadi pada sektor pelayanan publik yaitu PT Asuransi Jiwasraya. Sebaiknya, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mencegah dan menanggulangi hal tersebut. Pertama, perlu adanya internalisasi etika dan moral bagi pejabat pelayanan publik yang dapat berupa penerapan nilai-nilai anti korupsi seperti kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Selain itu, perlu juga menanamkan prinsip anti korupsi seperti akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan, dan kontrol. Kedua, perlu adanya peningkatan kontrol dan pengawasan yang dapat dilakukan dengan meningkatkan transparansi informasi terutama kepada publik sehingga pemerintah dan non-pemerintah dapat bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik.
Oleh : Chairani Sukmaningtias, Gisela Sabrina, Qurrotul’aini Zahrotullail, Rr Dianisa Utami Kurniasari ; Universitas Indonesia
ADVERTISEMENT
Referensi:
Bisri Hasan, Manshur., dan Bramantyo Tri Asmoro. 2019. “Etika Pelayanan Publik di Indonesia”. Governance Innovation, 1(1), 59-76.
Mansyur, Sastrio. 2013. “Efektivitas Pelayanan Publik dalam Perspektif Konsep Administrasi Publik”. Jurnal Academica Fisip Untad, 5(1), 965-972.